nusabali

Oknum Polisi Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

  • www.nusabali.com-oknum-polisi-diduga-cabuli-anak-bawah-umur

Korban bekerja di rumah oknum polisi sejak usia 12 tahun. Untuk menutupi aksinya, pelaku meneror dan mengancam, bahkan akan menyebar foto bugil korban.

DENPASAR, NusaBali
Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Klungkung dilaporkan ke SPKT Polda Bali di Jalan WR Supratman Denpasar, oleh aktivis anak, lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial I Komang BW, 17. Aksi pencabulan ini dilakukan di rumah oknum polisi Aiptu I Ketut A di rumahnya di Klungkung sejak bocah asal Karangasem ini berusia 12 tahun.

Kuasa hukum korban, Siti Sapurah, mengatakan bahwa pelaporan kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang ditengarai dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Klungkung, tersebut berawal dari adanya laporan dari aktivis perlindungan anak dan perempuan yang bermarkas di Karangasem, yang menemukan adanya indikasi pencabulan tersebut terhadap bocah I Komang BW.

Timnya dan Rumah Aman Karangasem kemudian berkoordinasi untuk melakukan investigas. Hasilnya, diketahui bahwa benar adanya dugaan pencabulan yang dialami oleh korban I Komang BW tersebut. Bahkan, dalam pendalaman itu, pihaknya menemukan aksi yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012 saat I Komang BW berusia 12 tahun.

Diceritakan Siti Sapurah, yang akrab disapa Ipunk, awalnya korban yang notabene anak ketiga dari tujuh bersaudara ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pelaku di Klungkung. Usai lulus SD, bocah tersebut langsung dipekerjakan sebagai PRT di rumah oknum polisi tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi keluarga. Apalagi, latar belakang keluarga korban merupakan keluarga tidak mampu. Nah, baru sehari bekerja, sang majikan ini menyuruh korban untuk memijatnya. Korban yang saat itu masih berusia 12 tahun memenuhi permintaan majikannya. Saat memijat pelaku, korban mendapatkan perlakuan pelecehan hingga pemerkosaan.

“Si pelaku ini dalam keadaan buka baju. Nah, dia (pelaku) menyuruh korban untuk membuka baju juga. Kan anak-anak waktu itu belum ngerti apa-apa. Maka terjadilah aksi yang berujung pemerkosaan,” tutur Ipunk saat ditemui di RS Trijata ketika mendampingi korban melakukan visum terhadap korban, Senin (13/6) sore.

Setelah itu, pelaku kerap mengajak bocah ingusan tersebut untuk berhubungan badan. Di setiap melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapa pun atas kejadian yang dialaminya, termasuk keluarga dan istri pelaku. Setahun lebih korban bekerja sebagai pembantu di rumah tangga itu, dia kerap diajak berhubungan intim oleh pelaku yang notabene oknum polisi. Agar korban tidak hamil, oknum polisi tersebut memberinya obat, yang tidak diketahui secara pasti oleh korban.

“Si pelaku ini ngancam inilah, ngancam itulah. Sampai-sampai diancam dibunuh kalau bocor keluar kejadian itu. Makanya si korban hanya diam dan tak berdaya, dan menutup rapat rahasia kelamnya itu. Pernah juga diancam akan disebar foto-foto bugilnya,” ungkap Ipunk.

Nah, lantaran korban sudah tidak tahan menerima perlakuan oknum polisi ini, korban kemudian memutuskan untuk berhenti menjadi PRT dan kembali ke kampung halamannya di Karangasem. Namun, si pelaku tetap mencari dan menghubungi korban. Saat berhasil dihubungi, korban terus mendapatkan perlakuan tak senonoh dan ancaman. “Si pelaku ini terus-terusan mendatanginya (korban) dan melakukan aksi bejatnya itu,” imbuh Ipunk.

Pada sekitar November 2015, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengganti nomor ponselnya agar tidak terlacak oleh oknum polisi tersebut. Dan sejak itu pula, korban berhasil lepas dari teror pelaku.

Dalam mengungkap kasus pencabulan itu, pihak Rumah Aman Karangasem awalnya sedikit kesulitan. Namun, setelah dilakukan pendekatan intensif, akhirnya korban mengakui semua yang telah dialaminya.

“Barulah dia berani membuka semuanya. Kami terus bujuk dan rayu dengan berbagai cara. Makanya dia mau buka dan memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Polda Bali,” bebernya lagi.

Di Polda Bali, Senin siang kemarin, Siti Sapurah selaku kuasa hukum korban dan tim dari Rumah Aman Karangasem melaporkan perihal kasus tersebut ke SPKT Polda Bali di Jalan WR Supratman Denpasar. Selain membuat laporan, kepolisian juga melakukan visum terhadap korban di RS Trijata.

“Sudah diperiksa. Petugas medis sudah melakukan pemeriksaan di bagian kemaluan korban. Ya, dari luar memang terlihat (maaf) rusak. Tapi, untuk hasil pemeriksaan dalamnya akan dilakukan hari Jumat mendatang,” kata Ipunk.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto membenarkan adanya laporan dari pihak pegiat anak tersebut. Kata dia, laporan yang baru masuk tersebut tentu masih perlu disusun langkah-langkah untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Sementara ini yang dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi yang kira-kira mengetahui dan meminta visum dari kedokteran, serta mengumpulkan bukti-bukti lain sehingga dapat menjerat pelaku. “Laporannya kan baru masuk. Kita tentunya masih menyiapkan langka-langkah dalam mengungkap kasus ini. Baik itu saksi, hasil visum, maupun bukti yang menguatkan lainnya,” beber Kombes Pol Hery di Mapolda Bali.

Diakuinya, karena laporan baru masuk, pihaknya tentu tidak bisa berspekulasi lebih jauh dalam kasus yang melibatkan anggota Polri ini. Meski jika terbukti mencoreng nama baik institusi Polri, pihak kepolisian melalui Polda Bali bisa melakukan pendampingan hukum terhadap anggota yang terlibat kasus tersebut. “Ini jika dia (oknum polisi yang terlibat kasus) meminta bantuan hukum. Baik itu dari kepolisian, kuasa hukum di luar ataupun lainnya. Karena, kepolisian tentunya memiliki undang-undang untuk pendampingan terhadap yang bersangkutan,” bebernya.

Dan jika memang oknum polisi tersebut terbukti bersalah, dia akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, tentang Disiplin dan Kode Etik. Sementara itu, Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi menyatakan, karena kasus ini dilapor ke Polda, tentu yang menangani dan memproses adalah pihak Polda. “Saya baru membaca hal ini dari media online,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon. 7 da, w

Komentar