Haris Azhar Tolak Jadi Saksi untuk Prabowo di MK
Advokat pegiat isu hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, memutuskan mundur dari posisi saksi yang dihadirkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
JAKARTA, NusaBali
Sedianya Haris didaftarkan sebagai saksi di persidangan MK, Rabu (19/6) kemarin oleh tim Prabowo-Sandi. "Saya menolak memberikan kesaksian karena ada beberapa alasan," kata Haris kepada wartawan, Rabu (19/6). Dia mengajukan surat penolakan memberikan kesaksian untuk Prabowo-Sandi. Surat itu ditujukannya ke majelis hakim MK, dikirim pada hari ini. Alasan dia tak mau bersaksi untuk Prabowo-Sandi karena Prabowo dinilainya punya masalah pelanggaran HAM di masa lalu. Pihak petahana Joko Widodo (Jokowi) juga dinilainya tak memberikan solusi soal kasus HAM. "Saya melihat Prabowo salah satu orang yang punya catatan hitam soal HAM, misal kasus penculikan, penghilangan orang, dan kerusuhan Mei (1998). Sementara di Jokowi-nya juga nggak mau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata dia.
"Jadi saya melihat, ngapain juga saya datang ke persidangan dan yang lagi bertarung adalah orang-orang yang melanggar HAM," ujar Haris yang juga Direktur Lokataru ini.
Haris adalah pengacara eks Kapolsek Pasirwangi, Garut, AKP Sulman Aziz. Polisi itu menjadi pembicaraan publik karena pernah mengungkapkan adanya penggalangan dukungan untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019, meski pernyataannya itu dicabut kembali oleh Sulman sendiri. "Menurut saya, yang tepat diperiksa sebagai saksi itu Sulman Aziz, karena saya posisinya sebenarnya dalam rangka memberi bantuan hukum saja ke Sulman Aziz waktu dia membongkar kasus itu," kata Haris dilansir detik.com.
Menanggapi mundurnya Haris, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menghargai keputusan advokat pegiat isu hak asasi manusia (HAM) itu. "Kami menghargai ya kalau Bung Haris Azhar merasa bahwa dia tidak tepat untuk memberikan keterangan sebagai saksi karena itu adalah hak," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Kendati demikian, Dian menyayangkan keputusan itu diambil Haris secara mendadak, mengingat permintaan agar Haris menjadi saksi di persidangan gugatan Pilpres dilakukan jauh-jauh hari.
"Meskipun jauh-jauh hari sebelumnya ketika tim kuasa hukum melakukan kontak dengan Bung Haris Azhar. Mestinya beliau juga menyampaikan kepada kami, sehingga tidak pada saat terakhir ketika beliau harus bersaksi. Jadi kami kan bisa mencari saksi pengganti," tuturnya.
"Tapi ini adalah hak Bung Haris Azhar sendiri, kami menghargai keputusan beliau. Setiap orang punya hak masing-masing apakah bersedia memberikan keterangan atau tidak ke MK," imbuh Dian.
Di sisi lain, politikus PAN itu berharap saksi lainnya dapat membuktikan petitum-petitum yang diajukan dalam gugatan. "Mudah-mudahan saksi lainnya dapat memberikan kesaksian yang mendukung petitum-petitum kami," kata Dian. *
"Jadi saya melihat, ngapain juga saya datang ke persidangan dan yang lagi bertarung adalah orang-orang yang melanggar HAM," ujar Haris yang juga Direktur Lokataru ini.
Haris adalah pengacara eks Kapolsek Pasirwangi, Garut, AKP Sulman Aziz. Polisi itu menjadi pembicaraan publik karena pernah mengungkapkan adanya penggalangan dukungan untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019, meski pernyataannya itu dicabut kembali oleh Sulman sendiri. "Menurut saya, yang tepat diperiksa sebagai saksi itu Sulman Aziz, karena saya posisinya sebenarnya dalam rangka memberi bantuan hukum saja ke Sulman Aziz waktu dia membongkar kasus itu," kata Haris dilansir detik.com.
Menanggapi mundurnya Haris, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menghargai keputusan advokat pegiat isu hak asasi manusia (HAM) itu. "Kami menghargai ya kalau Bung Haris Azhar merasa bahwa dia tidak tepat untuk memberikan keterangan sebagai saksi karena itu adalah hak," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Kendati demikian, Dian menyayangkan keputusan itu diambil Haris secara mendadak, mengingat permintaan agar Haris menjadi saksi di persidangan gugatan Pilpres dilakukan jauh-jauh hari.
"Meskipun jauh-jauh hari sebelumnya ketika tim kuasa hukum melakukan kontak dengan Bung Haris Azhar. Mestinya beliau juga menyampaikan kepada kami, sehingga tidak pada saat terakhir ketika beliau harus bersaksi. Jadi kami kan bisa mencari saksi pengganti," tuturnya.
"Tapi ini adalah hak Bung Haris Azhar sendiri, kami menghargai keputusan beliau. Setiap orang punya hak masing-masing apakah bersedia memberikan keterangan atau tidak ke MK," imbuh Dian.
Di sisi lain, politikus PAN itu berharap saksi lainnya dapat membuktikan petitum-petitum yang diajukan dalam gugatan. "Mudah-mudahan saksi lainnya dapat memberikan kesaksian yang mendukung petitum-petitum kami," kata Dian. *
1
Komentar