Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal
“Sebelumnya kami mengamankan 12 orang. Setelah diperiksa mengerucut jadi satu orang tersangka yakni pelaku penusukan bernama Dominggus Gilimandu alias Angga,”.
Bentrok Warga Sumba di Pemogan, 1 Tewas
DENPASAR, NusaBali
Polsek Denpasar Selatan menetapkan Dominggus Gilimandu alias Angga sebagai tersangka tunggal dalam kasus penusukan terhadap Dominggus Dapa hingga tewas di Warung Pondok Mangga Mr Odon, Jalan Taman Pancing, Gang Nila, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (29/6) malam.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya dikonfirmasi, pada Senin (1/7) mengatakan pasca peristiwa penusukan yang berawal dengan pesta minuman keras (Miras) itu jajaran Polsek Denpasar Selatan mengamankan 12 orang ke Mapolsek Denpasar Selatan. Terhadap belasan orang itu polisi melakukan pemeriksaan satu persatu.
Dari hasil pemeriksaan polisi mengerucut kepada Angga ditetapkan sebagai tersangka tunggal yang merupakan pelaku penusukan terhadap korban. Angga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuannyanya. Tersangka menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya ke tempat kejadian.
Atas peristiwa yang merenggut nyawa tersebut tersangka Angga disangkakan dengan pasal 338 tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Dalam kasus ini kami tetapkan satu orang yang jadi tersangka, atas nama Dominggus Gilimandu alias Angga. Sebelumnya kami mengamankan 12 orang. Setelah semuanya diperiksa mengerucut jadi satu orang tersangka yakni pelaku penusukan terhadap korban. Korban, tersangka, dan orang yang hadir dalam pesta miras itu adalah semua orang Sumba,” tutur Kompol Wirajaya.
Guna menungkap kronologis peristiwa itu polisi masih melakukan pendalaman. Pada siang kemarin di TKP penusukan, polisi melakukan prarekonstruksi. Terlihat dalam prarekonstruksi itu tersangka Angga dihadirkan dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan warna orange.
Polisi yang berjaga di TKP melarang untuk masuk ke titik prarekonstruksi dilakukan. “Mohon maaf sekali ya kami kumpulkan data dahulu. Nanti akan diinformasikan. Saat ini kami masih mencari kronologis peristiwanya. Termasuk mencari pisau yang digunakan. Saat ini pisau itu belum ditemukan. Tersangka mengaku dibuang di sini (di TKP),” tutur salah seorang anggota polisi di TKP kemarin yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu Kapolresta Denpasa, Kombes Pol Ruddi Setiawan dikonfirmasi kemarin siang enggan memberikan keterangan. Mantan Kapolres Badung ini berdalih timnya masih melakukan pengumpulan data. “Mohon maaf ya saya belum bisa memberikan keterangan. Besok (hari ini) saya memberikan keterangan. Hari ini tim masih mengumpulkan data-data,” tutur Kombes Ruddi.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang merenggut nyawa ini berawal saat pesta ulang tahun ke 30 dari Gerson Tanggela alias Soni. Soni bersama korban datang ke Warung Pondok Mangga Mr Odon pada pukul 15.00 Wita. Saat itu mereka memesan 2 galon tuak dan 1 krat bir kepada pemilik warung, I Nyoman Sukadi, 53. Tak berselang lama datang beberapa teman lainnya termasuk pelaku yang tidak diundang.
Singkat cerita korban yang merupakan berasal dari Sumba Barat Daya ini ditusuk oleh tamu tak diundang bernama Angga yang merupakan pemuda asal Sumba Timur. Korban ditusuk pada bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau hingga ususnya terburai. Nyawa korbanpun tak tertolong. Korban tewas di TKP sebelum dibawa ke RSUP Sanglah. Sementara pelaku bersama rekannya kabur meninggalkan TKP. *pol
Komentar