nusabali

Mantan Perbekel Diperiksa 5 Jam

  • www.nusabali.com-mantan-perbekel-diperiksa-5-jam

“Ada nama-nama saksi baru yang akan dipanggil. Nama-nama baru itu hasil pengembangan pemeriksaan tadi,”

Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Rp 1 Miliar Lebih


DENPASAR, NusaBali
Penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Kelod senilai Rp 1 miliar lebih yang ditangani Kejari Denpasar terus dikebut. Kali ini 6 saksi termasuk mantan Perbekel Dauh Puri Kelod, I Gusti Made Wira Namiartha yang merupakan anggota DPRD Kota Denpasar terpilih menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/6).

Selain mantan Perbekel turut diperiksa mantan sekertaris Desa Dauh Puri Kelod, Nih Luh Cihna Kembar Dewi yang kini menjabat sebagai seketaris Kelurahan Sanur, Kaur Perencaan I Putu Wirawan, dan Bendehara Desa Dauh Puri Kelod Ni Luh Putu Aryaningsih. Selain itu, dua petugas punggut Desa Dauh Puri Kelod, I Ketut Tangkas dan A.A Putu Susilawati.

Informasi yang dihimpun pemeriksaan enam saksi ini dilakukan mulai pukul 10.00 Wita. Untuk mantan Perbekel Namiartha sendiri menjalani pemeriksaan selama 5 jam hingga pukul 15.00 Wita. Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan ini. “Sebenarnya saksi yang kami panggil tujuh orang, tapi satu orang tidak hadir,” katanya.

Saksi yang tidak hadir yaitu anggota BPD Desa Dauh Puri Klod bernama I Nyoman Sada tanpa alasan yang jelas. Selain Sada ada satu saksi lagi yang tidak hadir. Penyidik akan kembali memanggil ulang yang bersangkutan. Menariknya, dari keterangan para saksi ini, penyidik kembali memanggil saksi baru yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar saksi. “Ada nama-nama baru yang akan dipanggil. Nama-nama baru itu hasil pengembangan pemeriksaan tadi (kemarin, red),” tambahnya.

Namun terkait kapan akan dipanggil, Ary Kesuma menyebut belum mengetahui pasti jadwalnya. Termasuk saat disinggung apakah sudah ada yang mengarah menjadi calon tersangka, Ary Kesuma mengatakan hal itu masih membutuhkan proses waktu lama. “Kami masih terus memperdalam dan mengolah data yang ada karena data dan saksi ini terus berkembang,” paparnya.

Kasi Intel asal Gianyar ini menjelaskan setelah penyidikan saksi selesai akan dilakukan ekspose perkara. Begitu selesai ekspose perkara akan ditemukan titik terang siapa yang harus bertanggungjawab. Setelah itu baru ditetapkan tersangka. “Jadi, (untuk tersangka) tunggu hasil ekspose,” kata Ary.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa beberapa pejabat Pemkot Denpasar. Mulai Inspektorat, IB Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), IB Alit Wiradana, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, IB Joni Wiratama, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Pasek Mandira, dan Camat Denpasar Barat, AA Made Wijaya.  

Sementara, dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebutkan sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan, 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih didalami lagi. *rez

Komentar