Rehabilitasi Tak Diminati Pecandu Narkoba
Upaya pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menekan masalah narkoba di Bali menemui banyak masalah.
DENPASAR, NusaBali
Baik dari penyediaan fasilitas maupun kesadaran dari pengguna maupun pecandu. Dari sisi fasilitas masih dinilai minim karena tempat untuk rehabilitasi kurang.
Kasi Pasca Rehab BNN Bali, Nyoman Sukerni dalam sebuah diskusi di Denpasar, Sabtu (29/6) mengatakan sosialisasi terhadap bahaya narkoba sudah masif. Baik melalui baliho, spanduk, ataupun media massa. Untuk para pengguna atau pecandu lanjut Sukerni diharapkan melapor diri ke BNN ataupun rumah sakit umum untuk direhabilitasi. Para pemakai ataupun pecandu ini tidak dikenakan biaya ataupun dijerat hukum. Tujuan dari rehabilitasi adalah untuk memulihkan bukan untuk dihukum.
"Para pengguna ataupun pecandu enggan lapor diri karena banyak faktor. Ternyata mereka takut ditangkap, takut jadi target operasi, takut kena stigma buruk di masyarakat, dan tak menganggap betapa pentingnya rehabilitasi," tutur Sukerni.
Padahal sebenarnya mereka tidak dikenakan hukuman. Justru kalau ditangkap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik polisi, jaksa dan hakim masih menerapkan hukuman pidana karena ragu apakah vonis rehab bisa dilaksanakan. Meskipun BNN sudah merekomendasikan bahwa pihak yang tertangkap statusnya adalah pengguna.
Masalah narkoba di Bali lanjut dia semakin mengkhawatirkan. Sukerni membeberkan 60 persen orang yang terlibat narkoba di Bali adalah orang yang lahir dan dibesarkan di Bali. "Sampai pada bulan April 2019, jumlah yang terlibat narkoba di Bali sebanyak 31.170 orang dari golongan pekerja dan 5.318 pelajar/mahasiswa," tandas Sukerni. *pol
Kasi Pasca Rehab BNN Bali, Nyoman Sukerni dalam sebuah diskusi di Denpasar, Sabtu (29/6) mengatakan sosialisasi terhadap bahaya narkoba sudah masif. Baik melalui baliho, spanduk, ataupun media massa. Untuk para pengguna atau pecandu lanjut Sukerni diharapkan melapor diri ke BNN ataupun rumah sakit umum untuk direhabilitasi. Para pemakai ataupun pecandu ini tidak dikenakan biaya ataupun dijerat hukum. Tujuan dari rehabilitasi adalah untuk memulihkan bukan untuk dihukum.
"Para pengguna ataupun pecandu enggan lapor diri karena banyak faktor. Ternyata mereka takut ditangkap, takut jadi target operasi, takut kena stigma buruk di masyarakat, dan tak menganggap betapa pentingnya rehabilitasi," tutur Sukerni.
Padahal sebenarnya mereka tidak dikenakan hukuman. Justru kalau ditangkap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik polisi, jaksa dan hakim masih menerapkan hukuman pidana karena ragu apakah vonis rehab bisa dilaksanakan. Meskipun BNN sudah merekomendasikan bahwa pihak yang tertangkap statusnya adalah pengguna.
Masalah narkoba di Bali lanjut dia semakin mengkhawatirkan. Sukerni membeberkan 60 persen orang yang terlibat narkoba di Bali adalah orang yang lahir dan dibesarkan di Bali. "Sampai pada bulan April 2019, jumlah yang terlibat narkoba di Bali sebanyak 31.170 orang dari golongan pekerja dan 5.318 pelajar/mahasiswa," tandas Sukerni. *pol
Komentar