nusabali

Retribusi Turis ke Nusa Penida Dipungut di 4 Pelabuhan

  • www.nusabali.com-retribusi-turis-ke-nusa-penida-dipungut-di-4-pelabuhan

Klungkung Bisa Raup Rp 18 Miliar Setahun

SEMARAPURA, NusaBali

Kebijakan Pemkab Klungkung untuk mengenakan pungutan Rp 25.000 per kepala bagi wisatawan asing yang masuk ke kawasan seberang Kecamatan Nusa Penida, akan diberlakukan mulai 1 Juli 2019. Pemungutan retribusi bagi turis asing ini bakal dilakukan di 4 pelabuhan kawasan Nusa Penida.

Pengenaan retribusi bagi wisatawan yang masuk ke Nusa Penida ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Berdasarkan Perda 5/2018 tersebut, besaran retribusi yang akan dikenakan masing-masing sebesar Rp 25.000 per orang untuk dewasa dan Rp 15.000 per orang untuk anak-anak ini hanya berlaku bagi wisatawan asing. Sedangkan untuk wisatawan domestik, tidak dikenakan retribusi.

Kebijakan retribusi bagi wisatawan asing ke Nusa Penida ini dibahas kembali dalam rapat teknis tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Ruang Rapat Bupati Klungkung di Semarapura, Rabu (19/6). Rapat teknis kemarin dipimpin langsung Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra didampingi Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Nengah Sukasta.

Seusai rapat kemarin, Kadis Pariwisata Nengah Sukasta mengatakan pemungutan retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2019 nanti. Terkait masalah ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh kepala desa (Perbekel) yang ada di kawasan seberang Kecamatan Nusa Penida.

"Dari sosialisasi tersebut dan masukan-masukan para Perbekel, pada prinsipnya mereka mendukung pelaksanaan Perda 5/2018 tentang pungutan retribusi bagi wisatawan yang masuk ke kawasan Nusa Penida ini," papar Nengah Sukasta.

Nengah Sukasta menjelaskan, karena masalah keterbatasan petugas dan prasarana, kaka untuk sementara pemungutan retribusi bagi wisatawan yang masuk ke Nusa Penida ini akan dilakukan di empat lokasi/pelabuhan. Pertama, Pelabuhan Banjar Nyuh 1 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Kedua, Pelabuhan Banjar Nyuh 2 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Ketiga, Pelabuhan Tanjung Sanghyang di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Keempat, di halaman Balai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.

“Ya, buat sementara pemungutan retribusi dilakukan di empat tempat itu dulu, mengingat waktu pemungutan sudah dekat dan terbatasnya petugas serta prasarana yang ada,” tandas Nengah Sukasta.

Sementara, Sekda Klungkung Gede Putu Winastra menyatakan rencana pemungutan retribusi bagi wisatawan ini sudah dilakukan pembahasan teknis tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan. Termasuk terkait beberapa tempat di Nusa Penida sebagai pilot project pelaksanaan Perda 5/2018 tersebut.

Putu Winastra mengimbau dan berharap semua komponen, baik kalangan pengusaha, pemerintah, maupun masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen dan bersinergi melaksanakan Perda tentang pungutan retribusi bagi wisatawan yang masuk ke kawasan Nusa Penida ini. Dengan begitu, ada pemasukan maksimal untuk pembangunan destinasi wisata, infrastruktur jalan, hingga lampu penerangan jalan.

“Mari kita bersama-sama mempunyai komitmen yang sama dan bersinergi guna melaksanakan Perda ini,” jelas biokrat asal Kerambitan, Tabanan yang alumnus Fakultas Pertanian Unud angkatan 1982 ini.

Sejauh ini, belum ada target pasti berapa uang yang akan diraup Pemkab Klungkung dari pengenaan retribusi untuk wisatawan ke Nusa Penida ini. Yang jelas, jumlah wisatawan asing yang datang ke Nusa Penida per hari kisaran 2.000 hingga 3.000 orang. Jika rata-rata masuk 2.500 wisatawan asing di mana 50 persennya dewasa, berarti per hari akan ada pemasukan Rp 31,25 juta plus Rp 18,75 juta = Rp 50 juta. Artinya, dalam sebulan ada tambahan pemasukan Rp 150 juta atau mencapai Rp 18 miliar dalam setahun.

Berdasarkan data yang dihimpun NusaBali, pendapatan pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata di Kecamatan Nusa Penida meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016, misalnya, pendapatan mencapai Rp 17.212.875.396 atau 17,213 miliar. Rinciannya, sumber pendapatan dari pajak hotel mencapai Rp 6,671 miliar, pajak restoran sebesar Rp 7,406 miliar, pajak hiburan Rp 0,104 miliar, pajak air bawah tanah Rp 0,186 miliar, dan pendapatan retribusi tempat rekreasi sebesar Rp 2,846 miliar.

Setahun berikutnya pada 2017, pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata di Kecamatan Nusa Penida naik menjadi 21,004 miliar. Sedangkan tahun 2018, pendapatannya kembali naik menjadi Rp 25,822 miliar.

Sementara itu, rencana Pemkab Klungkung mengenakan pungutan Rp 25.000 per kepala bagi wisatawan asing yang masuk ke kawasan Nusa Penida ini mendapat respons dari kalangan industri pariwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dan Association of Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) minta pungutan ini include dalam satu paket tour.

Baik HPI Bali maupun Asita Bali menyatakan tidak memasalahkan rencana pengenaan pungutan Rp 25.000 bagi setiap wisatawan asing tersebut. Apalagi, tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah Klungkung. Hanya saja, pungutan tersebut mesti dikemas sedemikian rupa, sehingga tidak terkesan membebani wisatawan.

“Kami di HPI meminta agar pungutan tersebut dalam satu paket tour ke Nusa Penida, tidak dipungut secara terpisah,” ujar Ketua DPD HPI Bali, I Nyoman Nuarta, kepada NusaBali di Denpasar, Jumat (7/6) lalu. Menurut Nyoman Nuarta, pihaknya khawatir wisatawan akan merasa terbebani pungutan double, kalau teknis pemungutan dilakukan terpisah-pisah dengan paket tour.

Sedangkan Ketua DPD Asita Bali, I Ketut Ardana, juga menyatakan hal senada. “Tak ada masalah dengan pungutan ini. Hanya saja, barangkali teknisnya harus diatur sedemikian rupa, sehingga wisatawan merasa nyaman. Terserah, apakah teknis itu dalam bentuk kerjasama dengan operator boat atau pihak lain,” tandas Ardana.

Harapan selanjutnya, Pemkab Klungkung nantinya menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berwisata di Nusa Penida, sebagai bentuk kompensasi atas pungutan Rp 25.000 (bagi dewasa) dan Rp 15.000 (bagi anak-anak) tersebut. Termasuk juga infrastruktur seperti jalan, akses, dan adanya fasilitas umum seperti toilet harus tersedia memadai untuk menjamin kenyamanan wisatawan. *wan

Komentar