KPK Dinilai Lakukan Maladministrasi
Soal Idrus Marham Keluar Rutan
JAKARTA, NusaBali
Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham ketika berobat ke RS MMC, Jakarta. Idrus sebelumnya kedapatan tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak menggunakan borgol.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam mengawal Idrus Marham, terdakwa kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (21/6).
"Ada tindakan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi dalam kasus ini," ujar Teguh di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7) seperti dilansir kompas.
Pihak Ombudsman menemukan Idrus tidak mengenakan pakaian tahanan dan borgol di RS MMC. Menurut Teguh, staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan maladministrasi karena membiarkan Idrus ke luar tahanan tanpa baju tahanan dan borgol.
Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, kata dia, dianggap tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang hal tersebut.
"Staf juga tidak memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK serta sesama staf pada pengawalan tahanan dan direktorat pengawasan internal," kata Teguh.
Selain itu, Ombudsman menemukan Idrus menggunakan alat komunikasi untuk menghubungi keluarganya. Menurut Ombudsman, staf KPK yang mengawal Idrus tak menegur atau membiarkan penggunaan alat komunikasi itu.
"Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK dianggap tidak melakukan upaya menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan kejadian itu ke staf Rutan KPK," ucap dia.
Sebelum menyampaikan dugaan maladministrasi ini, pihak Ombudsman telah memanggil beberapa instansi terkait, salah satunya pihak RS MMC. Pihak Ombudsman pun telah menyambangi Rutan KPK untuk meminta konfirmasi terkait temuan mereka.
Dari hasil kunjungan, kata Teguh, pihak Rutan KPK membenarkan bahwa Idrus meminta izin untuk berobat ke rumah sakit hari itu. "Dibenarkan oleh rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, dari pukul 08.00-11.00, tetapi kami ketemu IM, pukul 12-an," kata dia.
Selain itu, Teguh menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan Plt Kepala Rutan KPK Komang Krismawati dan Plh Kepala Rutan KPK Deden Rohendi. Kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan Ombudsman terkait prosedur pengeluaran tahanan.
"Plt Kepala Rutan dan Saudara Deden Rohendi selaku Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dengan cara mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan, dan tantangan di lapangan kepada petugas pengawalan tahanan," kata Teguh.
"Ada perkembangan temuan yang sangat serius dari Ombudsman yang hanya bisa kita sampaikan dan termuat dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan). Nanti kami sampaikan kepada pimpinan KPK secara langsung, tidak mungkin disampaikan kepada level di bawahnya karena sesuai dengan ketentuan di kita apakah apabila temuan-temuan tersebut cukup sensitif dan perlu tindakan high level," kata Teguh. *
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam mengawal Idrus Marham, terdakwa kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (21/6).
"Ada tindakan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi dalam kasus ini," ujar Teguh di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7) seperti dilansir kompas.
Pihak Ombudsman menemukan Idrus tidak mengenakan pakaian tahanan dan borgol di RS MMC. Menurut Teguh, staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan maladministrasi karena membiarkan Idrus ke luar tahanan tanpa baju tahanan dan borgol.
Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, kata dia, dianggap tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang hal tersebut.
"Staf juga tidak memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK serta sesama staf pada pengawalan tahanan dan direktorat pengawasan internal," kata Teguh.
Selain itu, Ombudsman menemukan Idrus menggunakan alat komunikasi untuk menghubungi keluarganya. Menurut Ombudsman, staf KPK yang mengawal Idrus tak menegur atau membiarkan penggunaan alat komunikasi itu.
"Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK dianggap tidak melakukan upaya menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan kejadian itu ke staf Rutan KPK," ucap dia.
Sebelum menyampaikan dugaan maladministrasi ini, pihak Ombudsman telah memanggil beberapa instansi terkait, salah satunya pihak RS MMC. Pihak Ombudsman pun telah menyambangi Rutan KPK untuk meminta konfirmasi terkait temuan mereka.
Dari hasil kunjungan, kata Teguh, pihak Rutan KPK membenarkan bahwa Idrus meminta izin untuk berobat ke rumah sakit hari itu. "Dibenarkan oleh rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, dari pukul 08.00-11.00, tetapi kami ketemu IM, pukul 12-an," kata dia.
Selain itu, Teguh menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan Plt Kepala Rutan KPK Komang Krismawati dan Plh Kepala Rutan KPK Deden Rohendi. Kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan Ombudsman terkait prosedur pengeluaran tahanan.
"Plt Kepala Rutan dan Saudara Deden Rohendi selaku Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dengan cara mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan, dan tantangan di lapangan kepada petugas pengawalan tahanan," kata Teguh.
"Ada perkembangan temuan yang sangat serius dari Ombudsman yang hanya bisa kita sampaikan dan termuat dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan). Nanti kami sampaikan kepada pimpinan KPK secara langsung, tidak mungkin disampaikan kepada level di bawahnya karena sesuai dengan ketentuan di kita apakah apabila temuan-temuan tersebut cukup sensitif dan perlu tindakan high level," kata Teguh. *
Komentar