Para Nasabah Gerudug Kantor BPR Legian
Minta Kepastian Pengembalian Dana Simpanan Pasca BPR ‘Kolaps’
DENPASAR, NusaBali
Sejummlah nasabah datangi Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian di Jalan Gajah Mada Denpasar, Selasa (25/6) siang. Mereka gerudug BPR Legian untuk minta kepastian pengembalian dana simpannya dalam bentuk tabungan maupun deposito, pasca izin usaha bank tersebut dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 21 Juni 2019.
Intinya, para nasabah meminta dana yang mereka simpan di BPR Legian bisa dikembalikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setelah bank tersebut dinyatakan kolaps. Pantauan NusaBali, para nasabah BPR Legian kemarin diterima oleh personel LPS. Kemudian, mereka diberi penjelasan terkait proses rekonsiliasi dan validasi serta penjelasan terkait lainnya, sampai dengan proses pembayaran kepada nasabah.
“Penjelasan dari LPS, baguslah. Cuma, kalau belum dibayar uangnya, kami tetap tak bisa tenang,” ujar seorang nasabah BPR Legian, Sutiati. Mengacu penjelasan dari LPS, deposito yang disimpan di BPR Legian memenuhi kriteria untuk dicairkan jika proses sudah rampung. Salah satunya, bunga deposito yang sebelumnya ditawarkan BPR Legian, masih dalam level penjaminan LPS. “Itu yang membuat saya tenang,” katanya.
Karena itu, Sutiati meminta jika proses validasi sudah selesai, paling lambat Oktober 2019 depan depositonya sudah bisa cair. “Saya tahu BPR Legian ini ditutup dari BPR lain. Setelah saya cek, ternyata benar. Tapi, saya menyayangkan penutupan tersebut tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh pihak BPR Legian kepada nasabah,” sesal Sutiati.
Nasabah BPR Legian lainnya, Budi Setyawati, juga senada. Setyawati mengaku sempat merasa jengkel begitu mengetahui dibekukannya BPR Legian. Dia khawatir nasib dana simpanannya dalam bentuk deposito di BPR tersebut. “Setelah dapat penjelasan dari LPS tadi, barulah saya sedikit tenang,” cerita perempuan yang kesehariannya jualan baju ini.
Sementara itu, Kepala Divisi Lukuidasi LPS, Yanwar, menyatakan apa yang disampaikan kepada nasabah BPR Legian kemarin tidak jauh berbeda dengan penyampaian sebelumnya. “Kami masih meneliti. Yang jelas, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang, ya pasti (dana simpanan nasabah) kita bayar,” ujar Yanwar.
Yanwar menyatakan, penjelasan kepada nasabah sama seperti yang disa-mpaikan Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, saat jumpa pers tentang pencabutan izin usaha PT BPR Legian, Jumat (21/6) lalu. Yanwar menunjuk banner imbauan yang terpajang di Kantor BPR Legian. Dalam banner tersebut, tercantum 5 poin imbauan terkait bagaimana kalau bank ditutup.
Pertama, nasabah diharap tetap tenang, karena semua bank di Inonesia adalah peserta penjaminan LPS. Kedua, tunggu pengumuman dari LPS untuk pembayaran dana nasabah. Ketiga, LPS akan melakukan verifikasi data nasabah terlebih dulu dan pembayaran dilakukan secara bertahap maksimal 90 hari kerja pasca bank dicabut izin usahanya. Pengumuman pembayaran dana nasabah akan dilakukan di semua kantor bank yang ditutup, media cetak, website LPS, dan media sosial LPS. Keempat, untuk nasabah peminjam, dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Kelima, waspada dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang mengganggu kelancaran pembayaran penjaminan dan likuidasi bank.
Izin usaha BPR Legian sendiri dicabut oleh OJK, 21 Juni 2019, karena pihak pemegang saham dan pengurus gagal melakukan penyehatan BPR Legian dalam jangka waktu pengawasan khusus selama 2 bulan, sejak 28 Maret 2019 hingga 28 Mei 2019.
