Garuda Siap Bayar Denda Rp 1,25 Miliar
Garuda berjanji segera melaksanakan sanksi OJK dan tidak akan meng-argue. Selain itu Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 juga segera diperbaiki.
Buntut Poles Laporan Keuangan
JAKARTA, NusaBali
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk siap membayar denda sebesar Rp 1,25 miliar atas kesalahan pelaporan keuangan di 2018 yang diidentifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Total semua sekitar Rp 1 miliar dibayarkan kepada OJK, dan Rp 250 juta ke BEI," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Minggu (30/6).
Sebagai perincian, Garuda Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada 8 orang direksi masing-masing sebesar Rp 100 juta. Sanksi itu dijatuhkan lantaran direksi dianggap melanggar Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Selanjutnya, dewan komisaris perseroan dikenakan sanksi Rp 100 juta lantaran dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Pengenaan denda juga diberikan kepada Garuda Indonesia selaku perusahaan publik sebesar Rp 100 juta.
Terakhir, BEI pun menjatuhkan sanksi Rp 250 juta kepada perseroan atas pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan pada Kuartal I 2019. Sehingga total uang denda yang harus dibayar Garuda yakni Rp 1,25 miliar.
Lebih lanjut, Ari menegaskan, Garuda Indonesia bakal membayar seluruh tuntutan denda dalam waktu maksimal 14 hari sejak OJK dan BEI menetapkan sanksi pada Jumat (28/6). "Kami akan penuhi sanksi OJK dan tidak akan meng-argue apa yang telah disampaikan OJK," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan Garuda Indonesia dan entitas anak untuk Tahun Buku 2018. Bentuk sanksi yang diberikan berupa pembekuan izin selama 12 bulan terhadap pihak akuntan publik selaku auditor lantaran melakukan pelanggaran berat yang berpotensi mempengaruhi opini Laporan Auditor Independen (LAI).
OJK lantas meminta Garuda untuk memperbaiki Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari terkait adanya pelanggaran tersebut, serta melakukan public expose atas perbaikan LKT per 31 Desember 2018, paling lambat selama 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.*ant
1
Komentar