Eks Ketua LPD Pacung Divonis Setahun
Terdakwa sendiri bebas dari hukuman tambahan karena sudah mengembalikan kerugian negara Rp 142 juta lebih.
Terjerat Kasus Korupsi Penggunaan Uang LPD
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pacung, Bitera, Gianyar, I Nyoman Jaya, 49 dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (25/6). Terdakwa I Nyoman Jaya terbukti melakukan korupsi uang LPD untuk kepentingan pribadi senilai Rp 142 juta lebih.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan mantan Jro Bendesa Adat Pacung ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” tegas Esthar Oktavi dalam putusannya.
Terdakwa sendiri bebas dari hukuman tambahan karena sudah mengembalikan kerugian negara Rp 142 juta lebih. Hukuman ini sendiri turun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Iskadi Kekeran dkk yang menuntut hukuman 1,5 tahun. Usai pembacaan putusan, terdakwa Nyoman Jaya dan JPU sama-sama menyatakan menerima putusan.
“Kami menerima Yang Mulia,” ujar terdakwa yang langsung menyalami majelis hakim dan meminta maaf. Dalam dakwaan disebutkan, awalnya LPD Desa Pacung mengalami masalah sejak tahun 1996. Kemudian dilaksanakan paruman dan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Bendesa Adat Pacung menyatakan mengambil alih pengelolaan LPD. Lalu terdakwa memberhentikan Ketua LPD, Sekretaris LPD dan Bendahara yang menjabat sebelumnya.
Dalam perjalanananya, terdakwa mengambil alih jabatan sebagai ketua LPD dan tanpa melalui paruman desa. Terdakwa selaku ketua LPD dalam mengelola LPD Desa Pacung tidak mengacu pada sistem atau prosedur LPD. Dia memberikan kredit kepada masyarakat tanpa disertai jaminan. Juga tanpa adanya persyaratan permohonan kredit. Lalu permasalahan terjadi di LPD, diantaranya kas LPD tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari temuan LP LPD Gianyar ditemukan selisih dana sebesar Rp 173 juta.
Kemudian, saksi Ida Ayu Made Parti selaku nasabah menemui terdakwa bermaksud menarik uang yang didepositokan di LPD. Namun uang nasabah itu tidak bisa ditarik. Terdakwa menyatakan, uang milik saksi Ida Ayu Made Parti itu masih dipinjamkan kepada masyarakat. Tak berhenti sampai di sana, saksi kembali menanyakan, namun kembali tidak dapat menarik uang depositonya.
Deposito milik nasabah yang telah jatuh tempo tidak bisa dibayarkan lantaran jumlah uang kas tercatat di saldo per 31 Desember 2012 Rp 146.476.029. Sedangkan saldo kas yang ada di kasir hanya sebesar Rp 3.547.500, sehingga terjadi selisih Rp 142.928.523. *rez
Komentar