Darmin Siap Tagih Maskapai Berbiaya Murah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution siap menagih janji maskapai berbiaya murah, yang sudah sepakat untuk menurunkan harga tiket penerbangan domestik bagi jadwal tertentu, paling cepat pada Senin (1/7).
JAKARTA, NusaBali
"Pokoknya tunggu senin atau nanti ditagih," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Jumat seperti dilansir Antara. Darmin mengharapkan maskapai berbiaya murah dapat melaksanakan janji penyesuaian harga tiket pesawat bagi jadwal penerbangan tertentu yang sudah diputuskan dalam rapat koordinasi pada Jumat (21/6).
Oleh karena itu, tambah dia, pemerintah akan mengawal kebijakan tersebut agar tiket pesawat tidak membebani masyarakat dan kepercayaan konsumen dalam menggunakan transportasi angkutan udara kembali muncul.
"Nanti mereka yang umumkan, kita paling-paling melihat mereka comply atau tidak dengan kesepakatan yang dibuat," kata Darmin.
Pemerintah sendiri menjanjikan akan memberikan insentif ke maskapai penerbangan dalam rangka mendukung penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah (low cost carrier/LCC). Saat ini payung hukumnya tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Insentif tersebut nantinya akan diberikan untuk biaya persewaan, perawatan hingga suku cadang pesawat. Bentuk relaksasi fiskal yang akan diberikan kemungkinan berupa potongan pajak. Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, insentif yang disiapkan sudah ditandatangani oleh para menteri.
"Sudah diparaf oleh para menteri terkait. Saat ini sedang proses di Setneg untuk ditandatangani oleh bapak presiden," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6) dilansir detik.
Insentif ini diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadang.
Kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi sejak November 2018 telah menurunkan jumlah penumpang hingga 28 persen berdasarkan data periode Januari-April 2019.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan adanya tiga kebijakan baru terkait tarif angkutan udara yang masih dirasakan terlalu mahal bagi masyarakat.
Pertama, memfinalisasi kebijakan untuk pemberlakuan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kedua, memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam industri angkutan udara, seperti maskapai, pengelola bandara dan penyedia bahan bakar, untuk menurunkan biaya operasional. Ketiga, menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban di maskapai.*
Oleh karena itu, tambah dia, pemerintah akan mengawal kebijakan tersebut agar tiket pesawat tidak membebani masyarakat dan kepercayaan konsumen dalam menggunakan transportasi angkutan udara kembali muncul.
"Nanti mereka yang umumkan, kita paling-paling melihat mereka comply atau tidak dengan kesepakatan yang dibuat," kata Darmin.
Pemerintah sendiri menjanjikan akan memberikan insentif ke maskapai penerbangan dalam rangka mendukung penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah (low cost carrier/LCC). Saat ini payung hukumnya tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Insentif tersebut nantinya akan diberikan untuk biaya persewaan, perawatan hingga suku cadang pesawat. Bentuk relaksasi fiskal yang akan diberikan kemungkinan berupa potongan pajak. Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, insentif yang disiapkan sudah ditandatangani oleh para menteri.
"Sudah diparaf oleh para menteri terkait. Saat ini sedang proses di Setneg untuk ditandatangani oleh bapak presiden," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6) dilansir detik.
Insentif ini diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadang.
Kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi sejak November 2018 telah menurunkan jumlah penumpang hingga 28 persen berdasarkan data periode Januari-April 2019.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan adanya tiga kebijakan baru terkait tarif angkutan udara yang masih dirasakan terlalu mahal bagi masyarakat.
Pertama, memfinalisasi kebijakan untuk pemberlakuan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kedua, memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam industri angkutan udara, seperti maskapai, pengelola bandara dan penyedia bahan bakar, untuk menurunkan biaya operasional. Ketiga, menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban di maskapai.*
1
Komentar