Jalur Hijau di Gianyar Makin Gabeng
Sejumlah kawasan budidaya di Kabupaten Gianyar yang telah ditetapkan sebagai jalur hijau oleh Pemkab Gianyar, kini makin gabeng (tak jelas,Red).
GIANYAR, NusaBali
Karena pelanggaran pengubahan jalur hijau menjadi bangunan tertentu atau non jalur hijau, makin menjadi-jadi. Kondisi ini diperparah karena sikap apatis aparat penegak hukum, dalam hal ini Pol PP Gianyar, dalam penegakkan Perda khususnya Perda No 16 Tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Teta Rtuang Wilayah) Kabupaten Gianyar periode 2012-2032.
Pantauan di Kabupaten Gianyar, Selasa (18/7), pelanggaran jalur hijau kni amat mencolok di sisi timur Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Di lokasi ini, masyarakat makin berbacu melanggar jalur hijau. Kawasan budi daya pertanian itu dipenuhi pelbagai jenis bangunan. Mulai dari bangunan untuk usaha bengkel kendaraan, rumah makan, kafe wisata, toko bangunan, dan usaha lainnya. Pemandangan yang sebelumnya dihijaukan oleh hamparan huma itu kini berpagar pelbagai bentuk bangunan. ‘’Kok pemerintah tak konsisten dalam menegakkan aturan jalur hijau ini. Kalau semua gabeng begini, jangan salahkan masyarakat lain makin terlatih untuk melanggar aturan lainnya,’’ jelas warga sekitar.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gianyar I Made Watha mengaku, pihaknya belum menindak pelanggar jalur hijau di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, dan lokasi lain yang sedang dilanggar masyarakat. Karena dinas ini sedang memetakan kondisi jalur hijau di lapangan. ‘’Kami masih petakan sampai Juli 2019 tentang kondisi jalur hijnau ini bersama OPD terkait. Karena saya kan orang baru di Dinas Pol PP,’’ jelas mantan Kadis Sosial Gianyar ini. Watha membantah jika OPDnya dinilai tak bersikap terkait pelanggaran jalur hijau ini. ’’Kalau kami temukan pelanggar aturan, kami pasti tindak,’’ jelas pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Ditemui di DPRD Gianyar, Selasa kemarin, Ketua Pansus RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Wisata Ubud, DPRD Gianyar, Kadek Era Sukadana mengatakan, mempertahankan jalur hijau merupakan tantangan berat di tengah maraknya pembangunan fisik. Dia mengatakan Pansus sedang membahas RDTR yang di dalamnya menyangkut jalur hijau tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 16 Tahun 2012 tentang RTRW, Bab XI Ketentuan Pidana, pasal 139 (1), ditegaskan setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.*lsa
Pantauan di Kabupaten Gianyar, Selasa (18/7), pelanggaran jalur hijau kni amat mencolok di sisi timur Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Di lokasi ini, masyarakat makin berbacu melanggar jalur hijau. Kawasan budi daya pertanian itu dipenuhi pelbagai jenis bangunan. Mulai dari bangunan untuk usaha bengkel kendaraan, rumah makan, kafe wisata, toko bangunan, dan usaha lainnya. Pemandangan yang sebelumnya dihijaukan oleh hamparan huma itu kini berpagar pelbagai bentuk bangunan. ‘’Kok pemerintah tak konsisten dalam menegakkan aturan jalur hijau ini. Kalau semua gabeng begini, jangan salahkan masyarakat lain makin terlatih untuk melanggar aturan lainnya,’’ jelas warga sekitar.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gianyar I Made Watha mengaku, pihaknya belum menindak pelanggar jalur hijau di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, dan lokasi lain yang sedang dilanggar masyarakat. Karena dinas ini sedang memetakan kondisi jalur hijau di lapangan. ‘’Kami masih petakan sampai Juli 2019 tentang kondisi jalur hijnau ini bersama OPD terkait. Karena saya kan orang baru di Dinas Pol PP,’’ jelas mantan Kadis Sosial Gianyar ini. Watha membantah jika OPDnya dinilai tak bersikap terkait pelanggaran jalur hijau ini. ’’Kalau kami temukan pelanggar aturan, kami pasti tindak,’’ jelas pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Ditemui di DPRD Gianyar, Selasa kemarin, Ketua Pansus RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kawasan Wisata Ubud, DPRD Gianyar, Kadek Era Sukadana mengatakan, mempertahankan jalur hijau merupakan tantangan berat di tengah maraknya pembangunan fisik. Dia mengatakan Pansus sedang membahas RDTR yang di dalamnya menyangkut jalur hijau tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 16 Tahun 2012 tentang RTRW, Bab XI Ketentuan Pidana, pasal 139 (1), ditegaskan setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.*lsa
1
Komentar