Beda Kasus, KPK Pulangkan 2 Jaksa Terkena OTT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut bahwa dua jaksa yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung terakit kasus yang berbeda dengan kasus yang ditelusuri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
JAKARTA, NusaBali
Dua jaksa yang diserahkan kembali ke Kejagung adalah Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (Kasi Kamnegtibum TPUL) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya, dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta ditangkap.
"Jadi begini, itu ada dua kasus yang berbeda. Kasus OTT-nya langsung ditangani KPK, tidak ada pengembalian [tersangka] ke sana (kejaksaan). Dalam waktu yang sama, kami menemukan ada indikasi kasus yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (1/7) seperti dilansir cnnindonesia.
Menurutnya, KPK akan bekerja sama dengan Kejagung untuk menangani kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakbar serta kasus yang terkait dengan Yadi dan Yuniar. Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail kasus yang menyeret nama Yadi dan Yuniar.
"Jadi bukan kasus OTT-nya sendiri dengan melibatkan dua orang itu. Dua-duanya kita akan kerjasama dengan Kejagung," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyerahkan Yadi dan Yuniar ke Kejagung untuk diproses secara etik di pengawasan dan perkara pidananya di Pidana Khusus Kejagung.
"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).
Namun, Jan masih belum menetapkan status hukum dari kedua oknum jaksa itu. Ia menyatakan pihak Kejagung masih perlu mendalami kasus ini terlebih dahulu.
"Intelijen tentu punya mekanisme pengamanan sumber daya organisasi. Kita harus melihat meneliti apa yang sebenarnya terjadi," tambahnya.
Yadi ditangkap oleh tim satgas antirasuah sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (28/6). Dari tangannya diamankan uang senilai Sin$8.100. Yadi diketahui adalah perantara suap Sendy Perico kepada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Sementara itu, Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma. Ia diamankan sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari tangannya ditemukan uang sebesar Sin$20.874 dan US$700. Peran Yuniar dalam kasus ini tidak jelaskan oleh komisi antirasuah maupun Kejagung. *
Sebelumnya, KPK menggelar operasi di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya, dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta ditangkap.
"Jadi begini, itu ada dua kasus yang berbeda. Kasus OTT-nya langsung ditangani KPK, tidak ada pengembalian [tersangka] ke sana (kejaksaan). Dalam waktu yang sama, kami menemukan ada indikasi kasus yang itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (1/7) seperti dilansir cnnindonesia.
Menurutnya, KPK akan bekerja sama dengan Kejagung untuk menangani kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakbar serta kasus yang terkait dengan Yadi dan Yuniar. Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail kasus yang menyeret nama Yadi dan Yuniar.
"Jadi bukan kasus OTT-nya sendiri dengan melibatkan dua orang itu. Dua-duanya kita akan kerjasama dengan Kejagung," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyerahkan Yadi dan Yuniar ke Kejagung untuk diproses secara etik di pengawasan dan perkara pidananya di Pidana Khusus Kejagung.
"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).
Namun, Jan masih belum menetapkan status hukum dari kedua oknum jaksa itu. Ia menyatakan pihak Kejagung masih perlu mendalami kasus ini terlebih dahulu.
"Intelijen tentu punya mekanisme pengamanan sumber daya organisasi. Kita harus melihat meneliti apa yang sebenarnya terjadi," tambahnya.
Yadi ditangkap oleh tim satgas antirasuah sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (28/6). Dari tangannya diamankan uang senilai Sin$8.100. Yadi diketahui adalah perantara suap Sendy Perico kepada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Sementara itu, Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma. Ia diamankan sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari tangannya ditemukan uang sebesar Sin$20.874 dan US$700. Peran Yuniar dalam kasus ini tidak jelaskan oleh komisi antirasuah maupun Kejagung. *
Komentar