Ngamuk Bawa Pedang di Jalan, Tinggal Dituntut 6 Bulan
I Nyoman Tinggal, 44 yang menjadi terdakwa karena mengamuk sambil membawa pedang di Jalan Pulau Batanta, Denpasar beberapa waktu lalu akhirnya dituntut hukuman 6 bulan penjara di PN Denpasar, Rabu (19/6).
DENPASAR, NusaBali
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyahningsih menyatakan terdakwa terbukti membawa senjata tajam tanpa ijin. Atas perbuatannya, Tinggal dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa,” tegas JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ida Dewa Ayu Dwi Yanti minta waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis pada persidangan berikutnya. “Kami mohon waktu menyiapkan pembelaan secara tertulis,” ujar Dwi Yanti yang direspon majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa yang memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa.
Awal mula kasus ini berawal ketika Tinggal tengah berdiri di pinggir jalan tepatnya pdekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Seblanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa (26/3) sekira pukul 14.00 Wita. Kala itu, Tinggal mengayun-ayun satu bilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergangang kayu dengan panjang 86 Cm sambil mengacam para penguna jalan. "Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa, dan dari hasil introgasi awal terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan untuk menjaga diri," ungkap JPU. *rez
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyahningsih menyatakan terdakwa terbukti membawa senjata tajam tanpa ijin. Atas perbuatannya, Tinggal dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa,” tegas JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Ida Dewa Ayu Dwi Yanti minta waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis pada persidangan berikutnya. “Kami mohon waktu menyiapkan pembelaan secara tertulis,” ujar Dwi Yanti yang direspon majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa yang memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa.
Awal mula kasus ini berawal ketika Tinggal tengah berdiri di pinggir jalan tepatnya pdekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Seblanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa (26/3) sekira pukul 14.00 Wita. Kala itu, Tinggal mengayun-ayun satu bilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergangang kayu dengan panjang 86 Cm sambil mengacam para penguna jalan. "Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa, dan dari hasil introgasi awal terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan untuk menjaga diri," ungkap JPU. *rez
1
Komentar