Razia Duktang di Pintu Masuk Buleleng
Razia penduduk pendatang (duktang) kembali digelar tim gabungan Pemkab Buleleng, Rabu (19/6) pagi.
SINGARAJA, NusaBali
Kali ini, razia dilaksanakan di pintu masuk menuju Buleleng, tepatnya di Kawasan Labuhan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak. Tim merazia duktang yang naik kendaraan umum dari daerah Gilimanuk, Negara menuju Buleleng.
Tim gabungan kali terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, anggota TNI/Polri dibantu Linmas dan Pacalang Desa Pakraman Sumberkelampok. Dalam razia, tim menghentikan kendaraan umum, dan memeriksa identitas setiap penumpang.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil, Gede Arya Odantara mengungkapkan, dari hasil razia tersebut ditemukan ada sebanyak 23 duktang yang tidak melengkapi identitas diri seperti KTP. Terhadap duktang tersebut, pihaknya sudah melakukan pembinaan dengan meminta kepada duktang melaporkan diri ke aparat desa/kelurahan yang dituju agar mendapat surat keterangan lapor diri (SKDL).
“Kita berikan sanksi pembinaan dengan mewajibkan mereka melapor ke aparat desa atau kelurahan dengan bukti mendapatkan SKLD,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, razia duktang kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan pasca libur Lebaran. Di mana sudah menjadi tradisi sehabis Lebaran akan ada duktang ke Bali salah satunya adalah Buleleng dengan berbagai tujuan. “Agar tidak menjadi duktang ilegal, maka kami sarankan agar mencari SKDL,” ujarnya.
Setiap duktang diwajibkan melengkapi SKLD yang diterbitkan aparat pemerintahan desa atau kelurahan di mana mereka tinggal sementara. Kewajiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Odantara menambahkan, sejak Januari 2019 hingga bulan ini, diperkirakan sudah ada 1.290 orang duktang yang datang ke Bali. Ribuan duktang itu sebagian besar asal Jawa, Sumatera dan Lombok. Mereka merantau untuk bekerja di sektor perdagangan, jasa dan menjadi buruh serabutan. Ribuan duktang itu sebelumnya sudah diberikan pembinaan dan diminta untuk mengurus SKLD yang sudah diamanatkan dalam regulasi di daerah. *k19
Tim gabungan kali terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, anggota TNI/Polri dibantu Linmas dan Pacalang Desa Pakraman Sumberkelampok. Dalam razia, tim menghentikan kendaraan umum, dan memeriksa identitas setiap penumpang.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil, Gede Arya Odantara mengungkapkan, dari hasil razia tersebut ditemukan ada sebanyak 23 duktang yang tidak melengkapi identitas diri seperti KTP. Terhadap duktang tersebut, pihaknya sudah melakukan pembinaan dengan meminta kepada duktang melaporkan diri ke aparat desa/kelurahan yang dituju agar mendapat surat keterangan lapor diri (SKDL).
“Kita berikan sanksi pembinaan dengan mewajibkan mereka melapor ke aparat desa atau kelurahan dengan bukti mendapatkan SKLD,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, razia duktang kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan pasca libur Lebaran. Di mana sudah menjadi tradisi sehabis Lebaran akan ada duktang ke Bali salah satunya adalah Buleleng dengan berbagai tujuan. “Agar tidak menjadi duktang ilegal, maka kami sarankan agar mencari SKDL,” ujarnya.
Setiap duktang diwajibkan melengkapi SKLD yang diterbitkan aparat pemerintahan desa atau kelurahan di mana mereka tinggal sementara. Kewajiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Odantara menambahkan, sejak Januari 2019 hingga bulan ini, diperkirakan sudah ada 1.290 orang duktang yang datang ke Bali. Ribuan duktang itu sebagian besar asal Jawa, Sumatera dan Lombok. Mereka merantau untuk bekerja di sektor perdagangan, jasa dan menjadi buruh serabutan. Ribuan duktang itu sebelumnya sudah diberikan pembinaan dan diminta untuk mengurus SKLD yang sudah diamanatkan dalam regulasi di daerah. *k19
1
Komentar