Wiranto Heran Tim Bentukannya Dipersoalkan
Menkopolhukam Wiranto mengaku heran dengan desakan YLHBHI-LBH Jakarta untuk membubarkan Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam. Menurutnya, YLBHI-LBH Jakarta mengungkit kembali sebuah hal yang sudah selesai diperdebatkan.
JAKARTA, NusaBali
"(Tim Asistensi Hukum) itu sudah dilaksanakan. Dulu itu sudah kita debatkan, kok kenapa mesti ditanya lagi," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (17/6).
Wiranto mengklaim pembentukan Tim Asistensi Hukum merupakan niat baik. Sehingga ia menganggap lucu jika Tim Asistensi dipersoalkan oleh YLBHI dan LBH Jakarta.
Dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 38//2019, Tim Asistensi Hukum memiliki tiga tugas. Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca pemilu serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.
Kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana tugas pertama sesuai kewenangannya. Ketiga, menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas Tim Asistensi kepada Menkopolhukam selaku Ketua Pengarah.
Terkait dengan tugas Tim Asistensi itu, Wiranto meminta YLBHI-LBH Jakarta untuk menyebut siapa yang telah dirugikan.
Meski ada desakan untuk membubarkan Tim Asistensi, Wiranto enggan mempersoalkan hal tersebut lebih jauh. Ia menilai hal tersebut sebagai hak dari YLBHI-LBH Jakarta.
"Biarlah tidak ada masalah. Kan tentu ada proses komunikasi, silakan saja hak," ujarnya.
Sebelumnya, YLBHI-LBH Jakarta meminta Presiden Joko Widodo dan Menkopolhuka Wiranto untuk membubarkan Tim Asistensi Hukum. Mereka menilai tim tersebut cacat hukum, melanggar HAM, dan mengancam demokrasi.
Jika permintaan itu diabaikan, YLBHI-LBH Jakarta bakal mengajukan gugatan terhadap keberadaan Tim Asistensi Hukum ke PTUN. *
Wiranto mengklaim pembentukan Tim Asistensi Hukum merupakan niat baik. Sehingga ia menganggap lucu jika Tim Asistensi dipersoalkan oleh YLBHI dan LBH Jakarta.
Dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 38//2019, Tim Asistensi Hukum memiliki tiga tugas. Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca pemilu serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.
Kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana tugas pertama sesuai kewenangannya. Ketiga, menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas Tim Asistensi kepada Menkopolhukam selaku Ketua Pengarah.
Terkait dengan tugas Tim Asistensi itu, Wiranto meminta YLBHI-LBH Jakarta untuk menyebut siapa yang telah dirugikan.
Meski ada desakan untuk membubarkan Tim Asistensi, Wiranto enggan mempersoalkan hal tersebut lebih jauh. Ia menilai hal tersebut sebagai hak dari YLBHI-LBH Jakarta.
"Biarlah tidak ada masalah. Kan tentu ada proses komunikasi, silakan saja hak," ujarnya.
Sebelumnya, YLBHI-LBH Jakarta meminta Presiden Joko Widodo dan Menkopolhuka Wiranto untuk membubarkan Tim Asistensi Hukum. Mereka menilai tim tersebut cacat hukum, melanggar HAM, dan mengancam demokrasi.
Jika permintaan itu diabaikan, YLBHI-LBH Jakarta bakal mengajukan gugatan terhadap keberadaan Tim Asistensi Hukum ke PTUN. *
Komentar