nusabali

Lima Pejabat Pemkot Denpasar Diperiksa

  • www.nusabali.com-lima-pejabat-pemkot-denpasar-diperiksa

Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod

DENPASAR, NusaBali

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar memeriksa 5 pejabat Pemkot Denpasar pada, Selasa (18/6), terkait perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat senilai Rp 1 miliar lebih. Setelah pejabat Pemkot, rencananya pemeriksaan akan dilanjutkan ke staf dan pejabat Desa Dauh Puri Kelod.

Lima pejabat Pemkot Denpasar yang diperiksa, Selasa kemarin, yaitu Inspektorat, IB Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), IB Alit Wiradana, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, IB Joni Wiratama, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Made Pasek Mandira dan Camat Denpasar Barat, AA Ngurah Made Wijaya.

Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa, mengatakan pemeriksaan lima pejabat Pemkot Denpasar ini dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Kelod. Kelima pejabat Pemkot tersebut diperiksa selama 4 jam mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.

“Jadi perkara ini sudah naik status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Untuk lima saksi ini yang pertama kami periksa dan kami akan kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya untuk melengkapi berkas perkara ini,” tegasnya. Dijelaskan Astawa, pemeriksaan kelima saksi ini masih terkait penyelewengan dana desa yang dikelola Desa Dauh Puri Kelod. Namun Astawa enggan berkomentar lebih banyak terkait materi pemeriksaan kali ini. Disinggung pemeriksaan untuk Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, mantan jaksa Kejari Gianyar ini mengatakan pemeriksaan belum sampai ke sana.

“Untuk Walikota sepertinya belum ke sana. Yang pasti setelah pemeriksaan pejabat Pemkot akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di antaranya staf dan pejabat Desa Dauh Puri Kelod,” lanjutnya.

Ditambahkannya, dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebutkan sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih, yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Kelod, I Gusti Made WN sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. “Nah sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih kami dalami lagi. Ke mana saja aliran uang ini,” bebernya.

Terkait pemeriksaan mantan Perbekel, I Gusti Made WN, Astawa belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemeriksaan. “Yang bersangkutan (mantan Perbekel, red) sudah sempat dimintai klarifikasi saat pengumpulan data. Tapi untuk penyidikan belum diperiksa,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika. Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made WN dan Bendahara serta Kaur Keuangan.

Dari jumlah tersebut uang yang masih berada di tangan bendahara desa sebesar Rp 877 juta, dipegang I Gusti Made WN Rp 8,5 juta dan di tangan kaur keuangan sebesar Rp 102,82 juta. "Dari Silpa tersebut ada uang Rp 1 miliar lebih yang tidak jelas keberadaannya,” ujar Mardika yang didampingi tim hukumnya dari Yayasan Manikaya Kauci yang dikoordinir Ketut Bakuh.

Dugaan penyelewengan ini sudah sempat dilaporkan ke Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara pada Agustus 2017 lalu. Oleh Jaya Negara, laporan ini diserahkan ke Inspektorat Kota Denpasar yang langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukan adanya selisih antara SILPA dan uang yang berada di tangan bendahara. Temuan ini lalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Jadi sudah ada hasil resmi dari Inspektorat,” tegasnya. Sesuai ketentuan perundang-undangan paling lama dua bulan atau 60 hari kerja Inspektorat wajib melaporkan temuan tersebut kepada penegak hukum. Namun, setelah 5 bulan berlalu tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat Kota Denpasar. “Karena tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat maka kami berinisiatif melaporkannya ke Kejati Bali,” jelas Mardika saat itu. *rez

Komentar