Warga Tak Masuk JKN Jadi Tanggungan Perbekel
Seluruh biaya pengobatan warga bakal dibebankan kepada perbekel dan lurah jika ada warga tak ter-cover JKN.
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng memberi peringatan keras terhadap Perbekel dan Lurah, terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masalahnya masih ditemukan warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga tidak bisa mendapat pelayanan JKN. Perbekel dan Lurah akan mendapat sanksi menanggung seluruh biaya, bila hal itu ditemukan lagi. “Ya saya sudah tugaskan PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,Red) dan para Camat, agar masing-masing desa dan kelurahan mendata ulang warga. Sehingga semua warga masuk dalam data base,” kata Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Minggu (30/6).
Wabup Sutjidra mengungkapkan dalam rapat koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas PMD, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Bappeda Litbang, terungkap masih ada beberapa warga Buleleng yang tidak memiliki NIK, akibat tidak melakukan perekaman. Karena itu, dirinya meminta dilakukan pendataan ulang terhadap jumlah warga, yang perlu mendapat pelayanan JKN. “Jangan sampai ada yang tercecer lagi, karena kami akan alokasikan dana 100 persen untuk layanan JKN mulai APBD Perubahan tahun 2019, termasuk nanti di tahun 2020,” terangnya.
Menurut Sutjidra, pendataan ulang diberikan waktu hingga akhir 2019. Jika setelah pendataan usai, masih ditemukan ada warga yang tercecer alias tidak tercatat dalam database, maka warga tersebut menjadi tanggungjawab perbekel atau lurah. “Sanksinya kalau sampai ada warga yang tidak mendapat pelayanan JKN gara-gara tidak tidak tercatat, maka perbekel atau lurah harus bertanggungjawab atas warga itu,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur mengaku sudah mendapat penugasan tersebut. Dia pun menyebut, sudah berkoordinasi dengan para Camat agar segera mensosialisasikan upaya pendataan warga kepada seluruh perbekel dan lurah. “Ini memang tidak main-main sekarang, nanti perbekel yang bertanggungjawab, kalau sampai ada warga tidak memiliki akta kelahiran gara-gara tidak terdata,” tandasnya.
Subur mengungkapkan, langkah ini guna memberikan pendidikan disiplin kepada para perbekel dan perangkat desa, agar peka terhadap warganya, sehingga program pemerintah bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Buleleng. *k19
Wabup Sutjidra mengungkapkan dalam rapat koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas PMD, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Bappeda Litbang, terungkap masih ada beberapa warga Buleleng yang tidak memiliki NIK, akibat tidak melakukan perekaman. Karena itu, dirinya meminta dilakukan pendataan ulang terhadap jumlah warga, yang perlu mendapat pelayanan JKN. “Jangan sampai ada yang tercecer lagi, karena kami akan alokasikan dana 100 persen untuk layanan JKN mulai APBD Perubahan tahun 2019, termasuk nanti di tahun 2020,” terangnya.
Menurut Sutjidra, pendataan ulang diberikan waktu hingga akhir 2019. Jika setelah pendataan usai, masih ditemukan ada warga yang tercecer alias tidak tercatat dalam database, maka warga tersebut menjadi tanggungjawab perbekel atau lurah. “Sanksinya kalau sampai ada warga yang tidak mendapat pelayanan JKN gara-gara tidak tidak tercatat, maka perbekel atau lurah harus bertanggungjawab atas warga itu,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur mengaku sudah mendapat penugasan tersebut. Dia pun menyebut, sudah berkoordinasi dengan para Camat agar segera mensosialisasikan upaya pendataan warga kepada seluruh perbekel dan lurah. “Ini memang tidak main-main sekarang, nanti perbekel yang bertanggungjawab, kalau sampai ada warga tidak memiliki akta kelahiran gara-gara tidak terdata,” tandasnya.
Subur mengungkapkan, langkah ini guna memberikan pendidikan disiplin kepada para perbekel dan perangkat desa, agar peka terhadap warganya, sehingga program pemerintah bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Buleleng. *k19
1
Komentar