Disdik Bali Antisipasi Error Sistem Daftar Online
Mengantisipasi terjadinya sistem error pada pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Negeri di Provinsi Bali untuk jalur zonasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali sudah melakukan koordinasi dengan pihak Telkom.
DENPASAR, NusaBali
Bahkan dijanjikan, dalam satu klik bisa diakses oleh 5.000 pendaftar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat memantau pelaksanaan PPDB jenjang SMA jalur prestasi dan perpindahan orang tua/wali di SMA Negeri 3 Denpasar, Rabu (26/6).
“Dalam satu kali klik, 5.000 calon siswa bisa mengakses secara bersamaan. Begitu penjelasan dari Telkom untuk sistem daftar online yang nantinya baru bisa diakses tanggal 28 Juni bagi yang jalur zonasi. Tentu hal ini juga kami koordinasikan, setelah melihat sistem error pada PPDB SMP di Denpasar kemarin,” ujar Kadis Boy didampingi Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Disdik Bali I Nyoman Ratmaja.
Dia menambahkan, untuk jalur zonasi dilakukan dengan sistem online. Calon siswa harus mengakses bali.siap-ppdb.com terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran. Saat NusaBali coba mengakses website tersebut, untuk jalur zonasi baru bisa diakses Jumat (28/6) besok mulai pukul 08.00-14.00 Wita. Website tersebut juga disertai pengumuman penting, agar calon siswa mengusahakan memilih SMA terdekat dengan rumah sebagai pilihan pertama. “Kalau jalur zonasi yang persentasenya terbesar, sudah langsung mendaftar online terlebih dulu, baru ke sekolah yang dipilih untuk memastikan kembali bahwa sudah mendaftar online, dan sudah pasti memilih sekolah di sana,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua justru terbalik. Calon siswa harus datang ke sekolah terlebih dahulu untuk diverifikasi piagam serta tanda bukti prestasi yang dimiliki. Nilainya kemudian digabung dengan nilai UN.
“Berbeda dengan yang jalur zonasi. Kalau yang jalur prestasi dan perpindahan siswa, calon siswa datang ke sekolah dulu untuk diverifikasi datanya. Baru dapat tanda pendaftaran,” imbuhnya.
Kadis Boy menegaskan, walaupun ada Surat Edaran (SE) Mendikbud No 3 Tahun 2019 terkait perubahan jumlah kuota jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali, namun untuk PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Bali tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Kuotanya tetap seperti yang sudah disosialisasikan semula, yakni jalur zonasi 90 persen, jalur prestasi paling banyak 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen. *ind
“Dalam satu kali klik, 5.000 calon siswa bisa mengakses secara bersamaan. Begitu penjelasan dari Telkom untuk sistem daftar online yang nantinya baru bisa diakses tanggal 28 Juni bagi yang jalur zonasi. Tentu hal ini juga kami koordinasikan, setelah melihat sistem error pada PPDB SMP di Denpasar kemarin,” ujar Kadis Boy didampingi Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Disdik Bali I Nyoman Ratmaja.
Dia menambahkan, untuk jalur zonasi dilakukan dengan sistem online. Calon siswa harus mengakses bali.siap-ppdb.com terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran. Saat NusaBali coba mengakses website tersebut, untuk jalur zonasi baru bisa diakses Jumat (28/6) besok mulai pukul 08.00-14.00 Wita. Website tersebut juga disertai pengumuman penting, agar calon siswa mengusahakan memilih SMA terdekat dengan rumah sebagai pilihan pertama. “Kalau jalur zonasi yang persentasenya terbesar, sudah langsung mendaftar online terlebih dulu, baru ke sekolah yang dipilih untuk memastikan kembali bahwa sudah mendaftar online, dan sudah pasti memilih sekolah di sana,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua justru terbalik. Calon siswa harus datang ke sekolah terlebih dahulu untuk diverifikasi piagam serta tanda bukti prestasi yang dimiliki. Nilainya kemudian digabung dengan nilai UN.
“Berbeda dengan yang jalur zonasi. Kalau yang jalur prestasi dan perpindahan siswa, calon siswa datang ke sekolah dulu untuk diverifikasi datanya. Baru dapat tanda pendaftaran,” imbuhnya.
Kadis Boy menegaskan, walaupun ada Surat Edaran (SE) Mendikbud No 3 Tahun 2019 terkait perubahan jumlah kuota jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali, namun untuk PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Bali tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Kuotanya tetap seperti yang sudah disosialisasikan semula, yakni jalur zonasi 90 persen, jalur prestasi paling banyak 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen. *ind
1
Komentar