Tim Hukum 'Lapor' Jokowi, Tegaskan Putusan MK Final
Pasca putusan perkara Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin yang terdiri dari kumpulan advokat senior dikomandani Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Senin (1/7) pukul 19.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Keputusan MK yang menolak permohonan gugatan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditegaskan tim hukum sudah final.
Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf semalam menyampaikan perkembangan perkara Pilpres pasca putusan MK yang dinilai sudah final dan mengikat. Sehingga adanya kabar kasus Pilpres akan bergulir ke Mahkamah Internasional terpatahkan. Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf , I Wayan Sudirta SH, dihubungi NusaBali, Senin (1/7) malam mengatakan tim hukum sudah bertemu Jokowi semalam dan melaporkan hasil putusan MK.
Pengacara senior asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang pada Pilpres 2014 ikut mendukung Jokowi sebagai Koordinator Relawan Bhineka Tunggal Ika Provinsi Bali dengan menghadirkan 600 rohaniawan di Hongkong Garden Denpasar ini, mengatakan pertemuan tim hokum secara umum melaporkan beberapa ilustrasi dan kronologi baik pra putusan maupun putusan.”Tanpa bermaksud mendahului, pertemuan dengan Presiden menggarisbawahi bahwa permohonan pemohon yang dalam putusan MK telah ditolak seluruhnya merupakan putusan final dan mengikat. Tidak ada celah lagi atau upaya hukum lagi dari pihak pemohon,” kata advokat senior yang menjadi pengacara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.
Soal munculnya kabar akan ada lagi upaya membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional, malah diapresiasi Sudirta. “Kalau kabar itu benar kami sangat mengapresiasi. Karena dengan demikian keinginan masyarakat untuk tercapainya persatuan dan perdamaian pasca Pilpres akan terwujud,” ujarnya dengan diplomatis.
Alasannya menurut Sudirta, kalau kemudian Tim Prabowo-Sandi tetap membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional maka permohonan itu akan ditolak. Karena sesuai dengan kewenangan, kasus sengketa pemilu tidak bisa diproses dalam peradilan internasional. “Sepemahaman kami kasus-kasus yang bisa diproses dalam Mahkamah Internasional hanya ada dua, yakni masalah kriminal seperti kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang genosida. Kemudian sengketa antar negara seperti sengketa perebutan wilayah seperti perebutan Pulau Sipidan dan Ligitan antara Indonesia-Malaysia atau kasus perebutan wilayah antara China dan Filipina,” beber alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Tahun 1976 ini.
Sudirta selaku Wakil Ketua Tim Penasehat Hukum Capres-Cawapres 01 mengajak dan menyerukan akan pentingnya kerukunan nasional dan persatuan Indonesia. ”Anak-anak bangsa harus rukun, aman dan guyub untuk bersama-sama memperkuat pondasi kebangsaan. Tidak habiskan energi untuk sebuah pertikaian. Jadi mari sudahi bersama dan melebur dalam persatuan, kebhinekaan untuk memajukan bangsa ini,” tegas politisi PDIP yang mantan anggota DPD RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini. *nat
Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf semalam menyampaikan perkembangan perkara Pilpres pasca putusan MK yang dinilai sudah final dan mengikat. Sehingga adanya kabar kasus Pilpres akan bergulir ke Mahkamah Internasional terpatahkan. Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf , I Wayan Sudirta SH, dihubungi NusaBali, Senin (1/7) malam mengatakan tim hukum sudah bertemu Jokowi semalam dan melaporkan hasil putusan MK.
Pengacara senior asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang pada Pilpres 2014 ikut mendukung Jokowi sebagai Koordinator Relawan Bhineka Tunggal Ika Provinsi Bali dengan menghadirkan 600 rohaniawan di Hongkong Garden Denpasar ini, mengatakan pertemuan tim hokum secara umum melaporkan beberapa ilustrasi dan kronologi baik pra putusan maupun putusan.”Tanpa bermaksud mendahului, pertemuan dengan Presiden menggarisbawahi bahwa permohonan pemohon yang dalam putusan MK telah ditolak seluruhnya merupakan putusan final dan mengikat. Tidak ada celah lagi atau upaya hukum lagi dari pihak pemohon,” kata advokat senior yang menjadi pengacara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.
Soal munculnya kabar akan ada lagi upaya membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional, malah diapresiasi Sudirta. “Kalau kabar itu benar kami sangat mengapresiasi. Karena dengan demikian keinginan masyarakat untuk tercapainya persatuan dan perdamaian pasca Pilpres akan terwujud,” ujarnya dengan diplomatis.
Alasannya menurut Sudirta, kalau kemudian Tim Prabowo-Sandi tetap membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional maka permohonan itu akan ditolak. Karena sesuai dengan kewenangan, kasus sengketa pemilu tidak bisa diproses dalam peradilan internasional. “Sepemahaman kami kasus-kasus yang bisa diproses dalam Mahkamah Internasional hanya ada dua, yakni masalah kriminal seperti kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang genosida. Kemudian sengketa antar negara seperti sengketa perebutan wilayah seperti perebutan Pulau Sipidan dan Ligitan antara Indonesia-Malaysia atau kasus perebutan wilayah antara China dan Filipina,” beber alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Tahun 1976 ini.
Sudirta selaku Wakil Ketua Tim Penasehat Hukum Capres-Cawapres 01 mengajak dan menyerukan akan pentingnya kerukunan nasional dan persatuan Indonesia. ”Anak-anak bangsa harus rukun, aman dan guyub untuk bersama-sama memperkuat pondasi kebangsaan. Tidak habiskan energi untuk sebuah pertikaian. Jadi mari sudahi bersama dan melebur dalam persatuan, kebhinekaan untuk memajukan bangsa ini,” tegas politisi PDIP yang mantan anggota DPD RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini. *nat
Komentar