nusabali

Pencairan Dana Desa Tahap III Akhir Juli 2019

  • www.nusabali.com-pencairan-dana-desa-tahap-iii-akhir-juli-2019

Dana desa yang bersumber dari APBN kembali akan cair pada akhir Juli 2019 ini.

MANGUPURA, NusaBali

Pencairan ini merupakan tahap ketiga yang besarannya 40 persen. Di Kabupaten Badung total penerima bantuan dari pemerintah pusat ini sebanyak 46 desa yang satu sama lain perolehannya berbeda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, sudah memberitahukan kepada para perbekel untuk segera menyelesaikan SPJ dari realisasi dana desa pada tahap pertama dan kedua. Hal ini supaya pencaridan dana desa tahap ketiga bisa segera dilakukan.

“Rencana tahap ketiga akan cair pada akhir Juli 2019. Kami sudah menyurati para perbekel mengingatkan untuk menyelesaikan SPJ-nya,” terangnya, Jumat (5/7) kemarin.

Sridana menyatakan, SPJ untuk realisasi dana desa tahap satu dan dua penting, sebab dana desa tahap ketiga baru cair setelah SPJ disetorkan oleh masing-masing perbekel. “Kalau SPJ sudah selesai, nanti pencairan dana desa tahap ketiga akan langsung masuk ke rekening desa,” katanya.

Adapun total dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat untuk 46 desa se-Kabupaten Badung senilai Rp 52.584.767.000. Dari 46 desa yang ada di Kabupaten Badung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang mendapat dana terbesar yakni Rp 21.758.529.825, sedangkan yang terkecil diperoleh Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi senilai Rp 11.713.246.302. Dimana dana tersebut sudah cair pada tahap pertama bulan April 2019 sebesar 20 persen, dan tahap dua pada bulan Mei 2019 sebesar 40 persen, dan terakhir tahap ketiga yang rencana akhir Juli 2019 ini sebesar 40 persen.

Disinggung bagaimana dengan sumber pendapatan yang lain, yakni dari penyisihan 10 persen pajak daerah, penyisihan 10 persen restribusi daerah, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan, birokrat asal Kota Denpasar itu mengungkapkan, sesuai dengan aturan baru cair per tiga bulan sekali. “Semestinya bulan ini (Juli 2019) juga pencairannya. Tapi belum ada petunjuk lagi,” tukasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 115/0419/HK/2018, total dana desa tahun 2019 yang dialokasikan untuk 46 desa se-Kabupaten Badung senilai Rp 675 miliar atau persisnya Rp 675.214.739.785. Meliputi penyisihan 10 persen pajak daerah senilai Rp 561.188.431.928, penyisihan 10 persen restribusi daerah senilai Rp 16.781.015.257, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan senilai Rp 44.660.525.600 dan dana desa yang bersumber dari APBN senilai Rp 52.584.767.000. *as

Komentar