Dinas Dukcapil Tabanan Tak Layani Pencarian Arsip KK
Digunakan untuk Syarat Administrasi Pendaftaran PPDB
TABANAN, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan tidak melayani orangtua yang mencari arsip kartu keluarga (KK) untuk melengkapi persyaratan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal ini karena arsip yang telah ditarik tidak boleh dikembalikan lagi sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur tentang administrasi.
Sebelumnya ada beberapa orangtua siswa ke Disdukcapil Tabanan meminta arsip KK lama. Ini karena mereka telah memiliki KK baru, namun ada perubahan, yakni untuk memasukkan anggota keluarga baru. Tetapi dari sekolah yang dituju menghendaki adanya KK lama untuk dilampirkan sebagai bukti administrasi. Sebab sesuai petunjuk teknis (juknis), KK yang bisa digunakan untuk persyaratan PPDB adalah yang tercetak dan tertanggal minimal 6 bulan saat mendaftar.
Kepala Dinas Kependudukan Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan bahwa sebelumnya ada beberapa orangtua mencari arsip KK lama terbitan tahun 2018 berdasarkan permintaan sekolah sebagai syarat PPDB. Namun pihaknya tidak melayani permintaan dimaksud.
Sebab proses penerbitan KK baru harus membuktikan KK lama dan selanjutnya KK lama dijadikan arsip. Dan arsip ini adalah dokumen negara yang tidak bisa diberikan kepada penduduk atau pemohon, kecuali oleh peraturan perundang-undangan. “Karenanya kami tidak melayani (permintaan arsip KK lama, Red),” kata Rai Dwipayana.
Dia menerangkan dengan adanya permasalahan ini pihaknya telah membuat surat yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan. Selain itu, Disdukcapil juga tidak melayani legalisir KK. “Jadi diharapkan kepada Dinas Pendidikan Tabanan agar segera melaksanakan penyamaan persepsi dan menyampaikan informasi kepada sekolah di Tabanan,” tegas Rai Dwipayana.
Mengenai hal tersebut Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Tabanan I Made Darmawita mengatakan sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil. Jika memang tidak bisa mencari arsip KK lama, pihaknya sudah menyarankan orangtua mencari surat keterangan ke kelian dinas, bahwa memang benar yang bersangkutan tinggal di tempat tersebut. “Sekolah sarankan cari arsip lama karena untuk memperkuat bukti administrasi. Sebab di juknis, KK baru yang bisa digunakan tercetak dan tertanggal 6 bulan di saat pendaftaran,” ucapnya.
Menurut Darmawita, ini dilakukan agar sesuai dengan aturan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. “KK baru tercetak dan tertanggal 6 bulan di saat pendaftaran sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 46 Bab 7,” tandasnya.
Dia menambahkan untuk kelancaran PPDB di Tabanan setiap sekolah sudah dibentuk posko pengaduan. Di posko ini, kendala dihadapi oleh para pendaftar bisa ditangani dengan segera. “Setiap sekolah sudah ada posko. Jika ada pendaftar yang belum paham terkait dengan PPDB, silakan ke posko. Untuk saat ini belum ada hal krusial yang terjadi,” tandas Darmawita. *des
Sebelumnya ada beberapa orangtua siswa ke Disdukcapil Tabanan meminta arsip KK lama. Ini karena mereka telah memiliki KK baru, namun ada perubahan, yakni untuk memasukkan anggota keluarga baru. Tetapi dari sekolah yang dituju menghendaki adanya KK lama untuk dilampirkan sebagai bukti administrasi. Sebab sesuai petunjuk teknis (juknis), KK yang bisa digunakan untuk persyaratan PPDB adalah yang tercetak dan tertanggal minimal 6 bulan saat mendaftar.
Kepala Dinas Kependudukan Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan bahwa sebelumnya ada beberapa orangtua mencari arsip KK lama terbitan tahun 2018 berdasarkan permintaan sekolah sebagai syarat PPDB. Namun pihaknya tidak melayani permintaan dimaksud.
Sebab proses penerbitan KK baru harus membuktikan KK lama dan selanjutnya KK lama dijadikan arsip. Dan arsip ini adalah dokumen negara yang tidak bisa diberikan kepada penduduk atau pemohon, kecuali oleh peraturan perundang-undangan. “Karenanya kami tidak melayani (permintaan arsip KK lama, Red),” kata Rai Dwipayana.
Dia menerangkan dengan adanya permasalahan ini pihaknya telah membuat surat yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan. Selain itu, Disdukcapil juga tidak melayani legalisir KK. “Jadi diharapkan kepada Dinas Pendidikan Tabanan agar segera melaksanakan penyamaan persepsi dan menyampaikan informasi kepada sekolah di Tabanan,” tegas Rai Dwipayana.
Mengenai hal tersebut Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Tabanan I Made Darmawita mengatakan sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil. Jika memang tidak bisa mencari arsip KK lama, pihaknya sudah menyarankan orangtua mencari surat keterangan ke kelian dinas, bahwa memang benar yang bersangkutan tinggal di tempat tersebut. “Sekolah sarankan cari arsip lama karena untuk memperkuat bukti administrasi. Sebab di juknis, KK baru yang bisa digunakan tercetak dan tertanggal 6 bulan di saat pendaftaran,” ucapnya.
Menurut Darmawita, ini dilakukan agar sesuai dengan aturan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. “KK baru tercetak dan tertanggal 6 bulan di saat pendaftaran sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 46 Bab 7,” tandasnya.
Dia menambahkan untuk kelancaran PPDB di Tabanan setiap sekolah sudah dibentuk posko pengaduan. Di posko ini, kendala dihadapi oleh para pendaftar bisa ditangani dengan segera. “Setiap sekolah sudah ada posko. Jika ada pendaftar yang belum paham terkait dengan PPDB, silakan ke posko. Untuk saat ini belum ada hal krusial yang terjadi,” tandas Darmawita. *des
Komentar