Bawaslu Bali Kumpulkan Bawaslu Kabupaten/Kota
Rakor Hadapi Gugatan Pileg 2019 dan Pilkada 2020
DENPASAR, NusaBali
Gugatan perkara Pilpres 2019 yang akan diumumkan hasilnya di Mahkamah Konstitusi (MK), 28 Juni 2019 mendatang, bukan berarti Bawaslu Bali sudah selesai dalam urusan data pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu. Untuk menghadapi gugatan perkara Pileg 2019 Bawaslu Bali juga harus tancap gas menyiapkan data dalam SIGARU (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu).
Bawaslu Bali kumpulkan awak pengawas di kabupaten dan kota dalam rapat koordinasi sinkronisasi data penanganan pelanggaran pemilu 2019 di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung 24-26 Juni 2019 mendatang. Bawaslu Bali mengundang Bawaslu RI dan pejabat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selain sinkronisasi data penanganan pelanggaran pemilu, Rakor juga membahas kesiapan Bawaslu dan jajaran menyongsong Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Aryani, dihubungi NusaBali, Minggu (23/6) siang mengatakan Rakor dalam rangka sinkronisasi dan validasi Pileg 2019 melibatkan divisi hukum, informasi dan data dari kabupaten/kota. “Ini pengumpulan dokumen, input data penanganan dan pelanggaran pemilu 2019. Data hasil input ini akan dipakai dokumentasi oleh Bawaslu RI. Memang Pileg /Pilpres 2019 sudah selesai, tetapi Bawaslu RI berkepentingan dengan data di seluruh Indonesia, ketika akan mengambil data-data terkait penanganan dan penindakan pemilu yang terjadi di seluruh Indonesia,” beber Aryani.
Aryani menambahkan Rakor sinkronisasi data penanganan dan pelanggaran pemilu ini juga memudahkan Bawaslu dalam mengumpulkan dokumentasi. “Jadi ini penataan data, dokumentasi yang akurat. Karena walaupun Pilpres sudah selesai, kita masih akan terlibat lagi dalam sidang-sidang perkara Pileg 2019. Kan Bali juga ada gugatan itu untuk hasil Pileg 2019, dari Partai Gerindra dan Partai Berkarya. Jadi data ini masih tetap penting kita siapkan secara maksimal. Begitu data diminta oleh Bawaslu RI, awak kami di Bali sudah siap,” tegas mantan Ketua Bawaslu Buleleng ini.
Terkait dengan kesiapan Pilkada 2020 mendatang, kata Aryani juga menjadi fokus Bawaslu Bali. Apalagi dalam tahapan Pilkada 2020 saat ini sudah melalui tahapan pengajuan anggaran. Sementara ini ada informasi dari Kementerian Dalam Negeri akan ada format yang seragam dalam pengajuan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) dalam soal anggaran pengawasan Pilkada 2020. “Akan ada Permendagri terbaru soal penyusunan anggaran pengawasan. Sekarang sudah pengajuan anggaran pengawasan Pilkada 2020, ini juga menjadi materi rakor kami besok (hari ini,red),” ujar Aryani.
Untuk data pengawasan dan penanganan pelanggaran di Pilkada berbeda lagi sistem dan nama aplikasinya.”Untuk pola input data pengawasan dan penganan Pilkada 2020 beda lagi namanya. Nanti akan ada lagi, kalau SIGARU itu khusus penanganan pelanggaran pemilu 2019 saja,” ujar pemilik studio kebugaran Talenta Gymnastic ini.
Pada Tahun 2020 ada 6 Kabupaten/Kota akan menggelar Pilkada secara serentak di Propinsi Bali. 6 daerah itu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem. Bawaslu Bali dalam Pilkada 2020 akan menjadi supervisi dalam pengawasan Pilkada di 6 kabupaten/kota.
Pada Tahun 2020 ada 6 Kabupaten/Kota akan menggelar Pilkada secara serentak di Propinsi Bali. 6 daerah itu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem. Bawaslu Bali dalam Pilkada 2020 akan menjadi supervisi dalam pengawasan Pilkada di 6 kabupaten/kota.
