nusabali

Geng Motor Beringas Diringkus

  • www.nusabali.com-geng-motor-beringas-diringkus

Penangkapan terhadap bromocorah jalanan ini setelah adanya empat laporan ke Unit Reskrim Polsek Denbar sejak Mei lalu.

Lakukan Aksi Kejahatan, Selalu Bawa Sajam dan Alat Strum

DENPASAR, NusaBali
Banyaknya laporan aksi kekerasan oleh komplotan geng motor di seputaran Jalan Mahendradata, Denpasar Barat dan sekitarnya, membuat Polsek Denpasar Barat (Denbar) lakukan atensi khusus. Apalagi sejak bulan Mei lalu, Unit Reskrim Polsek Denbar sudah menerima 4 laporan perihal aksi beringas para pelaku yang tak segan melukai para korban menggunakan sajam (senjata tajam). Penyelidikan pun membuahkan hasil. Pada, Selasa (7/6) lalu 7 orang anggota geng motor bernama Bad Squad diciduk di lokasi berbeda. Geng motor ini diduga sebagai pelaku aksi beringas yang dikeluhkan warga dan pengguna jalan.

Penangkapan terhadap bromocorah jalanan ini setelah adanya empat laporan ke Unit Reskrim Polsek Denbar sejak Mei lalu. Laporan pertama, yakni dengan Lp/206/VI/Bali/Resta Dps/Sek Denpasar Barat berlokasi di TKP Circle K, Jalan Nusa Kambangan, Kamis (19/5) pukul 02.30 Wita. Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban Mochamad Ivan,18, dan I Ketut Aditya Jaya Negara,16, yang menyebabkan keduanya mengalami memar dan luka di kepala. Selain itu, kedua korban juga disetrum.

Aksi selanjutnya di Jalan Teuku Umar Barat (Marlboro), Denpasar tepatnya di samping SPBU sekitar pukul 03.00 Wita. Korbannya adalah pengendara sepeda motor Edi Purnomo,23, dan menyebabkan korban mengalami luka robek benda tajam dan memar di seluruh tubuh. Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Denpasar Barat dengan LP/194/V/2016/Bali/Resta dps/Sek Denbar.

Aksi ketiga terjadi, Sabtu (4/6) di lapangan Buyung sekitar pukul 03.15 Wita. Korbannya adalah I Gusti Bagus Panji,18. Pengendara sepeda motor ini mengalami luka bocor di kepala, luka memar di sekujur tubuh akibat dikeroyok pelaku. Saat musibah itu, korban melihat para pelaku membawa tombak, pisau dan strum listrik. Meski demikian, korban tidak melapor ke Mako.

Masih di hari yang sama tepatnya sejam sebelum pengeroyokan terhadap I Gusti Bagus Panji, komplotan geng motor yang masih di bawah umur ini melakukan pemukulan dan perusakan terhadap pedagang nasi jinggo di depan SPBU Jalan Buluh Indah sekitar pukul 02.30 Wita. Korbannya adalah pedagang nasi jinggo mengalami memar di sekujur tubuh dan motor warga yang sedang makan dirusak.

"Dua kasus yang terakhir ini tidak dilaporkan ke kita (Polsek Denpasar Barat). Kejadiannya dalam satu hari semua. Pas anggota ke lapangan, para pelaku sudah berhasil kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP Lutfi saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/6) siang.

Kasus itu sendiri terungkap berawal dari penyelidikan atas dua kasus pengeroyokan dan pemukulan yang terjadi di Circle K di Jalan Nusa Kambangan dan Jalan Malboro. Sehingga, keterangan saksi-saksi di TKP dan diperkuat oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukan para pelaku merupakan masih orang yang sama. Selain itu, dua kasus terakhir pula mengarah kepada pelaku.

"Ya, ada kesamaan motif dan kita dalami memang mengarah kepada satu kelompok ini. Makanya, kita berkeyakinan bahwa komplotan inilah yang kerap beraksi dan membuat pengendara resah," beber Lutfi.

Selanjutnya polisi mendeteksi seorang pelaku berinisial AH,15, yang kala itu baru pulang sekolah, petugas kemudian membuntutinya dan menangkap di rumah pelaku di Jalan Kecubung, Gang Suli, Denpasar. Dari sinilah, komplotan geng motor ini terbongkar. Di hari yang sama, petugas kemudian menangkap I Ketut BPM,16, pelajar yang tinggal di Jalan Letda Reta, Denpasar.

Disusul penangkapan pelajar berinisial FNA,15, di Jalan Jaya Giri, I Kadek Sud,16, ditangkap di Jalan Drupadi, IPP,15. Lalu Muhammad Alfatih Sofyan,18, ditangkap di Jalan Subita, Denpasar dan Stanilaus Septua Gesima,22, diringkus di rumahnya di Jalan Letda Made Putra, Denpasar. "Jadi anggota komplotan ini 6 orang, lima orang masih berstatus pelajar SMA di Denpasar dan satu orang pengangguran. Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing," jelas mantan Kanit Lantas Polsek Kuta Utara ini. Akibat ulah para ABG ini, mereka terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara. 7 da









Komentar