Pelaku Penusukan Residivis Kasus Penganiayaan
Tersangka mengaku membuang pisau di sekitar lokasi. Namun piasu itu dicari polisi selama dua hari tapi tak ditemukan.
Bentrok Warga Sumba, 1 Tewas
DENPASAR, NusaBali
Polsek Denpasar Selatan bersama unit Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penusukan terhadap Dominggus Dapa, 24 oleh Damung Kilimandu alias Angga, 34. Terungkap pelaku penusukan, Angga sudah dua kali menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dalam kasus penganiayaan.
Hal ini diungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi oleh Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya dalam rilis perkara di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (3/7). Kombes Ruddi mengungkapkan tersangka ternyata bukan kali ini saja pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya Angga sudah dua kali ditahan dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan. "Angga (tersangka) ini pernah menjalani hukuman di LP Kerobokan sebanyak dua kali. Pertama terlibat kasus penganiayaan. Dia bebas tahun 2017. Nah belum lama bebas, dia kembali dipenjara dengan kasus pengeroyokan. Dia dihukum 1 tahun 8 bulan. Dia bebas akhir 2018. Kini dia berurusan lagi dengan hukum. Soni dan Angga ini saling kenal saat mereka mendekam di LP Kerobokan," tutur Kombes Ruddi
Meski mengungkap sejumlah fakta baru, namun penyidik hingga kini belum berhasil menemukan pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Saat dimintai keterangan oleh polisi tersangka mengaku membuang pisaunya di sekitar lokasi. Namun piasu itu dicari polisi selama dua hari di TKP tak ditemukan. Pisau itu diduga sudah diambil seseoarng berinisial F yang merupakan teman tersangka. Polisi kini masih mengejar F untuk mendapatkan barang bukti dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara terkait pisau, tersangka mengaku dibawanya sejak datang dari kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Futsal nomor 9, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pisau itu dibawanya langsung dari kampung halamannya di Desa Watuhadaang Kecamatan Umalulu, Kabupayen Sumba Timur, NTT.
Saat ke lokasi pisau itu oleh tersangka disimpan dalam saku celana. Kepada polisi tersangka mengaku membawa pisau itu tidak merencanakan untuk membunuh korban. Tersangka berdalih membawa pisau karena adat orang Sumba ke mana-mana selalu membawa senjata tajam.
Meski berdalih demikian tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara 7 tahun.
"Sebenarnya tidak adanmasalah. Saat itu mereka semua mabuk berat. Karena mabuk berat saat itu tersangka tidak tahu kalau korban meninggal dunia akibat ditusuknya. Dia sadar sudah diamankan polisi dan korban sudah di RSUP Sanglah. Saat penusukan itu mereka sudah minum pada galon keempat," tandas Kombes Ruddi. *pol
Komentar