Tunjangan Purna Bakti Dewan Badung Enam Kali Gaji
Anggota DPRD Kabupaten Badung akan memasuki masa purna bakti pada 4 Agustus 2019 mendatang.
MANGUPURA, NusaBali
Sebagai bentuk pengabdian tiap-tiap anggota dewan akan mendapatkan tunjangan purna bakti, dengan besaran disesuaikan tugas masing-masing.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan enam kali uang representasi. Namun, besaran dana purna bakti ini ada sedikit perbedaan antara pimpinan dan anggota.
Jabatan ketua DPRD uang representasi sebesar Rp 2.100.000, atau uang purna bakti 6 x Rp 2.100.000 yakni sebesar Rp 12.600.000. Jabatan wakil ketua DPRD memperoleh uang representasi Rp 1.860.000, sehingga dana purna bakti untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp 11.160.000, atau dengan kalkulasi 6 x Rp 1.860.000. Sedangkan, untuk besaran uang representasi anggota DPRD dihitung Rp 1.575.000,00, sehingga para anggota DPRD Badung yang jumlahnya 37 orang masing-masing akan mendapatkan dana purna bakti sebesar Rp 9.450.000, atau 6 x Rp.1575.000.
Secara keseluruhan besaran dana purna bakti yang dialokasikan untuk 40 anggota DPRD Badung mencapai Rp 358 juta.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung I Nyoman Predangga yang dikonfirmasi, Selasa (18/6), membenarkan bahwa anggota DPRD Badung periode 2014-2019 yang akan mengakhiri masa jabatan per 4 Agustus 2019 akan mendapat dana purna bakti. Pemberian tunjuangan purna bakti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017. “Pemberian dana purba bakti ini berlaku seluruh Indoensia,” ujarnya.
Mengenai besaran dana purna bakti, besarannya enam kali uang representasi. Dana ini, lanjut dia, akan diberikan setelah masa jabatan anggota dewan berakhir. Artinya, bila masa jabatan berakhir 4 Agustus maka di bulan itu juga dana purna bakti sudah cair. “Anggaran sudah ada. Untuk pemberian masih direncanakan, biar tidak menyalahi aturan. Tapi, sesuai ketentuan begitu masa jabatan berakhir sudah bisa diberikan,” kata Predangga.
Selanjutnya mengenai rencana pelantikan anggota DPRD baru periode 2019-2024, Predangga menyebut masih menunggu petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali. Sebelum ada SK Gubernur, pelantikan belum bisa dilakukan.
Bagi calon legislatif terpilih periode 2019-2024 sudah dilakukan pengukuran baju untuk acara pelantikan. Masing-masing anggota dijatah seragam pelantikan seharga Rp 5 juta. Bahkan, anggota dewan baru ini juga tengah disiapkan 2 buah lencana emas 22 karat dengan masing-masing sebesar 5 gram dan 10 gram. *asa
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan enam kali uang representasi. Namun, besaran dana purna bakti ini ada sedikit perbedaan antara pimpinan dan anggota.
Jabatan ketua DPRD uang representasi sebesar Rp 2.100.000, atau uang purna bakti 6 x Rp 2.100.000 yakni sebesar Rp 12.600.000. Jabatan wakil ketua DPRD memperoleh uang representasi Rp 1.860.000, sehingga dana purna bakti untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp 11.160.000, atau dengan kalkulasi 6 x Rp 1.860.000. Sedangkan, untuk besaran uang representasi anggota DPRD dihitung Rp 1.575.000,00, sehingga para anggota DPRD Badung yang jumlahnya 37 orang masing-masing akan mendapatkan dana purna bakti sebesar Rp 9.450.000, atau 6 x Rp.1575.000.
Secara keseluruhan besaran dana purna bakti yang dialokasikan untuk 40 anggota DPRD Badung mencapai Rp 358 juta.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung I Nyoman Predangga yang dikonfirmasi, Selasa (18/6), membenarkan bahwa anggota DPRD Badung periode 2014-2019 yang akan mengakhiri masa jabatan per 4 Agustus 2019 akan mendapat dana purna bakti. Pemberian tunjuangan purna bakti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017. “Pemberian dana purba bakti ini berlaku seluruh Indoensia,” ujarnya.
Mengenai besaran dana purna bakti, besarannya enam kali uang representasi. Dana ini, lanjut dia, akan diberikan setelah masa jabatan anggota dewan berakhir. Artinya, bila masa jabatan berakhir 4 Agustus maka di bulan itu juga dana purna bakti sudah cair. “Anggaran sudah ada. Untuk pemberian masih direncanakan, biar tidak menyalahi aturan. Tapi, sesuai ketentuan begitu masa jabatan berakhir sudah bisa diberikan,” kata Predangga.
Selanjutnya mengenai rencana pelantikan anggota DPRD baru periode 2019-2024, Predangga menyebut masih menunggu petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali. Sebelum ada SK Gubernur, pelantikan belum bisa dilakukan.
Bagi calon legislatif terpilih periode 2019-2024 sudah dilakukan pengukuran baju untuk acara pelantikan. Masing-masing anggota dijatah seragam pelantikan seharga Rp 5 juta. Bahkan, anggota dewan baru ini juga tengah disiapkan 2 buah lencana emas 22 karat dengan masing-masing sebesar 5 gram dan 10 gram. *asa
Komentar