Mahasiswa Cabul Divonis 7 Tahun
Nekat mencabuli siswi SMP berusia 15 tahun, seorang mahasiswa bernama I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk, 23 harus menerima vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (2/7).
DENPASAR, NusaBali
Selain itu, nahasiswa semester VII di salah satu universitas swasta di Denpasar ini juga dipidana denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar hakim.
Putusan ini turun 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara pencabulan ini terungkap saat korban yang duduk di kelas III SMP depresi setelah diputus pacarnya, Dek Kaduk yang merupakan mahasiswa semester VII di salah satu kampus swasta di Denpasar. Padahal, korban mengaku sudah ditiduri terdakwa selama lima kali.
Hal itu membuat kondisi kejiwaan korban terganggu dan memprihatinkan. Dia juga sempat dibully sama teman-teman sekolahnya. Akibatnya korban sampai tak sekolah selama sepuluh hari. Korban dan orang tuanya akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. *rez
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar hakim.
Putusan ini turun 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara pencabulan ini terungkap saat korban yang duduk di kelas III SMP depresi setelah diputus pacarnya, Dek Kaduk yang merupakan mahasiswa semester VII di salah satu kampus swasta di Denpasar. Padahal, korban mengaku sudah ditiduri terdakwa selama lima kali.
Hal itu membuat kondisi kejiwaan korban terganggu dan memprihatinkan. Dia juga sempat dibully sama teman-teman sekolahnya. Akibatnya korban sampai tak sekolah selama sepuluh hari. Korban dan orang tuanya akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. *rez
Komentar