Industri Rokok Elektrik Punya 5 Ribu Pengecer
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan, industri rokok elektrik di Indonesia sudah didukung oleh ribuan pelaku usaha.
JAKARTA, NusaBali
Ini termasuk para produsen hingga pengecer. Ketua APVI Aryo Andrianto menjelaskan, saat ini industri rokok elektrik sudah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importer, serta 5.000 pengecer.
Aryo berharap para pemangku kepentingan tidak langsung melarang izin peredaran produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik di Indonesia. Menurut dia, permasalahan penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkoba merupakan permasalahan serius dan harus diselesaikan.
“Kami akan selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi negara. Tentunya kami juga mengharapkan dukungan penuh kepada industri baru ini,” kata Aryo dalam keterangannya, Jumat (28/6) seperti dilansir kompas.
Ia menuturkan, kontribusi dari kehadiran industri tersebut diharapkan menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan sebelum membuat kebijakan yang justru nantinya merugikan industri yang sedang bertumbuh pesat ini.
APVI, kata Aryo, pun siap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengungkap oknum-oknum yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai medium baru dalam menyalahgunakan narkoba. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, khususnya bagi anggota APVI, mengenai penyalahgunaan narkoba sehingga peredarannya dapat dicegah lebih cepat.
"Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba melalui rokok elektrik. APVI mengecam oknum yang mencari keuntungan dengan merusak reputasi dan bisnis industri rokok elektrik yang sudah dibangun bersama-sama dalam beberapa tahun terakhir ini," jelas dia.
Aryo menegaskan para anggota di asosiasinya, yang fokus pada pengembangan bisnis cairan rokok elektrik, selalu menaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan proses produksinya.
Tak hanya pada produksi, asosiasinya juga hanya menjual produk cairan rokok elektrik kepada mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
Aryo juga berharap para pemangku kepentingan tidak langsung melarang izin peredaran produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa permasalahan penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkoba merupakan permasalahan serius dan harus diselesaikan.*
Aryo berharap para pemangku kepentingan tidak langsung melarang izin peredaran produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik di Indonesia. Menurut dia, permasalahan penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkoba merupakan permasalahan serius dan harus diselesaikan.
“Kami akan selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi negara. Tentunya kami juga mengharapkan dukungan penuh kepada industri baru ini,” kata Aryo dalam keterangannya, Jumat (28/6) seperti dilansir kompas.
Ia menuturkan, kontribusi dari kehadiran industri tersebut diharapkan menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan sebelum membuat kebijakan yang justru nantinya merugikan industri yang sedang bertumbuh pesat ini.
APVI, kata Aryo, pun siap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengungkap oknum-oknum yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai medium baru dalam menyalahgunakan narkoba. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, khususnya bagi anggota APVI, mengenai penyalahgunaan narkoba sehingga peredarannya dapat dicegah lebih cepat.
"Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba melalui rokok elektrik. APVI mengecam oknum yang mencari keuntungan dengan merusak reputasi dan bisnis industri rokok elektrik yang sudah dibangun bersama-sama dalam beberapa tahun terakhir ini," jelas dia.
Aryo menegaskan para anggota di asosiasinya, yang fokus pada pengembangan bisnis cairan rokok elektrik, selalu menaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan proses produksinya.
Tak hanya pada produksi, asosiasinya juga hanya menjual produk cairan rokok elektrik kepada mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
Aryo juga berharap para pemangku kepentingan tidak langsung melarang izin peredaran produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa permasalahan penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkoba merupakan permasalahan serius dan harus diselesaikan.*
1
Komentar