Semua Terduga Korban Bakal Ditelusuri
Dua korban pelapor sudah mendapat pendampingan psikis, sedangkan satu korban lainnya belum siap memberikan keterangan di Polres Buleleng.
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan
SINGARAJA, NusaBali
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng, Rabu (19/6), mulai melakukan pendampingan psikis kepada korban pencabulan di sebuah panti asuhan berlokasi di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Mereka yang masih mengalami trauma pasca kejadian akan mendapatkan pendampingan dari psikolog sampai kondisinya benar-benar stabil.
Ketua P2TP2A, Made ‘Riko’ Wibawa mengatakan, sejauh ini anak-anak yang disebutkan pelapor dalam kasus yang menyeret nama ketua yayasan berinisial KP, itu masih mengalami trauma atas kekerasan seksual dalam dua tahun terakhir.
“Kalau pendampingan kami sudah mulai sejak pelaporan, saat ini kami masih menunggu koordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan psikis,” ungkap Riko.
Dari sembilan terduga korban yang mendapatkan pencabulan oleh KP yang disebutkan pelapor, P2TP2A baru mendampingi tiga orang saja. Dua didampingi dalam proses pemeriksaan kepolisian. Keduanya dipastikan Riko akan mendapatkan pendampingan psikis, juga beserta satu orang korban yang sejauh ini belum bersedia memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan Unit PPA Polres Buleleng.
“Yang disebutkan pelapor memang sembilan, tetapi yang baru kami dampingi tiga orang, sisanya belum kami dapatkan data pastinya, karena yayasan ini pola asuhnya ada yang di dalam panti, ada di luar panti dan ada juga yang sudah keluar panti,” imbuh dia.
Sesuai dengan informasi, jumlah anak asuh di yayasan itu berjumlah puluhan orang. Sebanyak 15 orang diasuh di dalam panti, 18 orang di luar panti, sedangkan yang belum pasti adalah anak asuh yang sudah keluar dari panti.
Meski terkendala data yang masih belum valid, Riko mengaku tetap akan mengupayakan pendampingan semaksimal mungkin, kepada seluruh korban pencabulan. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan menelusuri terduga korban yang disebut-sebut sudah keluar dari yayasan itu sebelum kasus ini terungkap.
Sehari sebelumnya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Polres Buleleng yang menangani kasus tersebut. Komisi Perlindungan Anak Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, mendorong Polres Buleleng untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan segera mengamanan pelaku.
“Kami KPPAD tetap berharap kalau memang sudah terbukti terjadi harus ada pemberatan kepada pelaku untuk memberikan efek jera. Apalagi pelakunya adalah orang yang seharusnya bertanggungjawab kepada anak asuh mereka,” kata Yastini ditemui di Dinas Sosial pasa Selasa (18/6).
Merujuk kejahatan dalam panti asuhan, KPPAD Bali juga meminta kepada Dinas Perizinan untuk lebih selektif mengeluarkan izin yayasan. Tak hanya sekadar pemenuhan syarat administrasi tetapi juga mengecek track record yayasan yang bersangkutan.
KPPAD pun berharap proses hukum berjalan sesuai dnegan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan yang lainnya. “Karena ini penting. Kalau tidak diberikan pemberatan sebagai fek jera, bisa-bisa kedepannya akan ditiru oleh yang lain,” jelas Yastini. *k23
Komentar