nusabali

Kasus Manipulasi LPPDK Dilanjut ke Penyelidikan, Dr Somvir Makin Terjepit

  • www.nusabali.com-kasus-manipulasi-lppdk-dilanjut-ke-penyelidikan-dr-somvir-makin-terjepit

Caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, dalam posisi kian terjepit.

DENPASAR, NusaBali

Masalahnya, kasus dugaan memanipulasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Dr Somvir yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Pembina Forum Peduli Masyarakat Kecil Buleleng, Gede Suardana, kepada Bawaslu Bali, Kamis (20/6) lalu, akan berlanjut ke tahap penyelidikan.

Keputusan untuk lanjutkan kasus dugaan manipulasi LPPDK Dr Somvir ke ta-hap penyelidikan (klarifikasi) merupakan hasil pembahasan   Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) gabungan unsur kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu yang digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar, Rabu (26/6) sore. Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu kemarin berlangsung selama 2 jam, mulai pukul 15.00 Wita hingga 17.00 Wita.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan pihaknya akan menggali seluruh bukti-bukti laporan dan menggali peristiwa kasus ini secara terang benderang. “Kami dan Gakkumdu sepakat akan bongkar peristiwa ini supaya menjadi terang benderang. Kalau sekarang kan masih abu-abu. Makanya, nanti pelapor juga menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksinya,” ujar Wayan Wirka seusai rapat Sentra Gakkumdu kemarin sore.

Pembuktian LPPDK Dr Somvir bernilai nol, kata Wirka, tergantung klarifikasi yang berjalan nanti. “Nanti kan dalam klarifikasi dan keterangan saksi-saksi akan dibongkar itu. Karena ini laporan terhadap caleg dan tentang LPPDK tidak sesuai, diduga melanggar Pasal 497 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini masih panjang waktunya,” tandas Wirka yang kemarin didampingi Ketua Bawaslu Bali Ketut Aryani dan Kordiv Hukum-Informasi-Data Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Untuk proses penyidikannya nanti, kata Wirka, akan mencari tindak pidananya dan itu jadi kewenangan polisi. “Dalam penyelidikan, peran kami membuka terang peristiwanya. Sedangkan penyidikan, itu pembuktian pidananya. Penyidikan itu sudah kewenangan kepolisian,” terang mantan anggota Panwaslu Tabanan ini.

Sementara itu, Kordiv Hukum-Informasi-Data Bawaslu Bali, Dewa Kade Wi-arsa Raka Sandi, menyatakan selama proses sedang berjalan, maka pihak yang dilaporkan masih terduga alias belum bersalah. Apakah nanti Dr Somvir akan tetap dilantik atau tidak sebagai anggota DPRD bali 2019-2024 ketika kasusnya terbukti, itu KPU Bali yang memutuskan.

Disinggung apakah kasus dugaan pemalsuan LPPDK ini juga akan terkait dengan kasus money politics yang melibatkan Dr Somvir, menurut Raka Sandhi, prosesnya berbeda. “Kalau money politics dan LPPDK, itu berbeda kasus hukumnya. Pelapornya berbeda, yang dilaporkan juga berbeda. Harus dipisahkan itu,”jelas mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini. *nat

Komentar