Rapat Pansus Cuma Dihadiri Satu Dewan
Dari 8 anggota Pansus III DPRD Tabanan, hanya IGK Wastana yang hadiri rapat bersama eksekutif untuk membahas dua Ranperda
Anggota Bolos, DPRD Tabanan Pun Gagal Gelar Rapat Banggar
TABANAN, NusaBali
Kondisi memprihatinkan terjadi jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Tabanan 2014-2019, awal Agustus 2019 mendatang. Para wakil rakyat terkesan malas masuk kantor. Akibatnya, rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tabanan, Selasa (2/7), hanya dihadiri satu anggota. Bahkan, rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan yang juga dijadwalkan di hari yang sama kemarin, sampai gagal terlaksana karena minim kehadian anggota.
Rapat Pansus III DPRD Tabanan bersama jajaran eksekutif di Gedung Dewan, Selasa pagi pukul 10.00 Wita, agendakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda). Pertama, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PDAM. Kedua, Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 29 Ta-hun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Sayangnya, Rapat Pansus III DPRD Tabanan kemarin hanya dihadiri satu anggota, yakni sang Ketua Pansus I Gusti Komang Wastana, dari Fraksi PDIP. Padahal, secara keseluruhan ada 8 anggota Pansus II yang seharusnya hadir dalam rapat kemarin. Sedangkan jajaran eksekutif yang hadir dalam rapat ini, antara lain, Asisten II Setda Tabanan AA Ngurah Tresna Dalem dan Kabag Umum Setda Tabanan, I Gusti Ayu Putu Sumarpatni.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Rapat Pansus II DPRD Tabanan bersama eksekutif, Selasa kemarin, sangatlah penting. Pasalnya, dua Ranperda yang kini dalam pembahasan tersebut harus segera tuntas mengingat masa jabatan anggota DPRD Tabanan 2014-2019 sudah akan berakhir 5 Agustus 2019 depan. Meski hanya dihadiri Ketua Pansus III, rapat pembahasan dua Ranperda bersama eksekutif kemarin tetap dilaksanakan.
Ketua Pansus III DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, mengatakan 7 anggotanya tidak hadir dalam rapat bersama eksekutif kemarin, karena berbagai kesibukan. Termasuk sibuk terkait rahina Tilem Kasa. Sebagian lagi tidak hadir rapat, mengingat mereka tidak lolos lagi ke kursi legislatif hasil Pileg 2019. "Kemungkinan lainnya ada yang absen terkait hajatan politik persiapan Rakerda," jelas IGK Wasta-na menjawab NusaBali.
Menurut Wastana, persiapan rapat Pansus III ini sebetulnya sudah dijadwalkan sejak awal. Pembahasan dua Ranperda dikebut, mengingat sisa waktu yang ada terbatas, karena per 5 Agustus 2019 nanti anggota DPRD Tabanan 2019-2024 hasil Pileg 2019 sudah harus dilantik. Di samping itu, ada anggota Fraksi PDIP DPRD Tabanan juga menyambut Rakerda. "Jadi, rapat dijadwalkan hari ini agar Ranperda segera bisa diparipurnakan," tegas politisi PDIP asal Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan ini.
Wastana menyebutkan, Pansus III DPRD Tabanan beranggotakan 8 orang dari hampir semua parpol parlemen. Bertindak sbagai Wakil Ketua Pansus III adalah I Putu Juliastrawan (dari NasDem), sementara Sekertaris Pansus III adalah Ida Ayu Ketut Candrawati (dari NasDem). Sementara anggotanya terdiri dari I Made Suarta (PDIP), I Wayan Tamba (PDIP), I Made Ekadana (PDIP), I Made Edi Wirawan (PDIP), dan I Made Sutaya (Golkar).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Nyoman ‘Komet’ Arnawa, mengatakan ketidakhadiran anggotanya dalam rapat Pansus III, Selasa kemarin, sebagian besar karena kesibukan rahina Tilem. Tidak ada instruksi apa pun dari fraksi, tapi ini rapat yang dijadwalkan kurang pas waktunya.
"Sekarang kan Tilem, jadi kurang pas saja harinya. Tidak ada instruksi-instruksi apa pun dari ketua fraksi," tandas Komet Arnawa. Dengan kondisi ini, Komet Arnawa pun meminta jadwal untuk rapat disesuaikan agar tidak berbenturan dengan hari raya.
Paparan senada juga disampaikan Sekertaris Pansus III DPRD Tabanan, Ida Ayu Ketut Candrawati. Menurut Candrawati, dirinya tidak hadir rapat karena ada uleman di masyarakat mengingat kemarin adalah rahina Tilem. "Saya tahu ada jadwal rapat. Tapi, karena ada uleman di masyarakat, saya tak bisa ikut hadir. Sebab, kantor kita kan dua, yakni di Sanggulan (Gedung DPRD Tabanan) dan di masyarakat," kilah Srikandi NasDem asal Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan ini.
Sebaliknya, anggota Pansus III DPRD Tabanan, I Made Edi Wirawan, justru mengaku tidak tahu ada jadwal rapat bersama eksekutif untuk pembahasan dua Ranperda. "Terus terang, saya tidak tahu ada rapat tadi (kemarin)," dalih Edi Wirawan.
Sementara itu, Rapat Banggar DPRD Tabanan yang juga dijadwalkan berlangsung pada hari dan jam yang sama di Gedung Dewan, Selasa pagi pukul 10.00 Wita, justru gagal terlaksana. Masalahnya, rapat Banggar hanya dihadiri 2 anggotanya, masing-masing I Gusti Ngurah Mayun (dari Fraksi PDIP) dan I Wayan Sudiana (dari Fraksi PDIP).
Saat dikonfirmasi NusaBali, Wayan Sudiana mengaku tidak mengetahui alasan rekan-rekannya tak menghadiri rapat Banggar. Karena banyak yang absen, rapat Banggar pun dibatalkan. "Ya, nggak jadi rapat Banggar, karena hanya 2 anggota Dewan yang hadir," jelas Sudiana.
Menurut Sudiana, rapat Banggar tersebut sudah dijadwalkan okeh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tabanan, sebulan sebelumnya. Namun, faktanya banyak anggota yang absen. "Katanya rapat Banggar dijadwalkan lagi besok (hari ini)," tandas politisi PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang notabene adik kandung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama ini.
Sayangnya, Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi belum berhasil dikonfirmasi terkait gagalnya rapat Banggar dan pelaksanaan rapat Pansus III yang hanya dihadiri satu anggota Dewan tersebut. Berkali-kali dihubungi melalui telepon, Ponsel politisi senior PDIP ini dalam keadaan tidak aktif.
Sedangkan Wakil Ketua DRPD Tabanan dari Fraksi Golkar, Ni Made Meliani, mengaku tidak ikut rapat lantaran ada upacara pecaruan. Meliani mengaku sudah minta izin dari pimpinan. "Saya izin tadi tidak ikut rapat karena ada pecaruan," tandas Srikandi Golkar yang tida periode duduk di DPRD Tabanan ini.
Sekadar dicatat, DPRD Tabanan 2014-2019 tengah membahas 5 Ranperda yang coba dikebut agar tuntas sebelum masa tugasnya berakhir, 5 Agustus 2019 mendatang. Pertama, Ranperda Agribisnis Terintegrasi Berbasis Kearifan Lokal. Kedua, Ranperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Tabanan Tahun 2019-2025. Ketiga, Ranperda Pembentukan Perumda Tirta Amertha Buana. Keempat, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PDAM. Kelima, Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. *des
Komentar