Menurut Kepala OJK Kantor Regional 8 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongosada, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen BPR Legian yang tidak mengacu prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta adanya intervensi negatif dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank. Hal tersebut mengakibatkan kinerja keuangan BPR Legian tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan. *k17
Intinya, para nasabah meminta dana yang mereka simpan di BPR Legian bisa dikembalikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setelah bank tersebut dinyatakan kolaps. Pantauan NusaBali, para nasabah BPR Legian kemarin diterima oleh personel LPS. Kemudian, mereka diberi penjelasan terkait proses rekonsiliasi dan validasi serta penjelasan terkait lainnya, sampai dengan proses pembayaran kepada nasabah.
“Penjelasan dari LPS, baguslah. Cuma, kalau belum dibayar uangnya, kami tetap tak bisa tenang,” ujar seorang nasabah BPR Legian, Sutiati. Mengacu penjelasan dari LPS, deposito yang disimpan di BPR Legian memenuhi kriteria untuk dicairkan jika proses sudah rampung. Salah satunya, bunga deposito yang sebelumnya ditawarkan BPR Legian, masih dalam level penjaminan LPS. “Itu yang membuat saya tenang,” katanya.
Karena itu, Sutiati meminta jika proses validasi sudah selesai, paling lambat Oktober 2019 depan depositonya sudah bisa cair. “Saya tahu BPR Legian ini ditutup dari BPR lain. Setelah saya cek, ternyata benar. Tapi, saya menyayangkan penutupan tersebut tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh pihak BPR Legian kepada nasabah,” sesal Sutiati.
Nasabah BPR Legian lainnya, Budi Setyawati, juga senada. Setyawati mengaku sempat merasa jengkel begitu mengetahui dibekukannya BPR Legian. Dia khawatir nasib dana simpanannya dalam bentuk deposito di BPR tersebut. “Setelah dapat penjelasan dari LPS tadi, barulah saya sedikit tenang,” cerita perempuan yang kesehariannya jualan baju ini.
Sementara itu, Kepala Divisi Lukuidasi LPS, Yanwar, menyatakan apa yang disampaikan kepada nasabah BPR Legian kemarin tidak jauh berbeda dengan penyampaian sebelumnya. “Kami masih meneliti. Yang jelas, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang, ya pasti (dana simpanan nasabah) kita bayar,” ujar Yanwar.
Yanwar menyatakan, penjelasan kepada nasabah sama seperti yang disa-mpaikan Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, saat jumpa pers tentang pencabutan izin usaha PT BPR Legian, Jumat (21/6) lalu. Yanwar menunjuk banner imbauan yang terpajang di Kantor BPR Legian. Dalam banner tersebut, tercantum 5 poin imbauan terkait bagaimana kalau bank ditutup.
Pertama, nasabah diharap tetap tenang, karena semua bank di Inonesia adalah peserta penjaminan LPS. Kedua, tunggu pengumuman dari LPS untuk pembayaran dana nasabah. Ketiga, LPS akan melakukan verifikasi data nasabah terlebih dulu dan pembayaran dilakukan secara bertahap maksimal 90 hari kerja pasca bank dicabut izin usahanya. Pengumuman pembayaran dana nasabah akan dilakukan di semua kantor bank yang ditutup, media cetak, website LPS, dan media sosial LPS. Keempat, untuk nasabah peminjam, dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Kelima, waspada dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang mengganggu kelancaran pembayaran penjaminan dan likuidasi bank.
Izin usaha BPR Legian sendiri dicabut oleh OJK, 21 Juni 2019, karena pihak pemegang saham dan pengurus gagal melakukan penyehatan BPR Legian dalam jangka waktu pengawasan khusus selama 2 bulan, sejak 28 Maret 2019 hingga 28 Mei 2019.
Menurut Kepala OJK Kantor Regional 8 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongosada, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen BPR Legian yang tidak mengacu prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta adanya intervensi negatif dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank. Hal tersebut mengakibatkan kinerja keuangan BPR Legian tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan. *k17
Komentar