Siswa Rela Turun Prestasi Satu Tingkat
PPDB Jalur Prestasi Tingkat SMA
SEMARAPURA, NusaBali
Sejumlah siswa yang mendaftar dari jalur prestasi tingkat SMA di Klungkung, mengalami kesulitan adanya peraturan baru. Mereka wajib melampirkan surat keterangan kepesertaan lomba yang dilaksanakan di luar Dinas Pendidikan, antara lain universitas maupun sekolah.
Jika tidak melengkapi surat keterangan dimaksud, maka jenjang prestasinya akan diturunkan satu tingkat.
Akibatnya, siswa harus mendatangi kampus/sekolah dimaksud. Namun banyak juga yang malas mengurus sehingga merelakan bobot piagam penghargaannya turun satu tingkat. Kondisi ini terpantau di SMAN 2 Semarapura, Klungkung, pada pendafataran hari pertama dari jalur prestasi, Rabu (26/6) pagi.
Waka Kesiswaan SMAN 2 Semarapura I Ketut Langkir, mengatakan pendaftaran dari jalur prestasi, 26 - 27 Juni 2019. Pada pendaftaran hari pertama ada 39 calon siswa yang mendaftar lewat jalur prestasi dari kuota maksimal 5 persen atau untuk 16 siswa. Daya tampung sekolah 324 siswa. “Piagam yang dibawa siswa langsung kita akumulasikan untuk menentukan bobot nilainya,” ujarnya.
Mengenai persyaratan untuk melampirkan surat keterangan dari panitia pelaksana lomba di luar Dinas Pendidikan, jelas dia, masih ada beberapa siswa yang belum mengetahui. Untuk peraturan ini dari Dinas Pendidikan Provinsi sudah mensosialisasikan kepada masing-masing kepala sekolah. Jika lomba itu digelar oleh sebuah kampus di Bali maka siswa yang bersangkutan mesti mencari panitia di kampus tersebut, begitupula ketika yang melaksanakan dari luar Bali, maka bisa bersurat resmi untuk mendapatkan jumlah kepesertaannya. “Kalau tidak melampirkan surat itu maka kita turunkan lagi satu peringkat, misalnya dapat juara satu tingkat provinsi maka menjadi juara satu tingkat kabupaten,” kata Langkir, didampingi beberapa panitia PPDB di SMA 2 Semarapura.
Kata Ketut Langkir, memang ada siswa karena tidak sempat mencari surat keterangan kepesertaan lomba pada salah satu kampus di Bali, maka yang bersangkutan merelakan piagamnya turun lagi satu tingkat. Berbeda halnya lomba yang sudah dilaksanakan secara resmi dari Dinas Pendidikan, seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Porsenijar dan lainnya, maka tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan tersebut.
Persyaratan dan ketentuan sertifikat juara atau penghargaan merupakan hasil perlombaan di bidang akademik maupuan non akademik yang diperoleh 3 tahun terakhir. Dengan kententuan, sertifikat internasional, minimal diikuti peserta asal dua negara. Sertifikat nasional minimal diikuti lima provinsi, sertifikat provinsi minimal diikuti peserta lima kabupaten, apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat maka diturunkan menjadi satu level di bawahnya. *wan
Sejumlah siswa yang mendaftar dari jalur prestasi tingkat SMA di Klungkung, mengalami kesulitan adanya peraturan baru. Mereka wajib melampirkan surat keterangan kepesertaan lomba yang dilaksanakan di luar Dinas Pendidikan, antara lain universitas maupun sekolah.
Jika tidak melengkapi surat keterangan dimaksud, maka jenjang prestasinya akan diturunkan satu tingkat.
Akibatnya, siswa harus mendatangi kampus/sekolah dimaksud. Namun banyak juga yang malas mengurus sehingga merelakan bobot piagam penghargaannya turun satu tingkat. Kondisi ini terpantau di SMAN 2 Semarapura, Klungkung, pada pendafataran hari pertama dari jalur prestasi, Rabu (26/6) pagi.
Waka Kesiswaan SMAN 2 Semarapura I Ketut Langkir, mengatakan pendaftaran dari jalur prestasi, 26 - 27 Juni 2019. Pada pendaftaran hari pertama ada 39 calon siswa yang mendaftar lewat jalur prestasi dari kuota maksimal 5 persen atau untuk 16 siswa. Daya tampung sekolah 324 siswa. “Piagam yang dibawa siswa langsung kita akumulasikan untuk menentukan bobot nilainya,” ujarnya.
Mengenai persyaratan untuk melampirkan surat keterangan dari panitia pelaksana lomba di luar Dinas Pendidikan, jelas dia, masih ada beberapa siswa yang belum mengetahui. Untuk peraturan ini dari Dinas Pendidikan Provinsi sudah mensosialisasikan kepada masing-masing kepala sekolah. Jika lomba itu digelar oleh sebuah kampus di Bali maka siswa yang bersangkutan mesti mencari panitia di kampus tersebut, begitupula ketika yang melaksanakan dari luar Bali, maka bisa bersurat resmi untuk mendapatkan jumlah kepesertaannya. “Kalau tidak melampirkan surat itu maka kita turunkan lagi satu peringkat, misalnya dapat juara satu tingkat provinsi maka menjadi juara satu tingkat kabupaten,” kata Langkir, didampingi beberapa panitia PPDB di SMA 2 Semarapura.
Kata Ketut Langkir, memang ada siswa karena tidak sempat mencari surat keterangan kepesertaan lomba pada salah satu kampus di Bali, maka yang bersangkutan merelakan piagamnya turun lagi satu tingkat. Berbeda halnya lomba yang sudah dilaksanakan secara resmi dari Dinas Pendidikan, seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Porsenijar dan lainnya, maka tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan tersebut.
Persyaratan dan ketentuan sertifikat juara atau penghargaan merupakan hasil perlombaan di bidang akademik maupuan non akademik yang diperoleh 3 tahun terakhir. Dengan kententuan, sertifikat internasional, minimal diikuti peserta asal dua negara. Sertifikat nasional minimal diikuti lima provinsi, sertifikat provinsi minimal diikuti peserta lima kabupaten, apabila jumlah asal peserta tidak memenuhi syarat maka diturunkan menjadi satu level di bawahnya. *wan
Komentar