Penetapan Caleg DPRD Badung Terpilih 3 Juli 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung ancang-ancang menggelar pleno penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pada 3 Juli 2019 mendatang.
MANGUPURA, NusaBali
Rapat pleno penetapan digelar bila tidak ada gugatan terhadap hasil Pileg di Badung ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Misalnya tidak ada gugatan untuk hasil Pileg ke MK di Badung sampai tanggal 1 Juli 2019, maka KPU Badung sudah bisa melakukan penetapan caleg terpilih mulai 2 Juli dan maksimal hingga 4 Juli 2019,” kata Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Jumat (28/6).
Nah, mengingat tahapan gugatan hasil pileg masuk ke MK mulai 1 Juli 2019, maka KPU Badung tetap berproses sesuai Surat Edaran KPU RI maupun Peraturan KPU. Tahapan dimaksud adalah persiapan menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih. “Rencana besok (hari ini, red) akan dilaksanakan sosialisasi penetapan caleg,” terang Kayun sapaan akrab Wayan Semara Cipta.
“Kalau tanggal 1 Juli 2019 sudah ada putusan MK mengenai gugatan yang masuk terkait Pileg, dan ternyata hasil pileg di Badung tidak masuk gugatan, maka KPU Badung berencana menggelar pleno penetapan caleg terpilih tanggal 3 Juli 2019. Kecuali nanti ada perubahan lagi,” papar pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.
Setelah penetapan caleg, tahap berikutnya baru bisa diusulkan ke Gubernur Bali untuk dilakukan pelantikan dan pengesahan. Namun, ada beberapa syarat penting harus dipenuhi oleh caleg terpilih agar bisa dilantik, yakni tidak tersandung kasus kriminal berupa tindakan pidana korupsi maupun kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, syarat lainnya tujuh hari setelah ditetapkan caleg terpilih harus menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU. Bila LHKPN ini tidak disetor, maka caleg terpilih tidak bisa dilantik. “Para caleg terpilih wajib menyetor LHKPN ke kami, ” jelasnya.
Seperti diketahui dari 40 anggota DPRD Badung sebanyak 28 kursi direbut PDIP, 7 kursi Partai Golkar, 2 kursi masing-masing diraih Partai Demokrat dan Gerindra serta 1 kursi milik NasDem. Dari komposisi tersebut sebanyak 27 caleg terpilih berstatus incumbent dan 13 caleg terpilih new comer (pendatang baru).
Sebelumnya Setwan Badung menegaskan pelantikan anggota dewan terpilih periode 2019-2024 dijadwalkan pada 4 Agustus 2019, bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan anggota dewan periode 2014-2019. Informasi dari Setwan Badung, seragam yang akan digunakan saat pelantikan adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk anggota dewan laki-laki. Sementara, untuk anggota dewan perempuan mengenakan pakaian kebaya nasional. Masing-masing anggota mendapatkan satu stel dengan harga senilai Rp 5 juta. *asa
Nah, mengingat tahapan gugatan hasil pileg masuk ke MK mulai 1 Juli 2019, maka KPU Badung tetap berproses sesuai Surat Edaran KPU RI maupun Peraturan KPU. Tahapan dimaksud adalah persiapan menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih. “Rencana besok (hari ini, red) akan dilaksanakan sosialisasi penetapan caleg,” terang Kayun sapaan akrab Wayan Semara Cipta.
“Kalau tanggal 1 Juli 2019 sudah ada putusan MK mengenai gugatan yang masuk terkait Pileg, dan ternyata hasil pileg di Badung tidak masuk gugatan, maka KPU Badung berencana menggelar pleno penetapan caleg terpilih tanggal 3 Juli 2019. Kecuali nanti ada perubahan lagi,” papar pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.
Setelah penetapan caleg, tahap berikutnya baru bisa diusulkan ke Gubernur Bali untuk dilakukan pelantikan dan pengesahan. Namun, ada beberapa syarat penting harus dipenuhi oleh caleg terpilih agar bisa dilantik, yakni tidak tersandung kasus kriminal berupa tindakan pidana korupsi maupun kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, syarat lainnya tujuh hari setelah ditetapkan caleg terpilih harus menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU. Bila LHKPN ini tidak disetor, maka caleg terpilih tidak bisa dilantik. “Para caleg terpilih wajib menyetor LHKPN ke kami, ” jelasnya.
Seperti diketahui dari 40 anggota DPRD Badung sebanyak 28 kursi direbut PDIP, 7 kursi Partai Golkar, 2 kursi masing-masing diraih Partai Demokrat dan Gerindra serta 1 kursi milik NasDem. Dari komposisi tersebut sebanyak 27 caleg terpilih berstatus incumbent dan 13 caleg terpilih new comer (pendatang baru).
Sebelumnya Setwan Badung menegaskan pelantikan anggota dewan terpilih periode 2019-2024 dijadwalkan pada 4 Agustus 2019, bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan anggota dewan periode 2014-2019. Informasi dari Setwan Badung, seragam yang akan digunakan saat pelantikan adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk anggota dewan laki-laki. Sementara, untuk anggota dewan perempuan mengenakan pakaian kebaya nasional. Masing-masing anggota mendapatkan satu stel dengan harga senilai Rp 5 juta. *asa
Komentar