Bermodus Pijat Plus-plus via Facebook
Polisi Bongkar Prostitusi Gay
JAKARTA, NusaBali
Polisi menangkap seorang pria berinisial UK karena menyediakan jasa layanan pijat 'plus-plus' lewat media sosial Facebook. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruq Rozi mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang tindak pidana perdagangan manusia.
Kemudian, pada 19 Juni polisi melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan akun Facebook dengan nama 'Pijit Sensual' yang dikelola oleh tersangka UK.
"Modusnya tersangka menawarkan jasa pijit plus atau pijit sensual layanan seksual melalui media sosial jenis Facebook," kata Faruq dalam keterangannya, Kamis (27/6) seperti dilansir cnnindonesia.
Dalam akun Facebook itu, tersangka UK menawarkan jasa pijat sensual yang dilakukan oleh laki-laki.
Faruq menjelaskan dalam proses penangkapannya, polisi menjebak tersangka UK dengan cara berpura-pura memesan dua orang tukang pijat yang ditawarkan oleh yang bersangkutan.
"Anggota opsnal (operasional) memesan dua orang tukang pijit yang melayani plus-plus dengan tarif Rp500 ribu per orang," ucap Faruq.
Sesuai kesepakatan, kata Faruq, pada tanggal 26 Juni, petugas kepolisian bertemu dengan tukang pijat yang telah dipesan di sebuah hotel di wilayah Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka UK kemudian datang ke lokasi bersama rekannya bernama Wahyudin. Wahyudin sendiri saat ini berstatus sebagai saksi.
"Sekira jam 20.40 WIB polisi melakukan penangkapan di kamar nomer 1304 hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara dan didapati saksi dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel," tutur Faruq.
Polisi menyebut jasa yang ditawarkan tersangka UK telah beroperasi selama 1,5 tahun. UK tak memiliki karyawan tetap. Biasanya, terapis yang bekerja dengan tersangka UK merupakan pria yang bekerja paruh waktu atau freelance. Pelanggan jasa pijat plus-plus ini pun dikhususkan kepada pria. "Pelanggaan dari jasa pijat plus-plus ialah pria," ujarnya.
Lebih lanjut, Faruq menyampaikan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka UK untuk menggali keterangannya perihal kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka UK disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. *
Kemudian, pada 19 Juni polisi melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan akun Facebook dengan nama 'Pijit Sensual' yang dikelola oleh tersangka UK.
"Modusnya tersangka menawarkan jasa pijit plus atau pijit sensual layanan seksual melalui media sosial jenis Facebook," kata Faruq dalam keterangannya, Kamis (27/6) seperti dilansir cnnindonesia.
Dalam akun Facebook itu, tersangka UK menawarkan jasa pijat sensual yang dilakukan oleh laki-laki.
Faruq menjelaskan dalam proses penangkapannya, polisi menjebak tersangka UK dengan cara berpura-pura memesan dua orang tukang pijat yang ditawarkan oleh yang bersangkutan.
"Anggota opsnal (operasional) memesan dua orang tukang pijit yang melayani plus-plus dengan tarif Rp500 ribu per orang," ucap Faruq.
Sesuai kesepakatan, kata Faruq, pada tanggal 26 Juni, petugas kepolisian bertemu dengan tukang pijat yang telah dipesan di sebuah hotel di wilayah Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka UK kemudian datang ke lokasi bersama rekannya bernama Wahyudin. Wahyudin sendiri saat ini berstatus sebagai saksi.
"Sekira jam 20.40 WIB polisi melakukan penangkapan di kamar nomer 1304 hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara dan didapati saksi dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel," tutur Faruq.
Polisi menyebut jasa yang ditawarkan tersangka UK telah beroperasi selama 1,5 tahun. UK tak memiliki karyawan tetap. Biasanya, terapis yang bekerja dengan tersangka UK merupakan pria yang bekerja paruh waktu atau freelance. Pelanggan jasa pijat plus-plus ini pun dikhususkan kepada pria. "Pelanggaan dari jasa pijat plus-plus ialah pria," ujarnya.
Lebih lanjut, Faruq menyampaikan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka UK untuk menggali keterangannya perihal kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka UK disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. *
1
Komentar