Tim Yustisi Tertibkan 28 Duktang
Tim Yustisi Karangasem tertibkan penduduk pendatang (duktang) di Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem dan Jalan Sudirman Amlapura, Rabu (26/6) pagi.
AMLAPURA, NusaBali
Hasilnya, tim yustisi menemukan 28 duktang tanpa KTS (kartu tinggal sementara). Operasi dipimpin Sekdis Satpol PP I Made Subagia Wijaya melibatkan anggota TNI, Polri, Bagian Humas dan Protokol Setda Karangasem, Dinas Kependudukan Administrasi dan Pencatatan Sipil, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Operasi pertama di sekitar Jalan Sudirman menyasar 10 duktang tanpa KTS. Lanjut ke Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan menyasar 18 duktang. “Semuanya berKTP, hanya saja tidak memiliki KTS. Kami kenakan denda Rp 50.000 sesuai ketentuan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan Karangasem,” ungkap Made Subagia Wijaya.
Made Subagia Wijaya mengingatkan, meski duktang bayar denda tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu kembali kena jerat. “Sebaiknya mengurus KTS, melapor dulu ke kepala lingkungan tempat tinggal, kemudian kepala lingkungan mengurus KTS,” pintanya. Penertiban duktang bertujuan agar seluruh pendatang berindetitas jelas dan ada yang mempertanggungjawabkan. “Jangan sampai ada penduduk tanpa identitas, suatu saat terjadi masalah sulit mengidentifikasi,” imbuhnya. *k16
Hasilnya, tim yustisi menemukan 28 duktang tanpa KTS (kartu tinggal sementara). Operasi dipimpin Sekdis Satpol PP I Made Subagia Wijaya melibatkan anggota TNI, Polri, Bagian Humas dan Protokol Setda Karangasem, Dinas Kependudukan Administrasi dan Pencatatan Sipil, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Operasi pertama di sekitar Jalan Sudirman menyasar 10 duktang tanpa KTS. Lanjut ke Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan menyasar 18 duktang. “Semuanya berKTP, hanya saja tidak memiliki KTS. Kami kenakan denda Rp 50.000 sesuai ketentuan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan Karangasem,” ungkap Made Subagia Wijaya.
Made Subagia Wijaya mengingatkan, meski duktang bayar denda tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu kembali kena jerat. “Sebaiknya mengurus KTS, melapor dulu ke kepala lingkungan tempat tinggal, kemudian kepala lingkungan mengurus KTS,” pintanya. Penertiban duktang bertujuan agar seluruh pendatang berindetitas jelas dan ada yang mempertanggungjawabkan. “Jangan sampai ada penduduk tanpa identitas, suatu saat terjadi masalah sulit mengidentifikasi,” imbuhnya. *k16
Komentar