WN Peru 'Bertelur' 124 Kapsul Kokain
Tersangka Morales mengaku hanya disuruh membawa barang haram ini ke Bali.
Ditangkap Bea Cukai Bandara, Total Berat Kokain 1,1 Kg
DENPASAR, NusaBali
Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain dengan cara ditelan yang dilakukan warga negara Peru bernama Guido Torres Morales, 55 pada Rabu (26/6) lalu. Saat dikeluarkan dari perut tersangka ditemukan 124 kapsul kokain dengan berat 1,1 kilogram.
Informasi yang dihimpun Minggu (30/6), penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai yang melihat tersangka Guido Torres Morales saat masuk di Terminal Kedatangan International pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu Morales seperti orang kebingungan. “Petugas langsung melakukan pengecekan barang-barang dan tubuh Morales,” jelas sumber di kepolisian.
Dari hasil scanning, ditemukan benda mencurigakan di dalam perut Morales yang bekerja sebagai sistem analis di negaranya. Petugas lalu membawa Morales ke salah satu rumah sakit untuk memeriksa lebih detail isi perutnya. “Ternyata yang ada di dalam perutnya ratusan kapsul,” beber sumber tersebut.
Pihak rumah sakit lalu memberikan obat perangsang untuk mengeluarkan kapsul tersebut dengan cara BAB. Hasilnya, pada Kamis (27/6) berhasil dikeluarkan 124 kapsul dari perut Morales. Setelah dibuka, isi kapsul tersebut adalah kokain. “Setelah ditimbang, berat kokain yang ada di 124 kapsul mencapai 1,1 kilogram,” terang sumber.
Petugas Bea Cukai langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Bali untuk melakukan pengembangan. Petugas berusaha mengorek keterangan dari Morales yang mengaku hanya disuruh membawa barang haram ini ke Bali. Nantinya akan ada orang yang menghubunginya untuk mengambil kokain ini. Namun hingga Minggu (30/6) petugas belum mendapatkan orang yang akan menerima kokain ini. “Untuk tersangka kini sudah diamankan di Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi Minggu malam mengatakan belum menerima informasi penangkapan ini. Pihaknya akan mengecek informasi ini ke Dit Narkoba. “Belum monitor. Nanti saya cek dulu,” tegas Kombes Hengky via WhatsApp.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai juga sempat menangkap WN Peru lainnya bernama Jorge Rafael Albornoz Gamarra, 45 di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai pada 6 Desember 2018 lalu. Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik saat itu petugas menemukan 4.740 gram brutto atau yang apabila dinettokan seberat 4.080 gram netto padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain. Beruntung bagi Gamarra yang hanya divonis 10 tahun penjara oleh PN Denpasar. *rez
1
Komentar