Ambil Tempelan Shabu, Mantan Dosen Disidang
Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan tertangkapnya mantan dosen salah satu universitas swasta di Denpasar karena kasus narkoba. Sidang oknum dosen bernama I Ketut Gde Berata Yasa, 55, yang tertangkap usai mengambil tempelan shabu ini digelar di PN Denpasar, Rabu (26/6).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa menjelaskan kronologi penangkapan oknum dosen yang telah berumur ini. Dijelaskan, perkara ini berawal ketika pada tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa menelpon seseorang bernama Agus yang diakui merupakan napi Lapas Kerobokan.
Terdakwa lalu memesan satu paket shabu seharga Rp 400 ribu. Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa ditelpon oleh Agus untuk mengambil tempelan shabu yang ditaruh dekat tiang listrik di depan rumah terdakwa di Jalan Imam Bonjol 33, Banjar Celangi Gendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.
“Terdakwa lalu menemukan spidol yang di dalamnya berisi shabu di alamat yang disebutkan Agus. Terdakwa lalu menyimpannya disaku bagian belakang sebelah kiri celana jeans yang terdakwa pakai kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah," jelas JPU dalam dakwaan.
Tak berselang lama, aparat Sat Narkoba Polres Badung langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan satu buah spidol warna hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto. Selain itu, saat dilakukan pengeledahan di kamar terdakwa, ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, 1 potong pipet yang ujunnya berbentuk lancip, dan 1 handphone merk Samsung.
Usai pembacaan dakwaan, digelar pemeriksaan saksi yang menghadirkan 2 anggota Sat Narkoba Polres Badung yakni I Komang Rully Mahardika dan I Nyoman Alit Astawa. Saksi menuturkan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku jika barang laknat itu didapatnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Agus di Lapas Kerobokan seharga Rp400 ribu.
"Saudara saksi tahu apa pekerjaan terdakwa ini," tanya hakim ketua. "Terdakwa pernah mengajar disalah satu universitas di Denpasar," jawab saksi. Jawaban saksi itu membuat majelis hakim kaget dan berhenti bertanya. “Silahkan dilanjutkan JPU,” ujar hakim melanjutkan sidang. *rez
Terdakwa lalu memesan satu paket shabu seharga Rp 400 ribu. Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa ditelpon oleh Agus untuk mengambil tempelan shabu yang ditaruh dekat tiang listrik di depan rumah terdakwa di Jalan Imam Bonjol 33, Banjar Celangi Gendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.
“Terdakwa lalu menemukan spidol yang di dalamnya berisi shabu di alamat yang disebutkan Agus. Terdakwa lalu menyimpannya disaku bagian belakang sebelah kiri celana jeans yang terdakwa pakai kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah," jelas JPU dalam dakwaan.
Tak berselang lama, aparat Sat Narkoba Polres Badung langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan satu buah spidol warna hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram netto. Selain itu, saat dilakukan pengeledahan di kamar terdakwa, ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, 1 potong pipet yang ujunnya berbentuk lancip, dan 1 handphone merk Samsung.
Usai pembacaan dakwaan, digelar pemeriksaan saksi yang menghadirkan 2 anggota Sat Narkoba Polres Badung yakni I Komang Rully Mahardika dan I Nyoman Alit Astawa. Saksi menuturkan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku jika barang laknat itu didapatnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Agus di Lapas Kerobokan seharga Rp400 ribu.
"Saudara saksi tahu apa pekerjaan terdakwa ini," tanya hakim ketua. "Terdakwa pernah mengajar disalah satu universitas di Denpasar," jawab saksi. Jawaban saksi itu membuat majelis hakim kaget dan berhenti bertanya. “Silahkan dilanjutkan JPU,” ujar hakim melanjutkan sidang. *rez
Komentar