Tiga Perbekel PAW Dilantik Wakil Bupati
Tiga Perbekel (Kepala Desa) Pengganti Antar Waktu (PAW), dilantik bersamaan oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Kamis (27/6) pagi, yang dipusatkan di Gedung Serba Guna, Desa Selat, Kecamatan Sukasada.
SINGARAJA, NusaBali
Pelantikan ini tidak seperti biasanya yang dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng. Tiga Perbekel PAW yang dilantik masing-masing, Putu Mara sebagai Perbekel Selat, Kecamatan Sukasada; Ketut Sukalantika sebagai Perbekel Banjarasem, Kecamatan Seririt; dan Ketut Sukiarta sebagai Perbekel Kaliasem, Kecamatan Banjar. Ketiganya dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan perbekel sebelumnya hingga tahun 2021.
Putu Mare melanjutkan sisa masa jabatan Made Artawan karena yang bersangkutan memilih mengundurkan diri untuk pencalonan di Pileg 2019. Sedangkan Suklantika melanjutkan sisa masa jabatan dari almarhum Gede Arya Jana karena kecelakaan lalulintas. Dan Sukiarta melanjutkan sisa masa jabatan dari Ketut Widana yang memilih mundur untuk kepentingan pencalonan di Pileg 2019.
Terkait pelantikan dilakukan oleh Wakil Bupati bukan Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur menegaskan hal itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2018, tentang Pemilihan Perbekel. “Apabila Bupati berhalangan, maka pelantikan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk. Dalam hal ini Pak Wakil ditunjuk, maka dapat dan sah melakukan pelantikan. Artinya di Perda memang dapat menunjuk, kita sudah membuat surat penunjukan untuk melakukan pelantikan,” katanya.
Lebih lanjut Subur mengatakan, tiga Perbekel PAW yang telah dilantik, nantinya hanya melanjutkan visi dan misi yang telah disusun oleh perbekel sebelumnya. Ketiga perbekel hanya perlu menyelaraskan program kerja, tanpa menyusun ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). “Perlu menyelaraskan agar ketika melakukan eksekusi program rencana kegiatan, tidak berbenturan dengan kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten. Itu yang harus dikerjakan karena tidak menyusun RPJM,” tegas Subur.
Sementara, Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra meminta kepada Perbekel PAW ini untuk mampu meningkatkan SDM pada seluruh jajaran di bawahnya agar bisa mengimplementasikan program dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. “Karena tugas dari perbekel ini sangat berat dan mengelola anggaran yang besar. Ini yang menjadi PR, selain tugas-tugas kooridnasi kewilayahan pemerintahan dan masyarakat,” ucapnya.
Selain pelantikan Perbekel PAW, acara tersebut juga dirangkaikan dengan Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Selat, Desa Banjarasem, dan Desa Kaliasem yang dilantik oleh Ketua Tim Penggerak PKK dari masing-masing kecamatan. Acara ini juga sekaligus mengukuhkan Bunda Paud dari ketiga desa tersebut. Bunda Paud yang baru ini dikukuhkan langsung oleh Bunda Paud Kabupaten Buleleng, Aries Suradnyana. *k19
Putu Mare melanjutkan sisa masa jabatan Made Artawan karena yang bersangkutan memilih mengundurkan diri untuk pencalonan di Pileg 2019. Sedangkan Suklantika melanjutkan sisa masa jabatan dari almarhum Gede Arya Jana karena kecelakaan lalulintas. Dan Sukiarta melanjutkan sisa masa jabatan dari Ketut Widana yang memilih mundur untuk kepentingan pencalonan di Pileg 2019.
Terkait pelantikan dilakukan oleh Wakil Bupati bukan Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur menegaskan hal itu telah diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2018, tentang Pemilihan Perbekel. “Apabila Bupati berhalangan, maka pelantikan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk. Dalam hal ini Pak Wakil ditunjuk, maka dapat dan sah melakukan pelantikan. Artinya di Perda memang dapat menunjuk, kita sudah membuat surat penunjukan untuk melakukan pelantikan,” katanya.
Lebih lanjut Subur mengatakan, tiga Perbekel PAW yang telah dilantik, nantinya hanya melanjutkan visi dan misi yang telah disusun oleh perbekel sebelumnya. Ketiga perbekel hanya perlu menyelaraskan program kerja, tanpa menyusun ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). “Perlu menyelaraskan agar ketika melakukan eksekusi program rencana kegiatan, tidak berbenturan dengan kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten. Itu yang harus dikerjakan karena tidak menyusun RPJM,” tegas Subur.
Sementara, Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra meminta kepada Perbekel PAW ini untuk mampu meningkatkan SDM pada seluruh jajaran di bawahnya agar bisa mengimplementasikan program dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. “Karena tugas dari perbekel ini sangat berat dan mengelola anggaran yang besar. Ini yang menjadi PR, selain tugas-tugas kooridnasi kewilayahan pemerintahan dan masyarakat,” ucapnya.
Selain pelantikan Perbekel PAW, acara tersebut juga dirangkaikan dengan Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Selat, Desa Banjarasem, dan Desa Kaliasem yang dilantik oleh Ketua Tim Penggerak PKK dari masing-masing kecamatan. Acara ini juga sekaligus mengukuhkan Bunda Paud dari ketiga desa tersebut. Bunda Paud yang baru ini dikukuhkan langsung oleh Bunda Paud Kabupaten Buleleng, Aries Suradnyana. *k19
Komentar