Cemburu Buta, Cewek Kafe Dihajar
Korban Dipukuli dan Nyaris Ditelanjangi di Jalan
SINGARAJA, NusaBali
Komang Mara, 33, warga Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng terpaksa harus berurusan dengan polisi. Akibat tergila-gila dengan cewek kafe, Mara tak dapat berpikir jernih. Akibat cemburu buta dan cintanya yang amat dalam, Mara menganiaya neng gelis-nya (cewek cantik idamannya) hingga diamankan polisi, Selasa (25/6) pukul 01.00 Wita.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan di pinggir jalan Singaraja-Seririt itu bermula saat Mara mengunjungi seorang cewek kafe, Delisa, 28, warga Cingalantang, Kabupaten Tasikmaalaya, Jawa Barat di tempatnya bekerja, sebuah kafe di Desa Pemaron. Namun saat Mara berkunjung, Delisa tak lantas melayaninya, tetapi juga menyapa dan meladeni tamu lain yang sedang berkunjung.
Melihat kekasih pujaan hatinya yang sudah dipacari sejak dua tahun terakhir digoda dan dicumbu pengunjung lain, Mara pun naik pitam. Diam-diam dia yang pulang duluan menggunakan sepeda motor menunggu korban Delisa di pinggir jalan saat akan kembali ke kostnya di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron. Saat itu Delisa pulang menggunakan taksi online.
Setibanya di depan hotel Putri Sari, taksi yang mengangkut Delisa langsung dicegat. Mara yang sudah menahan emosi sejak di dalam kafe langsung menghentikan kendaraan dan menarik paksa korban turun. Mara kemudian membabi buta memukuli korban Delisa. Tak puas memukul berkali-kali, pakaian yang dikenakan kekasihnya itu juga dihabisi hingga korban nyaris telanjang.
Korban Delisa yang sempat melawan merusaha masuk kembali ke dalam mobil taksi. Namun tenaganya dikalahkan Mara. Pelaku yang menyusul masuk ke dalam mobil, malah kembali mencekik dan mencoba menggigit payudara korban yang saat itu dalam kondisi setengah telanjang dianiaya pelaku. Sedangkan Gede M, sopir taksi online yang menyaksikan kejadian itu langsung kabur dengan sepeda motor pelaku melapor ke Mapolsek Kota Singaraja.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma, Selasa (2/7) di Mapolres Buleleng mengatakan kelakuan pelaku yang melakukan penganiayaan di pinggir jalan membuat genting pengguna jalan dan warga setempat. Hingga akhirnya dia diamankan Tim Street Lion Polsek Kota Singaraja dan digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Jadi modusnya karena pelaku ini cemburu pacarnya melayani pengunjung lain saat berkunjung ke tempat kerjanya di sebuah kafe di Pemaron. Sementara kami jerat dengan Pasal 289 KUPH dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang penganiayaan dan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara pelaku yang dihadirkan di Polres Buleleng mengakui dirinya cemburu saat korban melayani pengunjung lain di tempat kerjanya. Dia mengaku emosi hingga melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban. “Saya emosi karena sudah dua setengah tahun pacaran, saya juga yang ngekosin dia,” akunya polos. *k23
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan di pinggir jalan Singaraja-Seririt itu bermula saat Mara mengunjungi seorang cewek kafe, Delisa, 28, warga Cingalantang, Kabupaten Tasikmaalaya, Jawa Barat di tempatnya bekerja, sebuah kafe di Desa Pemaron. Namun saat Mara berkunjung, Delisa tak lantas melayaninya, tetapi juga menyapa dan meladeni tamu lain yang sedang berkunjung.
Melihat kekasih pujaan hatinya yang sudah dipacari sejak dua tahun terakhir digoda dan dicumbu pengunjung lain, Mara pun naik pitam. Diam-diam dia yang pulang duluan menggunakan sepeda motor menunggu korban Delisa di pinggir jalan saat akan kembali ke kostnya di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron. Saat itu Delisa pulang menggunakan taksi online.
Setibanya di depan hotel Putri Sari, taksi yang mengangkut Delisa langsung dicegat. Mara yang sudah menahan emosi sejak di dalam kafe langsung menghentikan kendaraan dan menarik paksa korban turun. Mara kemudian membabi buta memukuli korban Delisa. Tak puas memukul berkali-kali, pakaian yang dikenakan kekasihnya itu juga dihabisi hingga korban nyaris telanjang.
Korban Delisa yang sempat melawan merusaha masuk kembali ke dalam mobil taksi. Namun tenaganya dikalahkan Mara. Pelaku yang menyusul masuk ke dalam mobil, malah kembali mencekik dan mencoba menggigit payudara korban yang saat itu dalam kondisi setengah telanjang dianiaya pelaku. Sedangkan Gede M, sopir taksi online yang menyaksikan kejadian itu langsung kabur dengan sepeda motor pelaku melapor ke Mapolsek Kota Singaraja.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma, Selasa (2/7) di Mapolres Buleleng mengatakan kelakuan pelaku yang melakukan penganiayaan di pinggir jalan membuat genting pengguna jalan dan warga setempat. Hingga akhirnya dia diamankan Tim Street Lion Polsek Kota Singaraja dan digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Jadi modusnya karena pelaku ini cemburu pacarnya melayani pengunjung lain saat berkunjung ke tempat kerjanya di sebuah kafe di Pemaron. Sementara kami jerat dengan Pasal 289 KUPH dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang penganiayaan dan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara pelaku yang dihadirkan di Polres Buleleng mengakui dirinya cemburu saat korban melayani pengunjung lain di tempat kerjanya. Dia mengaku emosi hingga melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban. “Saya emosi karena sudah dua setengah tahun pacaran, saya juga yang ngekosin dia,” akunya polos. *k23
Komentar