Lima Alat Uji Kir Rusak
Alat-alat kir dipergunakan dari tahun 2003 sejak Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor dioperasikan.
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak lima alat uji kir (berkala) kendaraan di UPT Dinas Perhubungan Karangasem rusak. Parahnya, kerusakan alat-alat kir ini terjadi sejak lima tahun lalu. Imbasnya, petugas melakukan uji kendaraan secara manual dan hasilnya kurang optimal.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Karangasem, I Gusti Putu Mantra mengungkapkan kelima alat kir itu rusak sejak lima tahun lalu. Alat yang rusak berat itu yakni head light (alat cek lampu depan), alat uji asal atau emisi, smoke tester (alat cek asap disel), side slip tester atau alat uji kincup roda depan, dan speedometer tester (alat uji kecepatan).
Akibat kerusakan alat-alat kir, petugas melakukan uji kendaraan secara manual. Misalnya untuk menguji lampu depan dengan cara menyalakan lampu kemudian diamati. Begitu juga untuk cek gas emisi, berdasarkan perkiraan dari volume asap yang keluar. Gusti Putu Mantra mengakui pekerjaan menjadi terlambat dengan manual. “Kami sempat melakukan perbaikan, setelah digunakan kembali rusak,” ungkapnya, Rabu (3/7).
Dikatakan, alat-alat kir sudah dipergunakan dari tahun 2003 sejak Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor dioperasikan. Alat speedometer dan smoke test diperbaiki pada tahun 2015 di Solo, Jawa Tengah. Dishub telah mengajukan anggaran perbaikan alat-alat kir di APBD 2020. Gusti Putu Mantra mengakui hasil uji kir kendaraan kurang optimal karena kebanyakan uji kendaraan secara manual.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Karangasem, I Gusti Putu Mantra mengungkapkan kelima alat kir itu rusak sejak lima tahun lalu. Alat yang rusak berat itu yakni head light (alat cek lampu depan), alat uji asal atau emisi, smoke tester (alat cek asap disel), side slip tester atau alat uji kincup roda depan, dan speedometer tester (alat uji kecepatan).
Akibat kerusakan alat-alat kir, petugas melakukan uji kendaraan secara manual. Misalnya untuk menguji lampu depan dengan cara menyalakan lampu kemudian diamati. Begitu juga untuk cek gas emisi, berdasarkan perkiraan dari volume asap yang keluar. Gusti Putu Mantra mengakui pekerjaan menjadi terlambat dengan manual. “Kami sempat melakukan perbaikan, setelah digunakan kembali rusak,” ungkapnya, Rabu (3/7).
Dikatakan, alat-alat kir sudah dipergunakan dari tahun 2003 sejak Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor dioperasikan. Alat speedometer dan smoke test diperbaiki pada tahun 2015 di Solo, Jawa Tengah. Dishub telah mengajukan anggaran perbaikan alat-alat kir di APBD 2020. Gusti Putu Mantra mengakui hasil uji kir kendaraan kurang optimal karena kebanyakan uji kendaraan secara manual.
Kendaraan yang wajib uji sebanyak 6.982 unit. Rinciannya bus 15 unit, microbus 57 unit, station suburband 395 unit, truk mini 189 unit, truk 1.460 unit, pick up 2.714 unit, mikrolet 402 unit, sedan 1 unit, dan lainnya. Jumlah kendaraan yang wajib uji naik dari tahun ke tahun yakni tahun 2015 sebanyak 5.060 unit, tahun 2016 sebanyak 5.693 unit, tahun 2017 sebanyak 6.506 unit, dan tahun 2018 sebanyak 6.982 unit. Sedangkan pendapatan dari kir tahun 2018 realisasi Rp 410,6 juta dan target tahun 2019 sebesar Rp 380 juta. Realisasi hingga Juni 2019 sebesar Rp 206,5 juta. 7 k16/???''
Komentar