Anak Astra Dapat Akta Kelahiran
Dalam KK ada juga mencantumkan nama ayah dan ibu, tetapi keduanya tidak kawin.
AMLAPURA, NusaBali
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016, anak astra (anak yang lahir di luar perkawinan Hindu) bisa mendapatkan akta kelahiran. Status anak dalam karu keluarga (KK) atau akta kelahiran adalah anak ibu. Seorang ibu bisa punya KK berdiri sendiri. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mensosialisasikan jenis akta anak ibu ini.
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia menerangkan tidak mesti anak yang dapat akta kelahiran hanya berasal dari pasangan suami istri. Seorang ibu juga bisa punya KK berdiri sendiri. “Tetap anak itu dapat akta kelahiran, walau lahir di luar perkawinan,” jelas Sumidia, Jumat (28/6). Dalam KK ada juga mencantumkan nama ayah dan nama ibu, tetapi keduanya tidak kawin. Dalam keterangannya di KK disebutkan famili lain.
Sesuai Permendagri Nomor 09 tahun 2016, pasal 3 persyaratan pencatatan kelahiran tertuang dalam ayat (1) huruf (a) menyebutkan surat keterangan lahir didapatkan dari dokter atau bidan. Huruf (b) akta nikah, huruf (c) ada kartu keluarga. Sedangkan di ayat (2) persyaratan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau kedua orangtuanya dapat dilakukan dengan huruf (a) melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian atau huruf (b) menggunakan SPTJM (surat pernyataan tanggungjawab mutlak) kebenaran data kelahiran yang ditandatangani wali atau penanggungjawab. *k16
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia menerangkan tidak mesti anak yang dapat akta kelahiran hanya berasal dari pasangan suami istri. Seorang ibu juga bisa punya KK berdiri sendiri. “Tetap anak itu dapat akta kelahiran, walau lahir di luar perkawinan,” jelas Sumidia, Jumat (28/6). Dalam KK ada juga mencantumkan nama ayah dan nama ibu, tetapi keduanya tidak kawin. Dalam keterangannya di KK disebutkan famili lain.
Sesuai Permendagri Nomor 09 tahun 2016, pasal 3 persyaratan pencatatan kelahiran tertuang dalam ayat (1) huruf (a) menyebutkan surat keterangan lahir didapatkan dari dokter atau bidan. Huruf (b) akta nikah, huruf (c) ada kartu keluarga. Sedangkan di ayat (2) persyaratan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau kedua orangtuanya dapat dilakukan dengan huruf (a) melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian atau huruf (b) menggunakan SPTJM (surat pernyataan tanggungjawab mutlak) kebenaran data kelahiran yang ditandatangani wali atau penanggungjawab. *k16
1
Komentar