nusabali

300 Siswa Bertetangga Jadi Korban Zonasi

  • www.nusabali.com-300-siswa-bertetangga-jadi-korban-zonasi

Ratusan siswa lulusan SMP yang jadi korban zonasi berasal dari Desa Tukadmungga, Desa Anturan, Desa Kalibukbuk, Desa Selat, Desa Kayu Putih, Desa Kaliasem

Perbekel dari 6 Desa Bertetangga di Buleleng Minta Dibangun SMA Negeri


SINGARAJA, NusaBali
Sekitar 300 siswa lulusan SMP dari 6 desa bertetangga di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada, dan Kecamatan Banjar belum mendapat sekolah tujuan dalam Penerimaan Peserta Didik Batru (PPDB) SMA Negeri tahun ajaran 2019/2020, akibat tidak masuk zonasi jarak terdekat. Para perbekel dari keenam desa itu pun menuntut pemerintah segera mencarikan solusi, agar warganya bisa sekolah kembali. Para per-bekel juga mendesak pemerintah membangun SMA Negeri terdekat, agar persoalan zonasi tidak muncul lagi di masa datang.

Enam (6) desa bertetangga yang ratusan siswa tamatan SMP-nya belum mendapatkan sekolah tersebut, masing-masing Desa Tukadmungga (Kecamatan Buleleng), Desa Anturan (Kecamatan Buleleng), Desa Kalibukbuk (Kecamatan Buleleng), Desa Selat (Kecamatan Sukasada), Desa Kayu Putih (Kecamatan Sukasada), dan Desa Kaliasem (Kecamatan Banjar). Tidak ada SMA Negeri terdekat untuk 6 desa bertetangga ini.

SMA Negeri terdekat dari 6 desa bertetangga tersebut, berjarak kisaran 6-10 kilometer, yakni SMA Negeri 2 Singaraja yang berlokasi di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Itu sebabnya, 6 kepala desa bertetangga ini berinisiatif menyuarakan aspirasi para orangtua siswa melalui media massa dengan menggelar jumpa pers bersama di kawasan wisata Lovina, Desa Kalibukbuk, Jumat (5/7).

Keenam kepala desa tersebut masing-masing Perbekel Kalibukbuk I Ketut Suka, Perbekel Anturan I Made Budiarsana, Perbekel Kayu Putih I Ketut Sumenaya, Perbekel Kaliasem I Ketut Sukiarta, Perbekel Selat I Putu Mara, dan Perbekel Tukadmungga I Putu Madia. Sejumlah orangtua siswa dari 6 desa bertetangga juga ikut hadir dalam jumpa pers tersebut.

“SMA Negeri terdekat adalah SMA Negeri 2 Singaraja, yang berjarak kisaran 6-10 kilometer. Kami yang menerima dampaknya. Banyak orangtua siswa yang mengadu kepada kami. Akhirnya, kami sepakat menyampaikan aspirasi ini ke media. Sebab, di kabupaten tidak ada kewenangan ini,” ungkap Perbekel Kalibukbuk, Ketut Suka.

Ketut Suka memperkirakan jumlah siswa lulusan SMP dari 6 desa bertetangga yang belum mendapatkan SMA Negeri akibat sistem zonasi ini mencapai 300 orang. Asumsinya, jumlah rombongan belajar di SMP Negeri 8 Singaraja yang berada di wilayah 6 desa ini sudah mencapai 9 rombongan belajar. Nah, masing-masing rombongan belajar dengan jumlah siswa sekitar 32 orang.

Para perbekel khawatir 300 siswa lulusan SMP ini akan putus sekolah, jika tidak dicarikan solusinya. “Memang ada sekolah swasta terdekat. Tapi, kalau sekolah ke swasta, jelas kami keberatan. Masalahnya, warga kami sebagian besar ekonominya kelas bawah. Sekolah di swasta itu biayanya kan tinggi,” tukas Perbekel Kayu Putih, Ketut Sumenaya.  

Menurut Ketut Sumenaya, solusi tercepat yang dapat menyelesaikan persoalan ini adalah mendirikan SMA Negeri di wilayah 6 desa bertetangga. Untuk sementara, SMA Negeri yang didirikan itu bisa memimjam Gedung SD atau SMP yang ada di wilayah tersebut, agar proses belajar mengajar terlaksana. Sambil berjalan, nantu pembangunan gedung diwujudkan.

Masalah lahan SMA Negeri yang didirikan nanti, para perbekel sodorkan untuk memanfaatkan tanah di Desa Kalibukbuk yang kini dikuasai RRI Singaraja. “Itu kan lahannya sangat luas, hanya dipakai beberapa are saja. Sisanya, tidak terurus, hanya dipakai pemancar saja. Itu bisa dipakai lokasi bangunan Gedung SMA Negeri, kalau pemerintah memang berniat membangunnya,” tegas Ketut Suka, Perbekel Kalibukbuk yang juga menjabat sebagai Ketua Forkom Kepala Desa Kabupaten Buleleng.

Ketut Suka menyebutkan, para perbekel 6 desa bertetangga desak Pemprov Bali bisa membangun SMA Negeri di wilayahnya, karena persoalan yang dialami sekarang pastiknya akan muncul kembali di tahun ajaran berikutnya. Apalagi, masalah jarak dan administrasi kependudukan seperti surat domisili kini diperketat.

“Kalau tahun lalu tidak seperti ini, karena sistem zonasi itu masih mempertimbangkan nilai rapor. Kalau sekarang ‘kan pertimbangan jarak. Jika jarak terdekat tidak dipenuhi, secara otomatis siswa bersangkutan tidak bisa diterima,” beber Perbekel Anturan, Made Budiarsana.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Buleleng asal Desa Kalibukbuk, Ni Kadek Turkini, mengaku sudah membicarakan masalah zonasi ini di internal Komisi IV Dewan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, terkait dengan persoalan yang disam-paikan oleh para perbekel dari 6 desa bertetangga tersebut.

“Kami sangat apresiasi apa yang disampaikan oleh para perbekel dari 6 desa tersebut. Memang kondisinya seperti itu. Tetapi, karena kewenangannya (urusan SMA) ada di Provinsi Bali, tadi kami sempat berkoordinasi dengan Disdikpora Kabupaten Buleleng,” jelas Kadek Turkini saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Singaraja, Jumat kemarin.

“Dari koordinasi dengan Disdikpora Buleleng itu, para perbekel disarankan untuk menyampaikan surat resmi. Nanti Disdikpora Buleleng yang meneruskan suratnya ke provinsi. Masalah ini nanti akan kami kawal bersama anggota lain di Komisi IV DPRD Buleleng,” lanjut Srikandi Politik yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Buleleng ini. *k19

Komentar