Hari Ini, Wisman ke Nusa Penida Diretribusi
Apabila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, juga harus ditindak secara hokum.
SEMARAPURA, NusaBali
Pengenaan retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Nusa Penida akan berlaku mulai Senin (1/7) ini. Setiap wisman dikenai retribusi Rp 25.000/dewasa dan Rp 15.000/anak-anak.
Hal itu terungkap dalam rapat dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di rumah jabatan Bupati Klungkung, Minggu (30/6) pagi. Bupati Suwirta didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Nengah Sukasta, Kepala Dinas Perhubungan Klungkung Nyoman Sucitra, Kasat Pol dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Camat Nusa Penida I Komang Widiasa dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta mengatakan terhitung mulai Senin, 1 Juli 2019, wisatawan asing yang berkunjung ke Nusa Penida dikenakan pungutan retribusi. Pengenaan retribusi ini menunjuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Pemungutan retribusi akan dilakukan di empat lokasi/pelabuhan yakni Pelabuhan Banjar Nyuh 1 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Pelabuhan Banjar Nyuh 2 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Ketiga, Pelabuhan Tanjung Sanghyang di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Keempat, di halaman Balai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.
Kepada Camat I Komang Widiasa, Bupati Suwirta meminta untuk membantu kelancaran proses pungutan retribusi. Sedangkan Kadishub Sucitra diminta agar petugas Dishub yang ditugaskan bersama dengan petugas pungutan retribusi dapat menjaga lalulintas kendaraan agar tetap lancar ketika proses pungutan dilaksanakan.
Kepada Kadis Pariwisata Sukasta, Bupati Suwirta menegaskan apabila ditemukan ada yang melanggar Perda Retribusi agar mencatat ID pelanggar dan jenis pelanggarannya, serta bukti pelanggaran. “Pelanggaran Perda Retribusi ini, tidak hanya terbatas mengenai bagaimana Pemkab salah memungut, tetapi apabila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, juga harus ditindak secara hukum,” ujar Bupati Suwirta. Bupati Suwirta mengingatkan Sukasta untuk melatih cara melakukan pungutan retribusi dengan menggunakan cara yang berlandaskan visi/misi Gema Santi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Nengah Sukasta mengatakan sudah memberi pembinaan kepada petugas pemungut retribusi tersebut. Terkait kesiapan yang lain, seperti tiket, pembukuan dan lain-lain sudah dipersiapkan. “Petugas dan segala sarana prasarana untuk pemungutan retribusi mulai Senin ini, sudah siap,” ujar Sukasta. *wan
Hal itu terungkap dalam rapat dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di rumah jabatan Bupati Klungkung, Minggu (30/6) pagi. Bupati Suwirta didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Nengah Sukasta, Kepala Dinas Perhubungan Klungkung Nyoman Sucitra, Kasat Pol dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Camat Nusa Penida I Komang Widiasa dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta mengatakan terhitung mulai Senin, 1 Juli 2019, wisatawan asing yang berkunjung ke Nusa Penida dikenakan pungutan retribusi. Pengenaan retribusi ini menunjuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Pemungutan retribusi akan dilakukan di empat lokasi/pelabuhan yakni Pelabuhan Banjar Nyuh 1 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Pelabuhan Banjar Nyuh 2 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Ketiga, Pelabuhan Tanjung Sanghyang di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida. Keempat, di halaman Balai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida.
Kepada Camat I Komang Widiasa, Bupati Suwirta meminta untuk membantu kelancaran proses pungutan retribusi. Sedangkan Kadishub Sucitra diminta agar petugas Dishub yang ditugaskan bersama dengan petugas pungutan retribusi dapat menjaga lalulintas kendaraan agar tetap lancar ketika proses pungutan dilaksanakan.
Kepada Kadis Pariwisata Sukasta, Bupati Suwirta menegaskan apabila ditemukan ada yang melanggar Perda Retribusi agar mencatat ID pelanggar dan jenis pelanggarannya, serta bukti pelanggaran. “Pelanggaran Perda Retribusi ini, tidak hanya terbatas mengenai bagaimana Pemkab salah memungut, tetapi apabila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, juga harus ditindak secara hukum,” ujar Bupati Suwirta. Bupati Suwirta mengingatkan Sukasta untuk melatih cara melakukan pungutan retribusi dengan menggunakan cara yang berlandaskan visi/misi Gema Santi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Nengah Sukasta mengatakan sudah memberi pembinaan kepada petugas pemungut retribusi tersebut. Terkait kesiapan yang lain, seperti tiket, pembukuan dan lain-lain sudah dipersiapkan. “Petugas dan segala sarana prasarana untuk pemungutan retribusi mulai Senin ini, sudah siap,” ujar Sukasta. *wan
Komentar