“Untuk pengawasan 6 Pilkada 2020 leading sector ada di Bawaslu kabupaten/kota, sementara Bawaslu Bali menjadi supervisi. Kami akan membagi masing-masing divisi dalam wilayah-wilayah di 6 kabupaten/kota nanti,” tegas perempuan asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ini. *nat
Bawaslu Bali kumpulkan awak pengawas di kabupaten dan kota dalam rapat koordinasi sinkronisasi data penanganan pelanggaran pemilu 2019 di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung 24-26 Juni 2019 mendatang. Bawaslu Bali mengundang Bawaslu RI dan pejabat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selain sinkronisasi data penanganan pelanggaran pemilu, Rakor juga membahas kesiapan Bawaslu dan jajaran menyongsong Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Aryani, dihubungi NusaBali, Minggu (23/6) siang mengatakan Rakor dalam rangka sinkronisasi dan validasi Pileg 2019 melibatkan divisi hukum, informasi dan data dari kabupaten/kota. “Ini pengumpulan dokumen, input data penanganan dan pelanggaran pemilu 2019. Data hasil input ini akan dipakai dokumentasi oleh Bawaslu RI. Memang Pileg /Pilpres 2019 sudah selesai, tetapi Bawaslu RI berkepentingan dengan data di seluruh Indonesia, ketika akan mengambil data-data terkait penanganan dan penindakan pemilu yang terjadi di seluruh Indonesia,” beber Aryani.
Aryani menambahkan Rakor sinkronisasi data penanganan dan pelanggaran pemilu ini juga memudahkan Bawaslu dalam mengumpulkan dokumentasi. “Jadi ini penataan data, dokumentasi yang akurat. Karena walaupun Pilpres sudah selesai, kita masih akan terlibat lagi dalam sidang-sidang perkara Pileg 2019. Kan Bali juga ada gugatan itu untuk hasil Pileg 2019, dari Partai Gerindra dan Partai Berkarya. Jadi data ini masih tetap penting kita siapkan secara maksimal. Begitu data diminta oleh Bawaslu RI, awak kami di Bali sudah siap,” tegas mantan Ketua Bawaslu Buleleng ini.
Terkait dengan kesiapan Pilkada 2020 mendatang, kata Aryani juga menjadi fokus Bawaslu Bali. Apalagi dalam tahapan Pilkada 2020 saat ini sudah melalui tahapan pengajuan anggaran. Sementara ini ada informasi dari Kementerian Dalam Negeri akan ada format yang seragam dalam pengajuan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) dalam soal anggaran pengawasan Pilkada 2020. “Akan ada Permendagri terbaru soal penyusunan anggaran pengawasan. Sekarang sudah pengajuan anggaran pengawasan Pilkada 2020, ini juga menjadi materi rakor kami besok (hari ini,red),” ujar Aryani.
Untuk data pengawasan dan penanganan pelanggaran di Pilkada berbeda lagi sistem dan nama aplikasinya.”Untuk pola input data pengawasan dan penganan Pilkada 2020 beda lagi namanya. Nanti akan ada lagi, kalau SIGARU itu khusus penanganan pelanggaran pemilu 2019 saja,” ujar pemilik studio kebugaran Talenta Gymnastic ini.
Pada Tahun 2020 ada 6 Kabupaten/Kota akan menggelar Pilkada secara serentak di Propinsi Bali. 6 daerah itu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem. Bawaslu Bali dalam Pilkada 2020 akan menjadi supervisi dalam pengawasan Pilkada di 6 kabupaten/kota.
Pada Tahun 2020 ada 6 Kabupaten/Kota akan menggelar Pilkada secara serentak di Propinsi Bali. 6 daerah itu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem. Bawaslu Bali dalam Pilkada 2020 akan menjadi supervisi dalam pengawasan Pilkada di 6 kabupaten/kota.
“Untuk pengawasan 6 Pilkada 2020 leading sector ada di Bawaslu kabupaten/kota, sementara Bawaslu Bali menjadi supervisi. Kami akan membagi masing-masing divisi dalam wilayah-wilayah di 6 kabupaten/kota nanti,” tegas perempuan asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ini. *nat
1
Komentar