Bupati Artha Kumpulkan Pengusaha, Tekankan Implementasi Pergub
Bupati Jembrana I Putu Artha menggelar pertemuan dengan pengusaha se-Kabupaten Jembrana, di Gedung Kesenian Bung Karno (GKBK) Jembrana, Rabu (26/6).
NEGARA, NusaBali
Pertemuan khusus tersebut untuk mensosialisasikan sejumlah program pemerintah, khususnya terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali yang dikeluarkan Gubernur Wayan Koster.
Pergub dimaksud di antaranya Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Tidak hanya kalangan pengusaha swasta, hadir pula pengurus koperasi, pimpinan BUMN dan BUMD.
Bupati Artha mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan seluruh pelaku usaha di Jembrana bersama-sama menyukseskan sejumlah Pergub, yang menyangkut kearifan lokal Bali. Menurutnya, sejumlah perusahaan di Jembrana memang sudah terpantau mengimplementasikan sejumlah ketentuan tersebut, khususnya berkenaan penggunaan busana adat Bali. “Saya melihat hal ini sudah diimplementasikan, namun perlu terus disosialisasikan. Terutama untuk penggunaan bahasa Bali. Siapa pun mereka dan dari mana saja asalnya, jika telah tinggal di Bali, mereka adalah orang Bali. Sehingga wajib bisa berbahasa Bali, meskipun secara bertahap sesuai tingkatan,” ucapnya.
Sebelum muncul Pergub berkenaan hari berbahasa serta berbusana adat Bali, menurut Bupati Artha, Pemkab Jembrana sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut. Untuk ketentuan berbusana adat Bali, memang tidak diwajibkan kepada semua pegawai. Namun ada beberapa petugas yang dikecualikan, seperti Satpol PP, Perhubungan, dan berapa petugas yang menyangkut hal-hal bersifat teknis. “Kami juga berharap hal itu diterapkan di kantor bapak,” pesannya.
Terkait Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Bupati Artha juga meminta kepada semua pihak, bersama-sama menjadikan Jembrana terbebas dari sampah plastik. Hal ini juga menjadi prioritas, karena Bali dikenal sebagai daerah pariwisata yang telah dikenal luas oleh dunia internasional. “Menghilangkan seketika (penggunaan plastik) tentu tidak mungkin. Namun dalam waktu singkat masyarakat kita akan mulai terbiasa menghilangkan kebiasaan bertransaksi, dengan tidak lagi menggunakan kantong-kantong plastik,” ujar Artha.
Selain berkenaan ketiga Pergub tersebut, Bupati Artha juga minta kepada para pengusaha untuk bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Pemkab Jembrana telah meluncurkan berbagai program pengentasan kemiskinan, contohnya melalui program bedah rumah yang dianggarkan untuk menyasar 200 KK miskin setiap tahun. “Selain bersumber dari APBD, ada juga yang anggarannya dari BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Kabupaten Badung, serta SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD) . “Tentu belum bisa terbantu semuanya. Karena itu saya berharap peran pelaku usaha untuk berpartisipasi. Ikut membantu saudara-saudara yang kurang beruntung,” kata Artha. *ode
Pergub dimaksud di antaranya Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Tidak hanya kalangan pengusaha swasta, hadir pula pengurus koperasi, pimpinan BUMN dan BUMD.
Bupati Artha mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan seluruh pelaku usaha di Jembrana bersama-sama menyukseskan sejumlah Pergub, yang menyangkut kearifan lokal Bali. Menurutnya, sejumlah perusahaan di Jembrana memang sudah terpantau mengimplementasikan sejumlah ketentuan tersebut, khususnya berkenaan penggunaan busana adat Bali. “Saya melihat hal ini sudah diimplementasikan, namun perlu terus disosialisasikan. Terutama untuk penggunaan bahasa Bali. Siapa pun mereka dan dari mana saja asalnya, jika telah tinggal di Bali, mereka adalah orang Bali. Sehingga wajib bisa berbahasa Bali, meskipun secara bertahap sesuai tingkatan,” ucapnya.
Sebelum muncul Pergub berkenaan hari berbahasa serta berbusana adat Bali, menurut Bupati Artha, Pemkab Jembrana sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut. Untuk ketentuan berbusana adat Bali, memang tidak diwajibkan kepada semua pegawai. Namun ada beberapa petugas yang dikecualikan, seperti Satpol PP, Perhubungan, dan berapa petugas yang menyangkut hal-hal bersifat teknis. “Kami juga berharap hal itu diterapkan di kantor bapak,” pesannya.
Terkait Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Bupati Artha juga meminta kepada semua pihak, bersama-sama menjadikan Jembrana terbebas dari sampah plastik. Hal ini juga menjadi prioritas, karena Bali dikenal sebagai daerah pariwisata yang telah dikenal luas oleh dunia internasional. “Menghilangkan seketika (penggunaan plastik) tentu tidak mungkin. Namun dalam waktu singkat masyarakat kita akan mulai terbiasa menghilangkan kebiasaan bertransaksi, dengan tidak lagi menggunakan kantong-kantong plastik,” ujar Artha.
Selain berkenaan ketiga Pergub tersebut, Bupati Artha juga minta kepada para pengusaha untuk bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Pemkab Jembrana telah meluncurkan berbagai program pengentasan kemiskinan, contohnya melalui program bedah rumah yang dianggarkan untuk menyasar 200 KK miskin setiap tahun. “Selain bersumber dari APBD, ada juga yang anggarannya dari BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Kabupaten Badung, serta SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD) . “Tentu belum bisa terbantu semuanya. Karena itu saya berharap peran pelaku usaha untuk berpartisipasi. Ikut membantu saudara-saudara yang kurang beruntung,” kata Artha. *ode
1
Komentar