Curi Kabel Telkom, 3 Pegawai Kontrak Diringkus
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung, meringkus tiga pelaku pencuri kabel PT Telkom di wilayah Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Ternyata pelakunya pegawai kontrak PT Telkom, namun beda wilayah tugas, yakni di Denpasar. Para pelaku yang diringkus, yakni I Ketut Agastya Adi Putra, 32, warga Banjar Sibang, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, serta , I Nengah Sumawan, 32, dan Gusti Nyoman Suarsana, 26, keduanya asal
Dusun Baleagung, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Ketiganya diringkus pada, Kamis (6/6) lalu.
“Semua pemberkasan sudah siap, dalam waktu dekat ini kasus ini kita limpahkan ke kejaksaan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, saat ditemui, Selasa (2/7).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi maraknya pencurian kabel Telkom di wilayah Hukum Polres Klungkung. Tim Opnas Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan. Kemudian pada, Kamis (6/6), petugas Telkom melihat ketiga pelaku menarik kabel Telkom di wilayah Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh. Setelah tertangkap tangan mencuri kemudian petugas Telkom tersebut langsung menginformasikan kepada polisi.
Tak berselang lama polisi datang ke TKP untuk mengamankan ketiga pelaku. “Ketiga tersangka merupakan pegawai kontrak Telkom yang bertugas di Denpasar, namun mencuri kabel Telkom di Klungkung,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 450 meter kabel tembaga (metal) ukuran 60 pair, 1 buah gergaji, 1 buang tang potong, 1 buah tangga, 1 mobil Pick up Daihatsu Grand Max B 9667 NAK, 10 potongan kabel panjang sekitar 30 cm, kulit kabel yang sudah dikupas. “Dari pengakuan pelaku nekat mencuri karena faktor ekonomi, rencananya kabel itu akan dikupas untuk dicari tembaganya, namun aksi itu sudah digagalkan,” katanya. *wan
Dusun Baleagung, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Ketiganya diringkus pada, Kamis (6/6) lalu.
“Semua pemberkasan sudah siap, dalam waktu dekat ini kasus ini kita limpahkan ke kejaksaan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, saat ditemui, Selasa (2/7).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi maraknya pencurian kabel Telkom di wilayah Hukum Polres Klungkung. Tim Opnas Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan. Kemudian pada, Kamis (6/6), petugas Telkom melihat ketiga pelaku menarik kabel Telkom di wilayah Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh. Setelah tertangkap tangan mencuri kemudian petugas Telkom tersebut langsung menginformasikan kepada polisi.
Tak berselang lama polisi datang ke TKP untuk mengamankan ketiga pelaku. “Ketiga tersangka merupakan pegawai kontrak Telkom yang bertugas di Denpasar, namun mencuri kabel Telkom di Klungkung,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 450 meter kabel tembaga (metal) ukuran 60 pair, 1 buah gergaji, 1 buang tang potong, 1 buah tangga, 1 mobil Pick up Daihatsu Grand Max B 9667 NAK, 10 potongan kabel panjang sekitar 30 cm, kulit kabel yang sudah dikupas. “Dari pengakuan pelaku nekat mencuri karena faktor ekonomi, rencananya kabel itu akan dikupas untuk dicari tembaganya, namun aksi itu sudah digagalkan,” katanya. *wan
1
Komentar