Komisi Informasi Bali Beri Saran Terkait PPDB
Komisi Informasi (KI) Bali mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Bali guna menyampaikan saran untuk evaluasi perbaikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA untuk tahun ajaran 2019/2020.
DENPASAR, NusaBali
Mengingat ada sejumlah keluhan orangtua siswa yang protes anaknya tidak bisa mendapat sekolah negeri. “Kami dari Komisi Informasi Bali mencari informasi soal sistem zonasi PPDB. Ada ratusan orangtua calon siswa yang menyatakan protes atas tidak diterimanya anak mereka,” ujar Ketua Komisi Informasi Bali, I Gede Agus Astapa saat mengundang seluruh OPD terkait sistem layanan informasi, termasuk perihal PPDB, yang dihadiri perwakilan Disdikpora se-Bali Selasa (2/7) di ruang Sandat Dinas Kominfo Bali.
Komisi Informasi Bali menyampaikan beberapa saran di antaranya agar diverifikasi ulang bagi masyarakat yang menggunakan surat domisili. “Agar jangan sampai mengalahkan yang memakai KK, terutama kebenaran sehingga tidak menjadi informasi yang tidak benar,” ungkapnya.
Komisi Informasi Bali juga memberikan saran agar kuota setiap rombel yang sebelumnya 32 orang dimaksimalkan menjadi 40 orang. Untuk calon siswa yang diterima ini khusus dengan nilai UN, untuk menampung siswa berprestasi namun tidak tertampung karena zonasi. “Kami juga mengusulkan kuota jalur siswa prestasi agar direvisi dari 5 persen jadi 15 persen sesuai surat edaran dari pusat. Pengumuman penerimaan siswa sebaiknya diundur saja. Misalnya menjadi tanggal 10,” imbuh Astapa.
Kepala UPT PPDB, Nyoman Ratmaja yang hadir dalam pertemuan itu berjanji akan menyampaikan saran tersebut ke Kadisdik Bali untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Bali. Namun hingga petang kemarin, Kadisdik Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawaibawa belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi NusaBali.
Sementara salah satu orangtua calon siswa, Putu Agus Swastika mengatakan penerapan zonasi harus diimbangi dengan pemerataan fasilitas pendidikan dan untuk mengakomodasi siswa berprestasi yang tidak terakomodasi zonasi. Dia juga mendesak kuota jalur prestasi perlu diperbesar. *ind
Komisi Informasi Bali menyampaikan beberapa saran di antaranya agar diverifikasi ulang bagi masyarakat yang menggunakan surat domisili. “Agar jangan sampai mengalahkan yang memakai KK, terutama kebenaran sehingga tidak menjadi informasi yang tidak benar,” ungkapnya.
Komisi Informasi Bali juga memberikan saran agar kuota setiap rombel yang sebelumnya 32 orang dimaksimalkan menjadi 40 orang. Untuk calon siswa yang diterima ini khusus dengan nilai UN, untuk menampung siswa berprestasi namun tidak tertampung karena zonasi. “Kami juga mengusulkan kuota jalur siswa prestasi agar direvisi dari 5 persen jadi 15 persen sesuai surat edaran dari pusat. Pengumuman penerimaan siswa sebaiknya diundur saja. Misalnya menjadi tanggal 10,” imbuh Astapa.
Kepala UPT PPDB, Nyoman Ratmaja yang hadir dalam pertemuan itu berjanji akan menyampaikan saran tersebut ke Kadisdik Bali untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Bali. Namun hingga petang kemarin, Kadisdik Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawaibawa belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi NusaBali.
Sementara salah satu orangtua calon siswa, Putu Agus Swastika mengatakan penerapan zonasi harus diimbangi dengan pemerataan fasilitas pendidikan dan untuk mengakomodasi siswa berprestasi yang tidak terakomodasi zonasi. Dia juga mendesak kuota jalur prestasi perlu diperbesar. *ind
Komentar