PN Denpasar Vonis Ringan Pengimpor Narkoba Kakap
Selundupkan 1,5 Kg Kokain, Bule Peru Hanya Divonis 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Bambang Ekaputra menjadi sorotan karena kembali menjatuhkan vonis super ringan untuk penyelundup narkoba kelas kakap. Kali ini, pengimpor kokain asal Peru, Jorge Rafael Albornoz Gamarra, 45, yang terbukti mengimpor 1,5 kilogram lebih kokain hanya diganjar hukuman 10 tahun penjara pada, Selasa (25/6).
Dalam putusannya, Hakim Ketua, Bambang Ekaputra, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menyelundupkan narkoba jenis kokain. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur Pasal 113 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Setelah membacakan hal memberatkan di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan hal meringankan, yaitu kooperatif dalam sidang dan belum pernah dihukum, majelis hakim membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sepuluh tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Bambang yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini sendiri turun 5 tahun dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Usai sidang, JPU langsung menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa Jorge Rafael yang menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan orang yang bernama Juan Lechi di Brazil. Saat itu terdakwa ditawarkan untuk berlibur ke Bali sembari membelikan tiket dan memberi uang saku sebesar 500 dolar. Juan Lechi hanya meminta kepada terdakwa untuk membawa sebuah tas koper yang nantinya diberikan kepada seseorang di Bali. Tak hanya itu, apabila terdakwa berhasil bertemu dengan orang yang menerima tas koper itu, terdakwa akan mendapat upah 1.000 dolar.
Singkat cerita terdakwa setuju dan berangkat ke Bali pada 6 Desember 2016 sekitar pukul 16.00 Wita lalu. Terdakwa terbang dari Dubai dengan menumpang pesawat Emirates dan tiba di Terminal kedatangan international. Saat tiba, petugas Bea Cukai mencurigai gerak geriknya. Petugas juga memeriksa koper yang dibawa terdakwa dengan menggunakan mesin X-Ray. "Setelah diperiksa, di dalam tas koper terdakwa berisi benda mencurigakan dan diduga kokain seberat 4.740 gram," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Setelah diperiksa di Laboratorium di Bea dan Cukai kelas II Surabaya, dari 4,740 gram itu yang murni mengandung sediaan kokain hanya 1,696,87. Sedangkan sisanya adalah benda lain yang menurut jaksa untuk mengelabui petugas. Dipemeriksaan, terdakwa mengaku kokain itu dibawa ke Bali karena tergiur upah 1.000 dollar yang dijanjikan oleh Juan Lechi. *rez
Dalam putusannya, Hakim Ketua, Bambang Ekaputra, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menyelundupkan narkoba jenis kokain. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur Pasal 113 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Setelah membacakan hal memberatkan di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan hal meringankan, yaitu kooperatif dalam sidang dan belum pernah dihukum, majelis hakim membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sepuluh tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Bambang yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini sendiri turun 5 tahun dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Usai sidang, JPU langsung menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa Jorge Rafael yang menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan orang yang bernama Juan Lechi di Brazil. Saat itu terdakwa ditawarkan untuk berlibur ke Bali sembari membelikan tiket dan memberi uang saku sebesar 500 dolar. Juan Lechi hanya meminta kepada terdakwa untuk membawa sebuah tas koper yang nantinya diberikan kepada seseorang di Bali. Tak hanya itu, apabila terdakwa berhasil bertemu dengan orang yang menerima tas koper itu, terdakwa akan mendapat upah 1.000 dolar.
Singkat cerita terdakwa setuju dan berangkat ke Bali pada 6 Desember 2016 sekitar pukul 16.00 Wita lalu. Terdakwa terbang dari Dubai dengan menumpang pesawat Emirates dan tiba di Terminal kedatangan international. Saat tiba, petugas Bea Cukai mencurigai gerak geriknya. Petugas juga memeriksa koper yang dibawa terdakwa dengan menggunakan mesin X-Ray. "Setelah diperiksa, di dalam tas koper terdakwa berisi benda mencurigakan dan diduga kokain seberat 4.740 gram," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Setelah diperiksa di Laboratorium di Bea dan Cukai kelas II Surabaya, dari 4,740 gram itu yang murni mengandung sediaan kokain hanya 1,696,87. Sedangkan sisanya adalah benda lain yang menurut jaksa untuk mengelabui petugas. Dipemeriksaan, terdakwa mengaku kokain itu dibawa ke Bali karena tergiur upah 1.000 dollar yang dijanjikan oleh Juan Lechi. *rez
Komentar