Satpol PP Temukan 27 Pelanggaran Jalur Hijau
Pelanggaran jalur hijau di Kabupaten Badung berdasar hasil pendataan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama periode Januari-April 2019, sebanyak 27 bangunan yang berdiri di atas jalur hijau.
MANGUPURA, NusaBali
Dari data tersebut, paling banyak pelanggaran jalur hijau berada di wilayah Kecamatan Abiansemal dengan total 18 pelanggaran jalur hijau, Kecamatan Kuta Utara ada 8 kasus pelanggaran jalur hijau, dan Kecamatan Mengwi 1 pelanggaran jalur hijau. Terhadap temuan ini, Satpol PP Badung telah melayangkan pembinaan.
“Pelanggaran di jalur hijau itu merupakan kendala kami yang paling sulit dapatkan jalan keluar. Sementara langkah yang dilakukan pendataan, pembinaan sampai dengan pengambilan identitas sebagai jaminan supaya tidak melanjutkan kegiatan. Setelah pembinaan, kami ajukan ke sidang tindak pidana ringan,” kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (19/6).
Selain pelanggaran jalur hijau, Satpol PP juga menemukan banyak bangunan yang tidak memiliki IMB. Selama periode Januari-April 2019, setidaknya ada 234 temuan di lapangan dari hasil patroli. Dari ratusan bangunan itu, jelas Suryanegara, ternyata ada 97 bangunan yang disinyalir akan menjadi bangunan yang disewakan menjadi penginapan seperti rumah kos, losmen, hotel melati, vila, dan sejenisnya.
“Waktu kami data, ada yang berdalih untuk rumah tinggal. Tapi apapun itu kami tetap minta mengurus izin (IMB). Makanya, kami akan terus pantau sampai memiliki izin,” tegasnya, sembari menyatakan bangunan tanpa IMB hampir ada di seluruh kecamatan.
Suryanegara yang notabene mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, menyatakan bila pemilik bangunan tidak mengurus IMB, maka melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Izin Mendirikan Bangunan. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti hal ini,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung Made Agus Aryawan, tak banyak memberikan komentar. Pasalnya, pihaknya masih harus melakukan pengecekan ke lapangan mengenai temuan tersebut. “Ya, kami harus cek dulu data bangunan yang dimaksud,” ujarnya. *asa
“Pelanggaran di jalur hijau itu merupakan kendala kami yang paling sulit dapatkan jalan keluar. Sementara langkah yang dilakukan pendataan, pembinaan sampai dengan pengambilan identitas sebagai jaminan supaya tidak melanjutkan kegiatan. Setelah pembinaan, kami ajukan ke sidang tindak pidana ringan,” kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (19/6).
Selain pelanggaran jalur hijau, Satpol PP juga menemukan banyak bangunan yang tidak memiliki IMB. Selama periode Januari-April 2019, setidaknya ada 234 temuan di lapangan dari hasil patroli. Dari ratusan bangunan itu, jelas Suryanegara, ternyata ada 97 bangunan yang disinyalir akan menjadi bangunan yang disewakan menjadi penginapan seperti rumah kos, losmen, hotel melati, vila, dan sejenisnya.
“Waktu kami data, ada yang berdalih untuk rumah tinggal. Tapi apapun itu kami tetap minta mengurus izin (IMB). Makanya, kami akan terus pantau sampai memiliki izin,” tegasnya, sembari menyatakan bangunan tanpa IMB hampir ada di seluruh kecamatan.
Suryanegara yang notabene mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, menyatakan bila pemilik bangunan tidak mengurus IMB, maka melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Izin Mendirikan Bangunan. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti hal ini,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung Made Agus Aryawan, tak banyak memberikan komentar. Pasalnya, pihaknya masih harus melakukan pengecekan ke lapangan mengenai temuan tersebut. “Ya, kami harus cek dulu data bangunan yang dimaksud,” ujarnya. *asa
Komentar