Rumah Masa Kecil Rai Srimben Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Menjadi Jejak Bersejarah Presiden Soekarno
SINGARAJA, NusaBali
Wacana menetapkan rumah yang sempat dihuni Nyoman Rai Srimben, ibunda Presiden Soekarno semasih gadis kembali diusulkan menjadi cagar budaya. Hanya saja untuk penetapan rumah itu jadi cagar budaya masih menunggu persetujuan bulat dari keluarga penerusnya saat ini.
Rumah yang pernah dihuni Rai Srimben yang berlokasi di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng hingga saat ini masih berdiri. Hanya saja kondisinya yang belum sempat diutak-utik keluarga besar Bale Agung itu sudah mulai keropos. Selain dindingnya sudah mulai keropos, yang terparah yang lebih mengancam kerusakan pada atap dan tiang penyangga bangunan di bagian depan rumah.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Gede Komang, tak menampik jika Pemkab Buleleng selama ini berkeinginan mengusulkan rumah Rai Srimben menjadi cagar budaya. Sehingga pemerintah dapat melakukan penetapan dan menyediakan anggaran untuk pemugaran dan pemeliharaan rumah tersebut.
“Keinginan pemerintah daerah memang ingin menetapkan sebagai cagar budaya. Tetapi saat ini amsih menunggu persetujuan dari keluarga. Kami sudah lakukan pendekatan, tetapi karena disana keluarga besar masih ada berbagai pendapat sehingga pengusulan ini belum bisa dilakukan,” ujar Gede Komang.
Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng ini juga mengaku akan menganggarkan dana khsuus untuk merevitalisasi bangunan yang dulu pernah ditinggali Rai Srimben. “Kalau memang disetujui pasti nanti akan diperbaiki sesuai bentuk aslinya, seperti rumah Bung Karno di Blitar,” imbuh dia.
Sementara itu Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali Ni Komang Aniek Purniti mengatakan, proses penetapan cagar budaya terhadap rumah Nyoman Rai Srimben membutuhkan sejumlah tahapan. Di antaranya studi kelayakan dan studi teknis arkeologis. Pemugaran baru bisa dilakukan setelah ada penetapan cagar budaya dari pemerintah daerah yang melibatkan tim ahli di bidangnya. Hal-hal yang sudah rusak, disebutnya dapat dipugar berdasarkan data pendukung lewat studi, bisa lewat dokumentasi atau tulisan.
Dirinya pun tak menampik jika BPCB Bali sudah sempat mengunjungi rumah yang pernah ditinggali Rai Srimben sewaktu masih gadis itu. Pihaknya pun mendorong Pemkab Buleleng untuk segera menetapkan rumah itu sebagai cagar budaya, jiak serius akan memugar tempat tersebut. “Jika memang serius Pemkab Buleleng akan memugar tempat itu kami dorong Disbud Buleleng untuk menetapkan rumah itu sebagai cagar budaya. Sehingga pemerintah memiliki landasan yang kuat dalam melakukan upaya pemugaran,” jelas dia. *k23
Rumah yang pernah dihuni Rai Srimben yang berlokasi di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng hingga saat ini masih berdiri. Hanya saja kondisinya yang belum sempat diutak-utik keluarga besar Bale Agung itu sudah mulai keropos. Selain dindingnya sudah mulai keropos, yang terparah yang lebih mengancam kerusakan pada atap dan tiang penyangga bangunan di bagian depan rumah.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Gede Komang, tak menampik jika Pemkab Buleleng selama ini berkeinginan mengusulkan rumah Rai Srimben menjadi cagar budaya. Sehingga pemerintah dapat melakukan penetapan dan menyediakan anggaran untuk pemugaran dan pemeliharaan rumah tersebut.
“Keinginan pemerintah daerah memang ingin menetapkan sebagai cagar budaya. Tetapi saat ini amsih menunggu persetujuan dari keluarga. Kami sudah lakukan pendekatan, tetapi karena disana keluarga besar masih ada berbagai pendapat sehingga pengusulan ini belum bisa dilakukan,” ujar Gede Komang.
Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng ini juga mengaku akan menganggarkan dana khsuus untuk merevitalisasi bangunan yang dulu pernah ditinggali Rai Srimben. “Kalau memang disetujui pasti nanti akan diperbaiki sesuai bentuk aslinya, seperti rumah Bung Karno di Blitar,” imbuh dia.
Sementara itu Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali Ni Komang Aniek Purniti mengatakan, proses penetapan cagar budaya terhadap rumah Nyoman Rai Srimben membutuhkan sejumlah tahapan. Di antaranya studi kelayakan dan studi teknis arkeologis. Pemugaran baru bisa dilakukan setelah ada penetapan cagar budaya dari pemerintah daerah yang melibatkan tim ahli di bidangnya. Hal-hal yang sudah rusak, disebutnya dapat dipugar berdasarkan data pendukung lewat studi, bisa lewat dokumentasi atau tulisan.
Dirinya pun tak menampik jika BPCB Bali sudah sempat mengunjungi rumah yang pernah ditinggali Rai Srimben sewaktu masih gadis itu. Pihaknya pun mendorong Pemkab Buleleng untuk segera menetapkan rumah itu sebagai cagar budaya, jiak serius akan memugar tempat tersebut. “Jika memang serius Pemkab Buleleng akan memugar tempat itu kami dorong Disbud Buleleng untuk menetapkan rumah itu sebagai cagar budaya. Sehingga pemerintah memiliki landasan yang kuat dalam melakukan upaya pemugaran,” jelas dia. *k23
Komentar