nusabali

Berbekal Surat Domisili, Orangtua 'Gagal' Daftar

  • www.nusabali.com-berbekal-surat-domisili-orangtua-gagal-daftar

Pendaftar bisa gunakan surat domisili, untuk jalur perpindahan orangtua atau jalur prestasi. Bila mendaftar untuk jalur zonasi umum, harus KK Badung.

PPDB SMP Jalur Zonasi Umum di Kabupaten Badung


MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah orangtua siswa terpaksa gigit jari lantaran tidak bisa mendaftarkan anak-anaknya di SMP negeri di Badung. Padahal, mereka telah membawa surat keterangan domisili seperti tertuang dalam persyaratan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020.

“Katanya tidak bisa, malah diminta ke Disdik untuk mencari informasi,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya. Tidak hanya dirinya, dia juga mendengar ada beberapa orangtua siswa yang datang ke sekolah tetapi langsung ditolak lantaran membawa surat keterangan domisili.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika, Kamis (27/6), tak banyak memberikan komentar karena sedang ada upacara. Namun dia memastikan tahapan PPDB di Kabupaten Badung sudah berjalan sesuai dengan Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Sesuai ketentuan paling sedikit 90 persen zonasi termasuk untuk siswa miskin dan disabilitas, 5 persen dari jalur prestasi, dan 5 persen dari jalur perpindahan orangtua.

Astika mengatakan, orangtua siswa bisa menggunakan surat keterangan domisili, namun untuk jalur perpindahan orangtua atau jalur prestasi. “Namun tetap diranking, misalnya jalur prestasi, dilihat nilainya, prestasinya juga. Bila ada yang ternyata mendaftar di jalur prestasi dari luar Badung tapi tidak diterima, itu bisa saja secara sistem kalah dengan pendaftar lain,” ujarnya.

Bagaimana dengan jalur zonasi umum? “Bila mendaftar untuk jalur zonasi umum, ya harus KK (kartu keluarga) Badung. Sebab, aturannya memang seperti itu,” imbuh birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, ini.

“Walau yang dari luar Badung bisa mendaftar ke Badung, namun untuk jalur prestasi dan perpindahan orangtua kan sudah selesai. Tinggal sekarang jalur zonasi umum saja,” tandas Astika.

Seperti diketahui, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 tinggal menyisakan jalur zonasi umum. Untuk jalur zonasi umum, secara resmi dibuka sejak Rabu (26/6). Namun, tidak seperti di tempat lain, di Badung pendaftaran khusus jalur zonasi umum begitu pun jalur yang lain cukup secara online. Untuk itu, orangtua siswa tidak perlu datang ke sekolah.

Pendaftaran jalur zonasi umum ini akan berlangsung hingga 28 Juni 2019, bisa dilakukan secara mandiri oleh calon siswa, bisa pula denganbantuan pihak sekolah asal. Adapun verifikasi berkas pendaftaran jalur zonasi umum akan dilakukan mulai pendaftaran hingga 29 Juni 2019 pada pukul 08.00 – 15.00 Wita di sekolah tujuan. Adapun pengumuman diterimanya pendaftaran jalur zonasi umum pada 2 Juli 2019.

“Jadi sekolah telah menyiapkan tim verifikasi yang siaga di sekolah. Karena verifikasi juga dilakukan serba online, caranya data seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, surat keterangan lulus, SKHUSBN, dan surat keterangan domisili diupload di sistem, nanti verifikator dari masing-masing sekolah akan melakukan verifikasi,” kata Kabid Pendidikan Disdikpora Badung I Gusti Lanang Bagus Ardhana, Rabu (26/6). *asa

Komentar